About

Sabtu, 07 Februari 2026

Istana Prihatin Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Ajak Semua Perbaiki Diri

 


KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mensesneg Prasetyo Hadi mengajak semua institusi berbenah.

"Ya bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dia mengatakan kenaikan gaji hakim merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan hakim. Dia mengatakan kenaikan gaji merupakan salah satu upaya mencegah praktik korupsi.


"Ya kan tidak kemudian secara otomatis, sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita. Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda, untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim di PN Depok, Jawa Barat. OTT hakim tersebut terkait dengan dugaan suap urus perkara.


"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).


Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Hery Supriyono menyebut pihak yang kena OTT KPK ialah Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita PN Depok. Dia juga menyebut ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disegel KPK.


"Itu detailnya kayaknya yang dilaporkan kepada saya itu (OTT) di Pengadilan, yang disegel ruangan juru sita, Wakil (PN) dan Ketua (PN)," kata Hery kepada wartawan, Jumat (6/2).

Jumat, 06 Februari 2026

Pemilik Lahan TPS Liar di Bekasi Ungkap Pihak Pembuang Cacahan 'Uang’

ribu di TPS liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bikin geger.

Cacahan mirip uang kertas berkarung-karung ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pemilik lahan, Santo (65), buka suara.

Santo mengaku tidak mengetahui ada cacahan mirip uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibuang di lahannya. Dia mengaku berkarung-karung sampah potongan kertas di lahannya itu dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.


"Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,

Menurutnya, pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.


Santo mengatakan saat ini TPS liar di lahannya telah ditutup setelah ramai sorotan soal potongan kertas diduga uang.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan, ya kita tutup," kata dia.


DLH soal Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan TPS liar itu sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian LH soal TPS liar tersebut.

Jadi, jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi.


Soal temuan cacahan diduga uang kertas, awalnya DLH Kabupaten ingin mengecek kabar ada limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Saat itu DLH Kabupaten Bekasi sedang mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) ke TPS liar milik H Santo.


"Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," kata Dedi.


Dia mengatakan saat itu ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun ternyata dalam plastik kuning itu berisikikan sampah organik.

Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak, itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya, yang dijadikan untuk bahan pakan magot," ucapnya.


Saat menyisir TPS liar tersebut, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Rabu, 04 Februari 2026

Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, Negara Diminta Tak Biarkan Anak Pikul Beban Hidup Sendirian

 



Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) meminta negara tidak membiarkan anak-anak memikul beban hidupnya sendirian. Ari menegaskan, pemenuhan kebutuhan belajar harus ditanggung negara.

Hal tersebut Ari sampaikan dalam merespons peristiwa anak SD berumur 10 tahun yang meninggal bunuh diri di Ngada, NTT, diduga karena tak mampu membeli pena dan buku. "Jangan biarkan anak-anak memikul beban hidup sendirian, apalagi hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan belajarnya yang seharusnya di tanggung negara, kata ari,
menyampaikan, kasus meninggalnya anak SD di NTT ini sangat memilukan, dan harus jadi alarm keras bagi semua pihak. Menurut dia, jika benar ada motif ekonomi, itu menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi anak dari tekanan kemiskinan yang berdampak pada mental dan keberlangsungan pendidikan.

Ke depan, negara wajib memperkuat jaring pengaman sosial di sekolah, memastikan tidak ada anak yang merasa terbebani karena kemiskinan," ucap dia. Di saat yang sama, Ari mendesak orangtua, keluarga, dan lingkungan terdekat harus lebih peka terhadap kondisi mental anak.

Tidak menganggap remeh keluhan kecil, dan aktif memberi dukungan emosional," imbuh Ari.

kematian YBS (10), yang diduga akibat bunuh diri, adalah tragedi kemanusiaan. Siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu putus asa dengan keadaan yang dialaminya. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp 10.000, ibunya MGT (47) menjawab: mereka tak punya uang. Bagi keluarga mereka, mendapatkan uang dengan nominal itu memang tidak mudah.

Rp 10.000 saja sulit bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin. MGT bekerja sebagai petani dan serabutan.
Ia janda yang menafkahi lima anak. Bahkan, untuk mengurangi beban MGT, korban diminta tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun di sebuah pondok.

Tak jauh dari pondok itulah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dahan pohon cengkih pada Kamis (29/1/2026). Kontak bantuan Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup . Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Selasa, 03 Februari 2026

Kurir Sabu 40 Kg dari Aceh-Jakarta Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

 


Aswari, kurir sabu 40 kg pengiriman dari Aceh ke Jakarta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).

Jaksa menyebut, terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari dan Aswari mengikuti sidang daring.
menuntui vansa, nτακααι γany meminti ainali,



perbuatan Aswari merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengancam generasi bangsa melalui peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yaitu 40 kg.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahan dimasyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan, serta perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Aswari untuk membela diri dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang akan datang tepatnya Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.


Penangkapan Dedi bersamaa dengan kasus sabu. Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Lebih lanjut, pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah itu, pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.

Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.

Aswari mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dan Aswari dijanjikan diberi uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta

Minggu, 01 Februari 2026

Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Ini Profilnya


 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner. OJK akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) salah satunya menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Wanita lulusan Doktor Universitas Gadjah Mada ini memiliki segudang pengalaman kerja.



Pada 2009-2015, Friderica ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kariernya kemudian berlanjut pada 2015-2016 dia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kariernya makin moncer sebab Friderica diangkat menjadi Direktur Utama KSEI pada 2016-2019. Kemudian setelah itu dia menjabat sebagai Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas pada kurun waktu 2020-2022.


Sejak tahun 2023 hingga saat ini, dia juga menjalani karier sebagai Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat serta Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC).


Selain menjalani profesi sebagai wanita karier, Friderica juga aktif menulis. Dia pun sudah merilis 2 buku yang berjudul Cara Bijak Mengelola Portofolio Investasi dan Pengawasan Market Conduct: A Game Changer.

Sebagai catatan, OJK hari ini menunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.


Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Sabtu, 31 Januari 2026

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara usai mencuatnya kasus Hogi Minaya, suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.


Dalam pengejaran itu, dua penjambret yang menaiki sepeda motor, menabrak tembok dan meninggal dunia.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penonaktifan sementara Kapolres Sleman.


Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara Edy dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.

Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

Trunoyudo menegaskan, ADTT pada 26 Januari 2026 itu terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.


Menurutnya, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Jajaran kepolisian juga telah melakukan gelar hasil sementara ADTT tersebut.


“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya, seperti dikutip Antara.


Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

 Sebagai informasi, kasus penjambretan tersebut terjadi pada April 2025. Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.


Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua penjambret meninggal dunia.


Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009

Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Jumat, 30 Januari 2026

Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan”, Apa Itu?


 TNI dan Polri akhirnya menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Pertemuan mereka berlangsung di sekitar rumah Suderajat, kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Suderajat atas peristiwa yang sudah terjadi. Berdasarkan video yang diterima .mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat

Ikhwan dan Heri terlihat berdiri mengapit Suderajat. “Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat.

Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari. Saat itu, ia terlihat menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.

Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf. “Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.


Jam Komandan” dan disiplin Kini, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya. Terlebih, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal. “Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu ( 28/1/2026)

Donny menjelaskan bahwa jam komandan merupakan kegiatan pimpinan dalam memberikan arahan pelaksanaan tugas keseharian serta instruksi kerja. “Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelas dia.


Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. “Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.

Suderajat diberi kulkas dan dispenser Donny mengungkapkan, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat. “Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny. “(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.


Tak cukup minta maaf Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua aparat dari TNI dan Polri telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.


Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah dikutip dari laman resmi DPR. “Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya. Meski para mereka menyampaikan permintaan maaf, dia menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurut Abdullah, sanksi etik dan disiplin harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.