Rabu, 07 Oktober 2026

Dapat Subsidi Pemerintah, Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH


 Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp26.248.825. Angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Dewan Syuro DPP PKB itu mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Dia menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Kiai Maman. Dalam hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.Untuk haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Kiai Maman menutup.

MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran


 Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut ini petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kamis, 01 Oktober 2026

Pemerintah Registrasi Ulang Penerima Bansos, Warga Diminta Daftar Melalui Perlinsos


 Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat melakukan registrasi ulang sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui Perlinsos Digital.Hal ini disampaikan Gus Ipul usai menggelar rapat koordinasi dan percepatan digitalisasi bantuan sosial (Bansos) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan kementerian terkait."Digitalisasi bansos ini untuk meregistrasi

ulang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar kalau memang menginginkan mendapatkan bansos," kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurut Gus Ipul, pendaftaran ulang melalui Perlinsos Digital ini dilakukan karena masih terdapat data penerima manfaat yang tidak tepat sasaran."Jadi meregistrasi ulang penerima bansos

sebelum-sebelumnya karena ditengarai sebagian tidak tepat sasaran," tutur dia.Untuk itu, kata Gus Ipul, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), diminta untuk melakukan pendaftaran ulang lewat situs web resmi Kementerian Sosial "Ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya jika memang memerlukan bansos dalam rangka perlindungan sosial," kata dia.

Gus Ipul menyebut, pendaftaran penerimaan .Bansos akan memanfaatkan teknologi Artificial intelligence (Al), sejalan dengan arahan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan."Di bawah kepemimpinan Pak Luhut, pemerintah menghadirkan teknologi untuk keadilan. Jadi, teknologi ini dihadirkan supaya bansos diterima oleh mereka yang lebih berhak dan memperolehnya," tutur dia.Luhut menyampaikan, proses pemutakhiran data penerima selesai hingga akhir 2026 sehingga data yang telah diperbarui dapat menjadi dasar dalam penyaluran bansos.

"Kalau semua data ini bisa jalan dengan baik, saya sudah lapor Presiden (Prabowo), sampai akhir tahun ini nanti daftarnya akan datang semua," kata dia.Sebagai informasi, registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin orang yang mendaftar itu menerima bantuan sosial.Pemerintah tetap menentukan kelayakan

berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada setiap program.Masyarakat dapat melakukan registrasimandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah. Bagi warga yang membutuhkanpendampingan, Agen Perlinsos seperti Pendamping PKH, RT/RW, ataupun tetangga yang merupakan Kawan Perlinsos dapat membantu.

Selasa, 29 September 2026

Arahan Prabowo, Antrean Haji Kini Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun


Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar memangkas antrean haji. Dia menyebut kementeriannya memangkas antrean jemaah haji dari semula 49 tahun menjadi kini hanya 14 tahun.

"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dahnil mengatakan sempat ada formulasi untuk memotong antrean jemaah dari 49 tahun ke 26

tahun. Namun, lanjut Dahnil, Prabowo memerintahkan agar antrean itu diperpendek lagi. "Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu

masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kamitemukan ada 400.000 data invalid," ujarnya.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," lanjutnya. Dahnil menyebut pihaknya berhasil

memverifikasi data hingga mengeluarkan400.000 data invalid dari daftar antrean jemaah

haji. Hal itu membuat antrean haji di tahun ini dapat dipangkas menjadi 14 tahun."Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," kata Dahnil.

Minggu, 27 September 2026

Beda Kondisi Rumah Pegawai Lapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Menteri




Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) memeriksa Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Seusai pengecekan, tim pemeriksa menyinggung soal perbedaan kondisi rumah saat disidak Ombudsman dengan kondisi terkini

Diketahui, Ombudsman menyidak rumah-rumah pegawai di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Menteri Agus kemudian memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan internal pada Kamis (24/9). Menteri Agus sendiri mengecek lokasi yang menjadi temuan Ombudsman pada Jumat (25/9).

"Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat, dan apa yang di-publish, ditayangkan oleh teman-teman Ombudsman, ada beberapa perbedaan. Dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat Ombudsman seperti apa, dan kami lihat tadi seperti apa," kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).9).

"Ini juga pernyataan tegas dari Pak Menteri, apabila ada perubahan, ada kondisi yang tidak sesuai dengan aslinya, tolong dilakukan pemeriksaan," sambung Rudi.Tim Itjen Kemenimipas memeriksa 52 warga binaan atau narapidana sejak viral temuan Ombudsman. Tim pemeriksa juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai lapas.

"Pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, sudah 52 warga binaan. Dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari para pegawai," terang Rudi.

Dia mengaku telah mengelilingi deretan rumah dinas pegawai, yang diduga disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra bagi napi. Dia berkeliling ke area lainnya.

"Saya secara langsung memimpin berkeliling, melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh teman-teman dari Ombudsman. Dari rumah nomor satu sampai ke ujungnya, sampai tempat sampah yang dijadikan poin juga, yang diduga tempat pelarian. Saya coba turun ke bawah kemudian naik lagi, ketemunya kontainer yang digunakan untuk SAE," ungkap Rudi.

"Saya pindah ke sebelahnya, ada ruangan guest house yang kemarin juga dikunjungi dan dilihat teman-teman Ombudsman. Dan kemarin juga bagian dalam saya coba melihat kondisi para warga binaan yang ada di lapas ini," tambah dia.

Rudi juga mempertanyakan soal barang-barang yang terdokumentasi kamera, serta informasi dari Ombudsman. Seperti elektronik, barang pribadi yang bukan milik pegawai pajak dan sebagainya yang ada di rumah dinas pegawai.

"Hal-hal yang lain tentunya saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitness, foto, kulkas. Semuanya menjadi objek kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya, dan kenapa berpindah, dan sebagainya. Mohon waktunya, karena proses masih berlangsung," ucap Rudi.

Kamis, 24 September 2026

Ombudsman Jawab Isu Ferdy Sambo Tempati 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong



Beredar isu di media sosial sejumlah tokoh menempati 'klaster mewah' di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Ferdy Sambo usai sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendapat informasi sejumlah nama yang diduga menempati klaster mewah tersebut.
Informasi yang diterima MAKI, ada sejumlah klaster narapidana di Lapas Cibinong. Berdasarkan data dari MAKI, sejumlah tokoh yang sudah dieksekusi diduga menempati 'klaster mewah' Lapas Cibinong di antaranya yakni Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, termasuk Ferdy Sambo.

Isu Sambo ikut menempati 'klaster mewah' itu kemudian dikonfirmasi wartawan dalam jumpa pers yang digelar Ombudsman RI hari ini. Ombudsman mengatakan tidak bisa memastikan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Cibinong, termasuk Sambo.
Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai," ujar Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida mengatakan nama-nama warga binaan di Lapas Cibinong harus dikonfirmasi ke Ditjenpas. Ombudsman memastikan lagi tidak bisa mendapat dokumen terkait napi di lapas tersebut.
Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong," ucapnya.

"Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud," sambungnya.Soal isu Sambo ini juga sempat dijawab Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno saat jumpa pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor hari ini. Dia mengatakan rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati semua warga binaan, termasuk Sambo dan tokoh lainnya yang kini menjalani masa hukuman.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi.

Yudi mengatakan tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan napi lainnya. Ferdy Sambo, kata Yudi, tetap menempati sel yang sama dengan napi yang lain.

"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby menambahkan, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.

"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


Rabu, 23 September 2026

Puan Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis


 Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal wacana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri (PTN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Puan menyebut perlu adanya kajian terhadap kekuatan APBN "Kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan daripada APBN," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Puan mengatakan perlu ada kajian matang dengan menyesuaikan kondisi APBN saat ini. Menurutnya, kebijakan pendidikan pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara."SD dan SMP kan, SPP sudah gratis. Jadi, ya ke depannya kita lihat dulu dengan situasi global seperti ini dan bagaimana kekuatan APBN, ya kita akan lihat seperti apa. Tentu saja sebesar-besarnya adalah bagaimana itu bermanfaat buat bangsa dan negara," ucapnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo akan menggelar rapat terbatas (ratas) membahas biaya pendidikan negeri. Prabowo mengatakan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri harus digratiskan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di HUT ke-28 PAN, di JCC, Jakarta, Jumat (18/9). Prabowo menegaskan biaya pendidikan harus gratis. "Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," ungkap Prabowo.Prabowo kemudian menyinggung sumber

anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut. Dia mengatakan dana yang dikorupsi harus dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan rakyat.  "Nanti, nanti, nanti akan nanti akan ada  yang bertanya. 'Dari mana uangnya?' Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri," tuturnya.