Senin, 13 Juli 2026

Prabowo Sindir "Tamu Tak Tahu Diri": Datang Tak Diundang, Lama-lama Merampok

 

Presiden RI Prabowo Subianto menyindir ada tamu-tamu dari negara lain yang datang ke Indonesia tetapi tidak bersikap baik, bahkan berniat merampok.

Awalnya , Prabowo menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang terlalu baik hatinya, bahkan lugu, karena selalu menyambut baik para tamu."Bangsa kita bangsa yang terlalu baik hatinya. Kita ini lugu, benar? Itu sifat bangsa kita," kata Prabowo saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026).Kalau ada tamu datang ke rumah kita, walau kita tidak punya minum, tidak punya kopi, tidak punya gula, kita persilakan. Kalau perlu kita ke tetangga kita pinjam gula. Benar?" Ini sifat kita," ujar Prabowo melanjutkan Namun, kata Prabowo, kadang kala ada tamu yang datang ke Indonesia justru tidak tahu diri.


la menyebutkan, tamu tersebut datang ke Indonesia tanpa diundang, tetapi justru malah merampok Indonesia.Kita suka dengan tamu. Kita hormati tamu. Hanya kadang-kadang ada tamu yang enggak tahu diri. Sudah enggak diundang, datang ke sini, katanya mau dagang, lama-lama ngerampok," ujar Prabowo.Prabowo tidak menjelaskan secara detail siapa tamu yang dimaksud.la sempat bertanya kepada hadirin agar ia berbicara apa adanya.


Namun, Prabowo malah menyindir para jurnalis yang disebutnya sedang menunggu ia berbicara hal yang tak tepat.


"Menteri Agama, saya boleh bicara apa adanya? Boleh? Kalian mau saya bicara apa adanya atau tidak? Media nunggu saya bicara kepleset. Enggak apa-apa, wartawan sama gue tuh kawan," kata dia disambut tawa hadirin

Minggu, 12 Juli 2026

Jaksa tahan ayah kandung perkosa anak berulang kali di Aceh Barat

 




Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap terhadap seorang ayah kandung berinisial TIK (55), warga sebuah desa di Aceh Barat terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan pihak kepolisian setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ia menjelaskan, tersangka TIK sebelumnya ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Ahmad Lutfi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu yang berbeda yang terjadi pada tahun 2022, hingga bulan Desember 2025.

Ia menyebutkan, Tersangka TIK memanfaatkan momen ketika korban tengah menangis usai cekcok dengan kakaknya, dan kemudian melancarkan aksi bejatnya kembali.

Ahmad Lutfi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan atas dasar nafsu semata. 

Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, tersangka mengancam dan melarang korban untuk menceritakan kejadian pilu tersebut kepada anggota keluarga lain maupun orang luar.

"Tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak tiga kali, saat ini kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum dan Qanun yang berlaku mengenai jinayat di Aceh," kata Ahmad Lutfi.

Jumat, 10 Juli 2026

KPK Sita Harley-Davidson hingga Rubicon dari Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono



 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson hingga mobil mewah Rubicon.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan barang bukti yang disita ini merupakan hasil penerimaan Ma'ruf dari sejumlah rekanan. Para rekanan tersebut ditunjuk langsung olehnya untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI.

"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).Selain dua kendaraan mewah tersebut, Taufik mengatakan penyidik turut menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga menemukan bukti bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuhnya.

Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan, pada saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan yakni Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma'ruf kemudian memberikan perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan proyek proyek di Setjen MPR RI.Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik."Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 eks miliar (Rp 7 miliar), baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya. KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau yang disampaikan oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ma'ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

"Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 kali lipat (Rp 14,4 miliar)," kata Taufik.Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.

"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.

Taufik menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, Ma'ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.Ma'ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rabu, 08 Juli 2026

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.


Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.


"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah. Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrin Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan.

surat perintah penangkapan nomor

SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.


Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.


Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.


Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.


Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan,penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.


"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.


Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.


Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.


"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum. Berikut ini petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:


1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.


2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.


3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor .Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.


4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.


5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.


6. Menetapkan bahwa:

 A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.


B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.


7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. ⁠Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.


9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.


10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.


11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.


Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.


Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa 

Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan

Senin, 06 Juli 2026

KLH Bakal Usut Tuntas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ungkit Sanksi Tahun 2025

 


Bripda Nopandri, yang hilang dalam operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditemukan gugur. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Bripda Nopandri.


"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Bripda Nopandri. Almarhum gugur saat menjalankan tugas. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).


Brigjen Eko menegaskan peristiwa yang menimpa Bripda Nopandri menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Saat ini, kata dia, tim gabungan masih bekerja untuk mengungkap secara tuntas peristiwa tersebut.

Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dia menyebut Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan dalam proses penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku. Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku agar segera menyampaikannya kepada polisi.


"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," ujarnya.


Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan keadilan bagi anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas.


Diketahui, penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Tumpang Kalemer, Kecamatan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Rabu (1/7) dini hari mendapatkan perlawanan.


Dalam operasi tersebut, Aipda Yudhie meninggal dunia, sementara dua anggota Satresnarkoba Polres Katingan yakni Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana belum diketahui keberadaannya.


Peristiwa bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Setiba di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.


Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan. Namun situasi berubah ketika beberapa orang or dalam rumah dan warga Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Setiba di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.


Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan. Namun situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah dan warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang. Berdasarkan laporan kepolisian, massa kemudian bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan.


Akibat situasi yang semakin tidak terkendali, personel berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan tambahan personel. Sejumlah anggota terpaksa berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan untuk menghindari amukan massa.


Dalam insiden tersebut, Aipda Yudhie ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam. Sementara itu, Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana masih dalam pencarian oleh tim gabungan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, akan dilakukan setelah pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya memprioritaskan pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap.


"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Rizal di Tangerang, dilansir Antara, Minggu (5/7/2026).


Rizal menyebutkan penyelidikan untuk penegakan hukum akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin selesai. Dia mengatakan timnya akan diturunkan untuk mengusut tuntas kebakaran yang belum padam setelah 6 hari itu.


"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.


"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.


Rizal mengemukakan titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.


Untuk saat ini, menurut Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.


"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 ΤΡΑ itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas dia.Wamen LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono sebelumnya menyebutkan penanganan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang dilakukan petugas dari berbagai unsur. Pihaknya telah menerjunkan thermal drone atau teknologi yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas untuk menganalisa sumber kebakaran, titik-titik apinya.


"Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala," katanya.


KLH juga mengerahkan dua mobile monitoring system yang bertujuan untuk memantau udara di lokasi kebakaran. Salah satunya memonitor seperti SO2 (sulfur dioxide), NO2 (nitrogen dioxide), dan juga PM 1.0 dan PM 2.5.


"Kalau baku mutunya yang dibilang baik itu 15,5 dan sedang dari 15,5 sampai 55,5, dan setelah itu tidak sehat dan membahayakan dan lain sebagainya. Dan ini sudah sampai ke tingkat 1.000. Jadi berapa hari aya lihat ini sudah tingkat 1000 tatamitali langsung menurun drastis.paparnya.Karakteristik kebakaran itu mirip seperti kebakaran lahan gambut. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga menerjunkan 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat.


Mereka, menurut Diaz, sudah memiliki pengalaman cukup baik dengan dilengkapi peralatan high pressure-nya yang khusus, melakukan pemadaman langsung ke titik api di bawah permukaan tumpukan sampah.


"Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah," ujarnya.

BNPB bersama BMKG menyiapkan skema operasi modifikasi cuaca (TMC) guna membantu percepatan pemadaman sehingga situasi kedaruratan kebencanaan kebakaran yang mencapai kurang lebih 15 hektare bisa segera terkendali.


"Sehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC besok. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG," kata Diaz.

Minggu, 05 Juli 2026

Bripda Nopandri yang Hilang Saat Operasi Narkoba di Kalteng Ditemukan Gugur



 Bripda Nopandri, yang hilang dalam operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditemukan gugur. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Bripda Nopandri.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Bripda Nopandri. Almarhum gugur saat menjalankan tugas. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Brigjen Eko menegaskan peristiwa yang menimpa Bripda Nopandri menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Saat ini, kata dia, tim gabungan masih bekerja untuk mengungkap secara tuntas peristiwa tersebut.

"Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dia menyebut Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan dalam proses penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku. Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku agar segera menyampaikannya kepada polisi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan keadilan bagi anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas.

Diketahui, penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Tumpang Kalemer, Kecamatan.

Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Rabu (1/7) dini hari mendapatkan perlawanan.

Dalam operasi tersebut, Aipda Yudhie meninggal dunia, sementara dua anggota Satresnarkoba Polres Katingan yakni Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana belum diketahui keberadaannya.

Peristiwa bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Setiba di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.

Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan. Namun situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah dan warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang. Berdasarkan laporan kepolisian, massa kemudian bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan.

Akibat situasi yang semakin tidak terkendali, personel berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan tambahan personel. Sejumlah anggota terpaksa berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan untuk menghindari amukan massa.

Dalam insiden tersebut, Aipda Yudhie ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam. Sementara itu, Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana masih dalam pencarian oleh tim gabungan.

Jumat, 03 Juli 2026

Bareskrim Back Up Polda Kalteng Cari 2 Polisi Hilang Saat Operasi Narkoba

 



Seorang polisi gugur dan dua lainnya hilang dalam sebuah operasi penindakan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menurunkan tim untuk mem-back up Polres Katingan dan Polda Kalteng dalam upaya pencarian terhadap kedua polisi yang hilang.

"Kami akan melakukan backup penuh terhadap jajaran di lapangan, baik dalam proses pencarian anggota yang masih belum ditemukan, pengamanan wilayah, maupun pengungkapan tuntas jaringan narkotika dan pelaku penyerangan terhadap anggota Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Saat ini tim gabungan masih mencari dua personel yang belum ditemukan, mengamankan lokasi kejadian, serta mendalami keterlibatan para pelaku yang diduga menyerang petugas dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut.

Brigjen Eko Hadi juga menyampaikan belasungkawa atas gugurnya personel Satresnarkoba Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra, dalam operasi tersebut.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Aipda Yudhie Perdana Putra yang gugur saat menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Eko Hadi.

Brigjen Eko menegaskan setiap operasi pemberantasan narkotika akan dievaluasi agar seluruh personel memiliki kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.Setiap pelaksanaan penindakan harus dipersiapkan secara matang, mulai dari perencanaan operasi, pemetaan potensi ancaman, hingga kekuatan personel dan perlengkapan. Keselamatan anggota merupakan prioritas tanpa mengurangi ketegasan dalam pemberantasan narkotika," imbuhnya.

Diketahui, penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Rabu (1/7) dini hari mendapatkan perlawanan. Dalam operasi tersebut, Aipda Yudhie meninggal dunia, sementara dua anggota Satresnarkoba Polres Katingan yakni Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana belum diketahui keberadaannya.Peristiwa bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Setiba di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.

Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan. Namun situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah dan warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang. Berdasarkan laporan kepolisian, massa kemudian bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan.

Akibat situasi yang semakin tidak terkendali, personel berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan penebalan personel. Sejumlah anggota terpaksa berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan untuk menghindari amukan massa.

Dalam insiden tersebut, Aipda Yudhie ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam. Sementara Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana masih dalam pencarian oleh tim gabungan.