Sabtu, 18 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo: RI Dibilang Bangsa Malas, Padahal Rakyat Kita Berjuang Keras
Presiden Prabowo Subianto menepis anggapan yang selama ini melekat terhadap masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang malas. Menurutnya, rakyat Indonesia justru bekerja keras setiap hari demi mencari kehidupan yang layak.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara groundbreaking proyek LNG Abadi Masela, dilihat di YouTube Setpres, Kamis (16/7/2026). Prabowo mengatakan masih ada pihak-pihak yang memandang rendah dan menganggap keramahan masyarakat Indonesia sebagai sebuah kelemahan.
"Memang ada pihak-pihak yang selalu memandang rendah bangsa Indonesia, yang selalu menganggap remeh bangsa Indonesia, yang selalu mengejek bangsa Indonesia di belakang punggung kita. Memang mungkin karena kebaikan bangsa Indonesia, keramahtamahan, bahwa bangsa kita begitu ramah, kita dinilai lemah," kata Prabowo.
Prabowo kemudian menyinggung anggapan bahwa masyarakat Indonesia merupakan bangsa yang santai dan gemar bermalas-malasan. Menurutnya, stereotipe tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Kita dibilang bangsa yang santai, kita dibilang bangsa yang malas, bahwa rakyat Indonesia, para pribuminya hobinya tidur. Padahal rakyat kita berjuang keras dari hari ke hari untuk mencari kehidupan yang layak, "ujarnya.
Prabowo menggambarkan perjuangan masyarakat Indonesia yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari nelayan yang mempertaruhkan nyawa di laut hingga petani dan masyarakat di pedesaan yang memulai aktivitas sejak dini hari.
"Mereka yang berlayar di laut mencari makan, mencari ikan itu mempertaruhkan nyawa. Di mana-mana rakyat kita kerja keras. Tapi kalau iklim itu begitu panas, ya kearifan nenek moyang mengajarkan kita hindari panas pada saat terik matahari," ujarnya.
"Ada bangsa-bangsa yang tidak lihat bahwa rakyat kita bangun sangat pagi. Ada yang ke sawah, ada yang ke ladang, ada yang cari air, cari kayu, ada yang berburu, ada yang melaut di saat gelap, kembalinya pun di saat gelap," lanjutnya.
Rabu, 15 Juli 2026
80 Personel Gabungan Sisir Sejumlah Lokasi Tambang llegal di Linge Aceh Tengah
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI Kodim 0106/Aceh Tengah dan polres Aceh tengah melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terkait kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).
Patroli itu dilakukan setelah munculnya unggahan video di media sosial, yang menyebut sebuah alat berat sedang mengeruk material di aliran sungai yang berada di sekitar Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge Aceh Tengah, pada 8 Juli 2026.Alat berat itu diduga sedang melakukan penambangan ilegal berkedok normalisasi sungai.Penyisiran yang dilakukan di kawasan Sungai Jambo Aye itu turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah serta satuan pelaksana Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Subdenpom 1-5) Takengon.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, langkah ini sebagai upaya preventif sekaligus penegasan komitmen aparat dalam mencegah praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Sesuai arahan Kapolres, personel kami diinstruksikan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal," ucap Mufakhir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).Sekitar 80 personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit dump truk Polri, enam unit mobil double cabin, dan sepuluh unit sepeda motor trail.
Aparat gabungan kemudian melakukan konsolidasi di Mapolsek Linge, lalu melanjutkan penyisiran ke kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan BintangPersonel kemudian dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sepanjang aliran sungai dan titik- titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim menemukan area yang diduga merupakan bekas normalisasi sungai pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Selain itu, aparat menemukan kerangka gubuk dan satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai alat penambangan emas.
"Berdasarkan itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi," jelas Mufakhir.
Tim kemudian memusnahkan perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal itu dengan cara dibakar, termasuk bekas gubuk yang terlihat di lokasi.Selain itu kami memasak spanduk bertuliskan larangan untuk PETI, baik manual maupun dengan alat berat," ucap dia.Mufakhir menegaskan, Polres Aceh Tengah bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
"Segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan tanpa izin, dilarang dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini kami wujudkan melalui patroli gabungan," ungkap Mufakhir, yang turut melibatkan personel Brigadir Mobil (Brimob) setempat.
Tim patroli tersebut kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.Kegiatan ini menjadi wujud sinergi aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah," tegas Mufakhir.
Senin, 13 Juli 2026
Prabowo Sindir "Tamu Tak Tahu Diri": Datang Tak Diundang, Lama-lama Merampok
Presiden RI Prabowo Subianto menyindir ada tamu-tamu dari negara lain yang datang ke Indonesia tetapi tidak bersikap baik, bahkan berniat merampok.
Awalnya , Prabowo menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang terlalu baik hatinya, bahkan lugu, karena selalu menyambut baik para tamu."Bangsa kita bangsa yang terlalu baik hatinya. Kita ini lugu, benar? Itu sifat bangsa kita," kata Prabowo saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026).Kalau ada tamu datang ke rumah kita, walau kita tidak punya minum, tidak punya kopi, tidak punya gula, kita persilakan. Kalau perlu kita ke tetangga kita pinjam gula. Benar?" Ini sifat kita," ujar Prabowo melanjutkan Namun, kata Prabowo, kadang kala ada tamu yang datang ke Indonesia justru tidak tahu diri.
la menyebutkan, tamu tersebut datang ke Indonesia tanpa diundang, tetapi justru malah merampok Indonesia.Kita suka dengan tamu. Kita hormati tamu. Hanya kadang-kadang ada tamu yang enggak tahu diri. Sudah enggak diundang, datang ke sini, katanya mau dagang, lama-lama ngerampok," ujar Prabowo.Prabowo tidak menjelaskan secara detail siapa tamu yang dimaksud.la sempat bertanya kepada hadirin agar ia berbicara apa adanya.
Namun, Prabowo malah menyindir para jurnalis yang disebutnya sedang menunggu ia berbicara hal yang tak tepat.
"Menteri Agama, saya boleh bicara apa adanya? Boleh? Kalian mau saya bicara apa adanya atau tidak? Media nunggu saya bicara kepleset. Enggak apa-apa, wartawan sama gue tuh kawan," kata dia disambut tawa hadirin
Minggu, 12 Juli 2026
Jaksa tahan ayah kandung perkosa anak berulang kali di Aceh Barat
Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap terhadap seorang ayah kandung berinisial TIK (55), warga sebuah desa di Aceh Barat terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan pihak kepolisian setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, tersangka TIK sebelumnya ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Ahmad Lutfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu yang berbeda yang terjadi pada tahun 2022, hingga bulan Desember 2025.
Ia menyebutkan, Tersangka TIK memanfaatkan momen ketika korban tengah menangis usai cekcok dengan kakaknya, dan kemudian melancarkan aksi bejatnya kembali.
Ahmad Lutfi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan atas dasar nafsu semata.
Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, tersangka mengancam dan melarang korban untuk menceritakan kejadian pilu tersebut kepada anggota keluarga lain maupun orang luar.
"Tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak tiga kali, saat ini kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum dan Qanun yang berlaku mengenai jinayat di Aceh," kata Ahmad Lutfi.
Jumat, 10 Juli 2026
KPK Sita Harley-Davidson hingga Rubicon dari Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan barang bukti yang disita ini merupakan hasil penerimaan Ma'ruf dari sejumlah rekanan. Para rekanan tersebut ditunjuk langsung olehnya untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI.
"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).Selain dua kendaraan mewah tersebut, Taufik mengatakan penyidik turut menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga menemukan bukti bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuhnya.
Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan, pada saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan yakni Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma'ruf kemudian memberikan perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan proyek proyek di Setjen MPR RI.Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik."Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 eks miliar (Rp 7 miliar), baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya. KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau yang disampaikan oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ma'ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
"Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 kali lipat (Rp 14,4 miliar)," kata Taufik.Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.
Taufik menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, Ma'ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.Ma'ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rabu, 08 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah. Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrin Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan.
surat perintah penangkapan nomor
SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.
Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.
Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan,penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum. Berikut ini petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor .Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa
Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan






