Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyebutkan, kesembilan tersangka korporasi diselidiki berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polda jajaran wilayah Kalimantan.Laporan tersebut ditangani 10 Polda dan
Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektar. Dari jumlah tersebut, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan dengan tujuh korporasi tersangka.Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampungtiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan."Korporasi bertanggung jawab dengan apa
yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran nutan dan lahan," tegasnya.Saat ditanya mengenai bidang usaha dan dugaan modus korporasi yang menjadi tersangka, Pipit menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelana sawit.Namun, ia belum memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan pembukaan lahan.
"Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain," ungkapnya. Penetapan 223 orang tersangka Selain korporasi, polisi juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka kasus karhutla.Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 196 orang.
"Sampai dengan 13 Oktober 2026 penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar," jelas dia.
Pipit menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.la berharap penegakan hukum tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat yang menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah untuk membuka lahan."Ini agar bisa menjadi perhatian daripada
saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan," pungkas dia.






