Sabtu, 15 Agustus 2026

Anggaran Pendidikan Rp 820 Triliun, Rp 240 Triliun Dialokasikan buat MBG


 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) untuk 2027 mencapai Rp 240 triliun.

Anggaran MBG tahun depan masih dialokasikan dalam pos anggaran pendidikan yang nilainya mencapai Rp 820,9 triliun.

"Kaitannya untuk MBG sekitar Rp 240 triliun untuk MBG," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Dalam paparannya, program MBG pada 2027 membidik sekitar 60,6 juta penerima manfaat. Selain itu, Purbaya membeberkan sejumlah alokasi anggaran sektor pendidikan beserta peruntukannya.

Pertama, untuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22.1 juta siswa dengan alokasi sepesar Rp 15.9triliun. Kedua, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa senilai Rp 17 triliun.

Ketiga, pembangunan 7 Sekolah Unggul Garuda sebesar Rp 2,7 triliun. Keempat, renovasi Sekolah dan Madrasah 12.215 Unit sebesar Rp 18,2 triliun.

Kelima, pembangunan 100 sekolah rakyat (SR) dan Operasional 166 SR Rp 32,9 triliun

"Untuk pembangunan 7 sekolah unggul Rp 2,7 triliun, renovasi sekolah Rp 18,2 triliun, pembangunan 100 SR Rp 32,9 triliun," jelas Purbaya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan anggaran program

MBG 2027 sementara dialokasikan Rp 240 triliun.

"(anggaran) Rp 240 triliun sementara. Nanti kita lihat jika refocusing. Penerima manfaat kira-kira lebih kurang 70 juta," ujar Zulhas saat ditemui di kantor DJP.

Kamis, 13 Agustus 2026

Kasus Challenge Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro


 Kasus tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

"Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke PMJ," kata Kasi Humas Polres Metro Jakut, Iptu Maryati Jonggi, Kamis (13/8/2026).

Dia mengatakan kasus itu resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per hari ini. Polisi meminta semua pihak menahan diri sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri karena proses hukum sedang berjalan.

Kasus tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

"Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke PMJ," kata Kasi Humas Polres Metro Jakut, Iptu Maryati Jonggi, Kamis (13/8/2026).

Dia mengatakan kasus itu resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per hari ini. Polisi meminta semua pihak menahan diri sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri karena proses hukum sedang berjalan.

Beredar di media sosial (medsos), video sejumlah orang mendatangi Ancol yang menjadi lokasi festival musik The Sounds Project. Kasus challenge hafalan Al-Qur'an juga mencuat setelah videonya ramai beredar di medsos."Terkait imbauan, kemarin saat doorstop sudah disampaikan ya oleh Wali Kota (agar semua pihak) untuk menahan diri," katanya.2 Orang Ditangkap, Pihak Lain Dibidik

Polisi bergerak menyelidiki kasus tantangan atau challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah miras saat konser musik The Sounds Project di Ancol. Saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku.

"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Adapun dua orang pelaku tersebut adalah perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Polisi belum memerinci peran keduanyaPolisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib keduanya. Polisi kini membidik pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain," katanya.

Pihak penyelenggara, The Sounds Project, buka suara terkait hal ini. Mereka turut mengecam kejadian tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara mengaku kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Penyelenggara kini sudah menegur pihak sponsor dan memintanya untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. la menegaskan aktivitas tersebut bukan merupakan program ataupun konsep promosi.


"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," ungkap Handoko dalam keterangannya, Selasa (11/8).

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," imbuhnya.  di media sosial (medsos), video sejumlah orang mendatangi Ancol yang menjadi lokasi festival musik The Sounds Project. Kasus challenge hafalan Al-Qur'an juga mencuat setelah videonya ramai beredar di medsos."Terkait imbauan, kemarin saat doorstop sudah disampaikan ya oleh Wali Kota (agar semua pihak) untuk menahan diri," katanya.2 Orang Ditangkap, Pihak Lain Dibidik

Polisi bergerak menyelidiki kasus tantangan atau challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah miras saat konser musik The Sounds Project di Ancol. Saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku.

"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Adapun dua orang pelaku tersebut adalah perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Polisi belum memerinci peran keduanyaPolisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib keduanya. Polisi kini membidik pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain," katanya

Respon penyelenggara, The Sounds Project, buka suara terkait hal ini. Mereka turut mengecam kejadian tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara mengaku kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Penyelenggara kini sudah menegur pihak sponsor dan memintanya untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya. Tanggapan Newport

Sementara itu, Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. la menegaskan aktivitas tersebut bukan merupakan program ataupun konsep promosi.

"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," ungkap Handoko dalam keterangannya, Selasa (11/8).

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," imbuhnya.

Rabu, 12 Agustus 2026

Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji


Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Koperasi Perahu. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Gus Alex sejumlah Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 dengan kurs Rp 17.840, sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000 (93,6 miliar).


"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta," kata jaksa.


Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jaksa mengatakan pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.


"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah hajemaah haji khusus tanpa masa tunggu To jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa.


"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," imbuhnya.


Jaksa mengatakan ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah yang didaftarkan Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Selain itu, jaksa mengatakan ada fee percepatan yang diberikan jemaah melalui PIHK.


Jaksa memerinci sumber perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini.

Berikut ini detailnya:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar

⁠Berikut ini perincian pihak yang diperkaya dalam perkara ini:

1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta

5. Memperkaya lyah Nuriyah sejumlah USD 70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD

12. ⁠12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.00

26. ⁠26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ilbadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500 

Senin, 10 Agustus 2026

Awal Mula Kebakaran Bromo yang Meluas hingga Kini Ditutup Total


 Kebakaran di kawasan Gunung Bromo hingga saat ini masih berlangsung dan belum bisa dipadamkan. Api melahap ratusan hektare hingga membuat kawasan Gunung Bromo ditutup total bagi wisatawan.

Adapun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Bromo dilaporkan pada Senin (3/8/2026). Kebakaran saat itu melanda area Blok Bantengan kawasan Gunung Bromo.


Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sebagian akses wisata Gunung Bromo dari pintu masuk Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang serta Senduro, Kabupaten Lumajang. Kebakaran hutan di Blok Bantengan terjadi pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.Dilansir Antara, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha saat itu menyampaikan masyarakat masih bisa mengakses kawasan Gunung Bromo melalui sejumlah pintu masuk lainnya, yaitu dari Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.


Meski demikian, para pengunjung hanya bisa mengakses kawasan wisata itu hingga area Lautan Pasir dan tidak diperkenankan bergerak ke wilayah Savana.


"Memperhatikan penggunaan api demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.


Dirangkum detikcom, berikut sejumlah fakta terkait kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo hingga diberlakukannya penutupan total.Sumber Api dari Blok Bantengan


Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan titik awal api berasal dari Blok Bantengan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang bukan kawasan wisata. Endrip mengatakan titik api semakin luas hingga menjangkau wilayah Kabupaten Malang.


"Ini hari keempat, masih nyala (terbakar). Luas wilayah yang paling besar di wilayah Watugede, Kabupaten Probolingo," ungkap Endrip dilansir detikJatim, Kamis (6/8/2026).


Endrip juga mengungkapkan titik awal terjadinya kebakaran berada di Blok Bantengan, yang bukan masuk kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Titik itu, menurut Endrip, merupakan jalur tikus masyarakat dari wilayah Jemplang menuju Desa Argosari, Kabupaten Lumajang.


"Sumbernya di atas (Blok Bantengan), bukan lokasi wisata, bukan jalur umum juga. Itu jalur terabasan (jalur tikus) warga," bebernya.Dugaan Kebakaran Dipicu Ulah Manusia


Kebakaran itu disebut bukan karena faktor cuaca, melainkan karena ulah manusia. Titik awal api diketahui berada di atas perbukitan kawasan Blok Bantengan-Jantur.


Lokasi tersebut sangat jarang dilintasi karena merupakan bagian dari akses jalan yang sudah ada sebelumnya.


"Kalau dugaan kita memang karena dari atas (sumber api). Dari atas punggungan (perbukitan) dari Bantengan ke arah Argosari," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dilansir detikJatim, Jumat (7/8/2026).


Menurut Rudijanta, wilayah diduga menjadi sumber api selama ini sulit dijangkau. Dia mengatakan biasanya wilayah itu dilewati warga yang akan menuju Jantur-Argosari.


"Dilewati masyarakat, karena itu jalur tradisional masyarakat daerah Argosari ke arah Ranu Pani," tuturnya.Rudijanta menduga sangat minim dugaan sumber api diakibatkan karena faktor cuaca ataupun alam. Dia mengatakan kondisi musim kemarau membuat api semakin cepat menyebar.


"Kalau pastinya dari manusia. Bukan dari alam. Kalau cuaca itu kan, membuat api membesar, merambat. Tetapi kalau sumber (api) bukan karena cuaca," tegasnya.


Menjalar ke Kawasan Puncak B29


Kobaran api dalam kebakaran hutan di kawasan TNBTS pada Jumat (7/8) sudah berjarak sekitar 2 kilometer dari kawasan wisata Puncak B29, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Petugas gabungan melakukan penyekatan agar api tidak terus menjalar mendekati kawasan wisata tersebut.Kepala BPBD Kabupaten Lumajang Isnugroho mengatakan petugas gabungan dari BPBD, Polres Lumajang, dan TNI telah diterjunkan untuk membantu pemadaman sekaligus mengantisipasi pergerakan api. Petugas melakukan pemadaman dari darat menggunakan metode gebyok dengan ranting pohon serta alat jet shooter.


"Petugas saat ini diterjunkan untuk membantu upaya pemadaman di kawasan TNBTS, ujar Isnugroho,Petugas saat ini diterjunkan untuk membantu upaya pemadaman di kawasan TNBTS," ujar Isnugroho, dilansir detikJatim.


Kawasan Bromo Ditutup Total


Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup total akibat kebakaran hutan yang meluas. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyiapkan dua solusi bagi wisatawan yang sudah terlanjur membeli tiket.


Penutupan berlaku di seluruh pintu masuk kawasan TNBTS, yakni Cemorolawang, Wonokitri, Jemplang, Coban Trisula, hingga Senduro. Kebijakan itu dimulai sejak Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Bagi pengunjung yang sudah melakukan pembelian tiket masuk melalui aplikasi booking online untuk kunjungan selama masa penutupan, akan diberi kesempatan untuk penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian uang (refund)," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta dilansir detikJatim, Minggu (9/8/2026).Proses pengajuan reschedule maupun refund dapat dilakukan dengan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh pengelola. Informasi dan instruks pe ANCE "kirimkan langsung olehdisediakan oleh pengelola. Informasi dan instruksi pengisian formulir akan dikirimkan langsung oleh petugas admin portal pemesanan.


"Pengunjung cukup melengkapi formulir yang kami sampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS," jelas Rudijanta.


TNBTS menekankan bahwa penutupan akses murni dilakukan demi keamanan pengunjung serta kelancaran tim pemadam di area kaldera. Proses pemadaman api saat ini juga masih terus digencarkan.


Kebakaran Meluas Capai 520 Hektare


Petugas masih berupaya memadamkan api di kawasan Gunung Bromo, yang kini telah mencapai seluas sekitar 520 hektare. Tiga helikopter water bombing diturunkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman.


Dilansir detikJatim, hingga Minggu (9/8/2026) pagi, sejumlah titik api masih terpantau di sekitar P30, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, dan kawasan Penanjakan Satu.


Petugas memperkirakan luas area yang terbakar mencapai sekitar 520 hektare. Api membakar lahan yang didominasi rumput kering khas pegunungan, sejumlah vegetasi, hingga bunga edelweiss.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memimpin koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada Minggu pagi. Mereka menyusun strategi pemadaman untuk mencegah api semakin luas.


Pemadaman dilakukan melalui dua skema, yakni operasi darat dan udara. Dari udara, tiga helikopter water bombing dikerahkan untuk menyiram sejumlah titik api.


Sementara itu, dari jalur darat, petugas mengerahkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran, tiga drone water spray, serta ratusan personel gabungan dari berbagai unsur.


Emil mengatakan kondisi angin yang cukup kencang menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Selain itu, petugas menghadapi keterbatasan peralatan manual untuk menangani titik panas dan bara yang tersisa.


"Kendala kita saat ini memang keterbatasan alat manual. Ada titik panas yang masih tersisa, api kecil itu memang harus manual. Yang besar ditangani menggunakan helikopter," ujar Emil, Minggu (9/8/2026).

Sabtu, 08 Agustus 2026

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie sebagai Tersangka Sekaligus Saksi Kasus TPPU Kurniawan Fadilah


 Kejagung memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari ini. Kejagung menyampaikan pada hari ini Febrie diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).


Anang menjelaskan, total ada lima orang yang hendak diperiksa pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang hadir. Dua dari tiga yang hadir adalah Febrie dan Nurman Herin (NH) selaku tersangka dalam perkara ini.Hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," tutur Anang.


Anang juga menyebutkan pemeriksaan pada hari ini dilakukan secara terpisah terhadap pihak-pihak yang dipanggil. "Oh, nggak, nggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah," imbuhnya.


Diketahui, pada hari ini Tim 9 Kejagung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU. Febrie diperiksa sejak siang tadi di Gedung Utama Kejagung.Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.


Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.


Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.


Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Jumat, 07 Agustus 2026

Kelakar Menko Pangan ke Kepala BGN: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?


 Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), berkelakar mengenai penurunan berat badan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tata Kelola Program MBG yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).


Saat mempersilakan Sudaryono untuk menyampaikan pernyataan ke awak media, Zulhas menyoroti perubahan fisik Sudaryono yang tampak lebih langsing dalam waktu singkatDan saya kira lebih lanjut Pak Kepala BGN silakan. Ini Mas Dar sudah turun berapa kilo nih? Ya ini baru belum sebulan sudah turun berapa kilo saya lihat kok langsing sekali ini," kata Zulhas.Zulhas juga memuji kinerja Kepala BGN serta optimisme lembaganya dalam merapikan program MBG ke depan dalam hitungan bulan.Ini kerjanya luar biasa, anak muda tapi mudah- mudahan lah ya sebulan dua bulan BGN ini bisa kita rapikan dengan baik," ujarnya.


Sudaryono terlihat hanya tersenyum saat mendengar pujian tersebut.Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Perbaikan Tata Kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kamis (6/8/2026).


Dalam rapat tersebut Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan tata kelola SPPG di daerah 3T rampung dalam waktu satu bulan.Lanjutan dari rapat minggu lalu karena target kita ada jangka pendek, jangka pendek itu satu bulan harus ada yang kita selesaikan terutama eh SPPG yang di daerah 3T, yaitu Papua, NTT dan Maluku, yang paling berhak banyak stunting dan seterusnya," ungkapnya.


Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Rembangunan Manusia dan KebudayaanPratikno, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BGN Sudaryono

Rabu, 05 Agustus 2026

Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang yang Terlanjur Dipungut Bakal Dapat Pengembalian


 IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace yang sudah berlaku 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan pada bulan ini.

Menurutnya, pemerintah memilih menunda implementasi agar tidak menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi konsumsi yang masih memerlukan dukungan.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama aturan tersebut belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku sebelumnya masih menjadi dasar pelaksanaan.

Purbaya juga memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pedagang online yang telah lebih dahulu dipungut pajak oleh marketplace.

“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata dia.

Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Dengan skema baru, kewajiban memungut pajak dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi maupun jumlah pengguna sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP.

Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima melalui marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)