Selasa, 13 Oktober 2026

Prabowo Ingin Karhutla Ditangani Cepat, Kalteng dan Sumsel Jadi Prioritas

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangani secara cepat. Pemerintah kini mengoptimalkan operasi darat karena banyak titik yang sulit dijangkau dari udara."Ya, Presiden targetnya adalah secepat mungkin. Ya, beliau sangat konsentrasi betul masalah karhutla ini," kata Dudung seusai rapat membahas karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin

(12/10/2026).Dudung mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat enam provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan karhutla. Dari sejumlah wilayah tersebut, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menjadi dua provinsi yang mendapat perhatian khusus.

"Dari Bapak Presiden ada laporan dari Kepala BNPB itu ada enam provinsi yang menjadikonsentrasi dan dua provinsi seperti Kalimantan Tengah dengan Sumatera Selatan," terang Dudung.  "Kemudian ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah itu adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang ini harus dilindungi karena ada satwa di situ," lanjutnya.la mengatakan operasi pemadamanmenggunakan helikopter terus dilaksanakan.

Namun, penanganan di lapangan saat ini lebih banyak mengandalkan operasi darat karena kondisi asap yang terlalu tebal menyulitkan proses pemadaman melalui udara."Dan kemudian hasil laporan dari Kepala BNPB bahwa helikopter, operasional helikopter ini sudah dilaksanakan dan lebih dominan kepada operasi darat ya, karena memang sulit untuk dijangkau dari udara akibat asapnya terlalu tebal," ujarnya.

Lebih lanjut, Dudung menyebut Presiden Prabowo menginginkan agar upaya pencegahan dilakukan secara presisi dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh unsur di daerah. Koordinasi diperlukan agar penanganan tidak hanya dilakukan saat api sudah muncul. "Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa

pencegahan ini harus presisi, lalu dimitigasi dari tingkat daerah. Bahkan Masyarakat Peduli Api ini dibentuk juga untuk dikoordinasikan baik dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun Karang  Taruna," ujarnya. "Pemerintah daerah yang terintegrasi sehingga

penanganan itu tidak serta-merta pada saat api itu sudah ada, tetapi sebelum kemungkinan-kemungkinan api itu ada, sudah dilakukan pencegahan seperti itu," lanjut Dudung.

Senin, 12 Oktober 2026

Polri Mutasi 199 Personel: Anom Setyadji Jabat Wakabaintelkam, Aries Syahbudin Jadi Kakorlantasn


 Polri kembali melakukan mutasi terhadap 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.Penempatan personel, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. "Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting

agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (11/10/26).Adapun sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, di antaranya Wakabaintelkam Polri, Kakorlantas Polri, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.

Pada jabatan Wakabaintelkam Polri, Irjen Wawan Muliawan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri dan digantikan Brigjen Anom Setyadji.Sementara itu, jabatan Kakorlantas Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Wibowo kini diemban Brigjen Pol Aries Syahbudin.Di tingkat kewilayahan, Irjen Agus Wijayanto dipercaya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing.Jabatan Kapolda Kalimantan Utara kini dijabat Brigjen Andi Syahriful Taufik, menggantikan Irjen Agus Wijayanto.

Adapun jabatan Kapolda Lampung dipercayakan kepada Brigjen Pol Yustani Alpianimenggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf.Johnny berharap agar para pejabat yang mendapat amanah baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan karakteristik wilayah.Dengan begitu, pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kesinambungan program yang telah dilaksanakan."Setiap pejabat diharapkan segera

menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat," katanya.la turut menegaskan, penguatan organisasi melalui mutasi jabatan harus sejalan dengan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik. "Semangat tersebut sejalan dengan tagline

Polri "Polisi Bersama Masyarakat". Polri akan terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Johnny.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Negara Malaysia Memburuk ,Sehingga Sekolah Sekolah di Tutup.


 


Kondisi udara di Malaysia makin memburuk karena kabut asap.Hal ini memaksa sekolah-sekolah di sejumlah wilayah ditutup Jumat (9/10/2026). Mengutip Channel News Asia (CNA), kualitas udara sebagian besar Negeri Jiran mencapai level "tidak sehat". Wilayah ini mencakup negara bagian Johor, Melaka, Negeri Sembilan, dan Selangor, serta ibu kota Kuala Lumpur dan pusat administrasi Putrajaya."Saya telah meminta seluruh dinas pendidikan negara bagian dan kantor pendidikan distrik untuk terus memantau situasi kabut asap dan mengambil tindakan segera jika situasi

mengharuskannya," kata Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek dalam sebuah unggahan."Ke depannya, kami akan memastikan bahwa setiap keputusan mengenai penutupan sekolah.diumumkan lebih awal agar orang tua memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan," ujarnya menekankan bahwa pemerintah memahami penutupan sekolah akan memengaruhi rutinitas dan pengaturan sehari-hari orang tua.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak, guru, serta seluruh anggota komunitas pendidikan akan tetap menjadi prioritas utama," tambahnya.Secara rinci, Indeks Pencemar Udara (API) Malaysia mengklasifikasikan kualitas udara sebagai "tidak sehat" pada rentang 101 hingga 200. Kondisi "sangat tidak sehat" pada rentang

201 hingga 300 dan "berbahaya" di atas 300. Mengutip laman The Star, Jumat pagi, 37 wilayah mencatat tingkat API kategori tidak sehat. Kementerian Pendidikan Malaysia menyatakan bahwa sekolah dan institusi pendidikan wajib ditutup jika angka API melampaui 180 atau tetap berada di atas 150 selama tiga hari berturut-turut.

Direktur Jenderal Pendidikan Malaysia, Mohd Azam Ahmad, mengatakan pemerintah menindaklanjuti imbauan Raja Malaysia Sultan Ibrahim ibni Almarhum Sultan Iskandar untuk menutup sekolah di wilayah-wilayah terdampak. Khususnya di lokasi di mana angka API bertahan di kisaran 150 hingga 180 dalam waktu yang cukup lama.

"Selama periode ini, pihak sekolah harus memastikan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar siswa melalui metode yang tepat, dengan mempertimbangkan kemampuan, akses, dan kebutuhan siswa, serta kesiapan para guru,"katanya. "Guru dan staf pendukung juga diperbolehkanuntuk bekerja dari rumah selama masa penutupan tersebut," tambah Mohd Azam. "Kementerian akan terus memantau

perkembangan situasi dari waktu ke waktu serta meminta saran dari Kementerian Kesehatan dan instansi terkait guna memastikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa maupun tenaga kependidikan tetap terlindungi," ujarnya.Kabut asap Malaysia berasal dari kebakaran

hutan dan lahan (karhutra) di Sumatera dan Kalimantan. Indonesia menghadapi kesulitan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi, yang telah menyebabkan kabut asap pekat hingga ke negara-negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.Kemarin, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk

mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengatasi kabut asap tersebut. Malaysia pun siap memberikan bantuan.Anwar menyatakan telah meminta Menteri Luar Negeri Malaysia untuk mengupayakan pertemuan para menteri dari blok Asia Tenggara (ASEAN). Ini untuk mengoordinasikan respons regional serta mendukung upaya Indonesia.Perayaan Olahraga Nasional Ditunda Sementara itu, dalam sebuah pernyataan Jumat,

Kementerian Pemuda dan Olahraga (KBS) Malaysia mengumumkan bahwa perayaan Hari Olahraga Nasional yang dijadwalkan Sabtu di tujuh negara bagian dan wilayah federal ditunda. Kabut asap menjadi penyebab.

"Tanggal baru akan diumumkan kemudian, bergantung pada kondisi kualitas udara yang kembali ke tingkat aman untuk aktivitas luar ruangan," ujar pihak kementerian. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan

instansi pemerintah terkait, serta sebagai langkah pencegahan untuk menghindari risiko kesehatan bagi peserta,penyelenggara dan  masyarakat umum. Kementerian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berterima kasih kepada pihak-pihak terkait atas pengertian serta kerja sama mereka.

Rabu, 07 Oktober 2026

Dapat Subsidi Pemerintah, Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH


 Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp26.248.825. Angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Dewan Syuro DPP PKB itu mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Dia menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Kiai Maman. Dalam hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.Untuk haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Kiai Maman menutup.

MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran


 Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut ini petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kamis, 01 Oktober 2026

Pemerintah Registrasi Ulang Penerima Bansos, Warga Diminta Daftar Melalui Perlinsos


 Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat melakukan registrasi ulang sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui Perlinsos Digital.Hal ini disampaikan Gus Ipul usai menggelar rapat koordinasi dan percepatan digitalisasi bantuan sosial (Bansos) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan kementerian terkait."Digitalisasi bansos ini untuk meregistrasi

ulang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar kalau memang menginginkan mendapatkan bansos," kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurut Gus Ipul, pendaftaran ulang melalui Perlinsos Digital ini dilakukan karena masih terdapat data penerima manfaat yang tidak tepat sasaran."Jadi meregistrasi ulang penerima bansos

sebelum-sebelumnya karena ditengarai sebagian tidak tepat sasaran," tutur dia.Untuk itu, kata Gus Ipul, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), diminta untuk melakukan pendaftaran ulang lewat situs web resmi Kementerian Sosial "Ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya jika memang memerlukan bansos dalam rangka perlindungan sosial," kata dia.

Gus Ipul menyebut, pendaftaran penerimaan .Bansos akan memanfaatkan teknologi Artificial intelligence (Al), sejalan dengan arahan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan."Di bawah kepemimpinan Pak Luhut, pemerintah menghadirkan teknologi untuk keadilan. Jadi, teknologi ini dihadirkan supaya bansos diterima oleh mereka yang lebih berhak dan memperolehnya," tutur dia.Luhut menyampaikan, proses pemutakhiran data penerima selesai hingga akhir 2026 sehingga data yang telah diperbarui dapat menjadi dasar dalam penyaluran bansos.

"Kalau semua data ini bisa jalan dengan baik, saya sudah lapor Presiden (Prabowo), sampai akhir tahun ini nanti daftarnya akan datang semua," kata dia.Sebagai informasi, registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin orang yang mendaftar itu menerima bantuan sosial.Pemerintah tetap menentukan kelayakan

berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada setiap program.Masyarakat dapat melakukan registrasimandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah. Bagi warga yang membutuhkanpendampingan, Agen Perlinsos seperti Pendamping PKH, RT/RW, ataupun tetangga yang merupakan Kawan Perlinsos dapat membantu.

Selasa, 29 September 2026

Arahan Prabowo, Antrean Haji Kini Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun


Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar memangkas antrean haji. Dia menyebut kementeriannya memangkas antrean jemaah haji dari semula 49 tahun menjadi kini hanya 14 tahun.

"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dahnil mengatakan sempat ada formulasi untuk memotong antrean jemaah dari 49 tahun ke 26

tahun. Namun, lanjut Dahnil, Prabowo memerintahkan agar antrean itu diperpendek lagi. "Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu

masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kamitemukan ada 400.000 data invalid," ujarnya.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," lanjutnya. Dahnil menyebut pihaknya berhasil

memverifikasi data hingga mengeluarkan400.000 data invalid dari daftar antrean jemaah

haji. Hal itu membuat antrean haji di tahun ini dapat dipangkas menjadi 14 tahun."Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," kata Dahnil.