Kamis, 26 Juni 2025

Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs



Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan tiktok shop.

Aturan ini menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Besaran pajak yang akan dikenakan diketahui sekitar 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Langkah Sri Mulyani untuk memajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lain adalah bagian dari reformasi pajak era digital.

Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya pada bulan depan. Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke negara, layaknya pihak pemungut pajak.

Tujuan Kebijakan :

Kementerian Keuangan menyebutkan beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini:

Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini masih sulit diawasi.

Menciptakan keadilan antara penjual offline yang sudah rutin membayar pajak dan penjual online.

Menambah penerimaan negara, terutama di tengah tren menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak pada kuartal pertama 2025.




0 komentar:

Posting Komentar