Kamis, 24 September 2026

Ombudsman Jawab Isu Ferdy Sambo Tempati 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong



Beredar isu di media sosial sejumlah tokoh menempati 'klaster mewah' di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Ferdy Sambo usai sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendapat informasi sejumlah nama yang diduga menempati klaster mewah tersebut.
Informasi yang diterima MAKI, ada sejumlah klaster narapidana di Lapas Cibinong. Berdasarkan data dari MAKI, sejumlah tokoh yang sudah dieksekusi diduga menempati 'klaster mewah' Lapas Cibinong di antaranya yakni Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, termasuk Ferdy Sambo.

Isu Sambo ikut menempati 'klaster mewah' itu kemudian dikonfirmasi wartawan dalam jumpa pers yang digelar Ombudsman RI hari ini. Ombudsman mengatakan tidak bisa memastikan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Cibinong, termasuk Sambo.
Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai," ujar Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida mengatakan nama-nama warga binaan di Lapas Cibinong harus dikonfirmasi ke Ditjenpas. Ombudsman memastikan lagi tidak bisa mendapat dokumen terkait napi di lapas tersebut.
Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong," ucapnya.

"Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud," sambungnya.Soal isu Sambo ini juga sempat dijawab Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno saat jumpa pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor hari ini. Dia mengatakan rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati semua warga binaan, termasuk Sambo dan tokoh lainnya yang kini menjalani masa hukuman.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi.

Yudi mengatakan tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan napi lainnya. Ferdy Sambo, kata Yudi, tetap menempati sel yang sama dengan napi yang lain.

"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby menambahkan, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.

"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


Rabu, 23 September 2026

Puan Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis


 Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal wacana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri (PTN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Puan menyebut perlu adanya kajian terhadap kekuatan APBN "Kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan daripada APBN," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Puan mengatakan perlu ada kajian matang dengan menyesuaikan kondisi APBN saat ini. Menurutnya, kebijakan pendidikan pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara."SD dan SMP kan, SPP sudah gratis. Jadi, ya ke depannya kita lihat dulu dengan situasi global seperti ini dan bagaimana kekuatan APBN, ya kita akan lihat seperti apa. Tentu saja sebesar-besarnya adalah bagaimana itu bermanfaat buat bangsa dan negara," ucapnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo akan menggelar rapat terbatas (ratas) membahas biaya pendidikan negeri. Prabowo mengatakan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri harus digratiskan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di HUT ke-28 PAN, di JCC, Jakarta, Jumat (18/9). Prabowo menegaskan biaya pendidikan harus gratis. "Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," ungkap Prabowo.Prabowo kemudian menyinggung sumber

anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut. Dia mengatakan dana yang dikorupsi harus dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan rakyat.  "Nanti, nanti, nanti akan nanti akan ada  yang bertanya. 'Dari mana uangnya?' Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri," tuturnya.

Minggu, 20 September 2026

Terungkap dalih jule terseret kasus narkoba

Selebgram Julia Prastini atau yang akrab disapa Jule ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate. Jule ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (14/9/2026). Ia diamankan saat hendak menerima paket vape narkoba.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Jule:

1. Awal Mula Kasus Terungkap.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. "Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Polisi Sita 4 Vape Narkoba dari Jule, 3 di Antaranya Sudah Habis Pakai Dari hasil interogasi terhadap RR dan RN, keduanya mengaku membeli vape narkoba tersebut dari seorang pria berinisial XC yang merupakan WN China. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jule setelah petugas menemukan adanya paket vape narkoba yang ditujukan kepadanya.

"Terdapat juga pengiriman satu buah paket yang di dalamnya berisikan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate yang dipesan oleh seorang perempuan dengan inisial JP," ungkap Budi Hermanto.Julia Prastini atau Jule diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait vape etomidate. (Foto: Instagram @juliaprt7)

2. Ditangkap Saat Terima Paket.

Tim 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jaksel, pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB. "Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP," tulis keterangan Polresta Bandara Soetta.Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Selebgram Jule

Petugas kemudian meminta Jule membuka paket tersebut. Setelah dibuka, paket itu terbukti berisi 1 cartridge vape yang mengandung etomidate. Saat ditangkap di apartemennya, Jule sedang bersama dua orang temannya. Namun, kedua temannya tersebut tidak mengetahui soal aktivitas Jule yang mengonsumsi vape narkoba.

3. Empat Vape Narkoba Disita.

Polisi menyita empat vape narkoba dari apartemen Jule. Tiga di antaranya sudah habis dipakai. "Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, itu sisa habis pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).

Jule diketahui sudah beberapa kali memakai vape narkoba. Polisi menyebut Jule sudah tiga minggu mengonsumsi vape narkoba tersebut.

 

Sabtu, 19 September 2026

Ahli waris korban KM Virgo terima santunan total Rp70 Juta


 Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan total Rp70 juta per orang setelah identitas korban dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.

Kepastian identitas tersebut mempercepat penyaluran hak keluarga korban sekaligus memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang masih menghadapi dampak kecelakaan kapal tersebut

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan santunan diberikan sebagai bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban keluarga korban

"Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI," katanya

Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal

Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelamAhmad mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan keluarga korban memperoleh hak santunan setelah proses identifikasi dan verifikasi ahli waris selesai sehingga penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung

"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," katanya

Sementara itu, perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta diberikan Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal

Dengan demikian, setiap ahli waris tiga korban yang telah teridentifikasi memperoleh total santunan Rp70 juta sebagai bantuan untuk meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Gunung Anak Krakatau Resmi Dihentikan

Proses pencarian terhadap lima orang jurnalis, dua ABK, dan satu guide hilang di Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan. Penghentian itu dilakukan karena tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu l, yang ditumpangi rombongan.

"Tadi disampaikan bahwa sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang atau awak yang berada di kapal tersebut," kata Gubernur Banten Andra Soni, di Carita-Pandeglang, Kamis (17/9/2026).Andra mengatakan, selama proses pencarian, tim SAR menemukan 13 objek, seperti life jacket, terpal, helm, hingga galon. Namun objek tersebut tidak mengarah pada kapal Arupadhatu I.

"Bahwa kemudian ada beberapa temuan material atau objek dicatat ada 13 objek yang ditemukan selama operasi, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Polairud. Setelah dicek dan diteliti, dinyatakan bahwa saat ini temuan tersebut tidak terhubung dengan Arupadhatu I," kata Andra.Andra mengatakan proses pencarian dinyatakan

dihentikan. Namun menurutnya, pencarian terhadap lima jurnalis yang dinyatakan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau, akan dilakukan dengan pemantauan.

"Dan kemudian telah perpanjangan pihak Basarnas tadi menyampaikan bahwa karena sudah dinilai tidak efektif dalam pelaksanaannya, dalam pencarian dan pertolongan ini, maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan dan pertolongan ini oleh pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki kewenangan dinyatakan dihentikan," kata Andra.Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Al Amrad mengatakan pihaknya akan melakukan

pemantauan. Jika ada informasi terkait tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu, pencarian akan kembali dilanjutkan.

"Operasi SAR ini tidak berhenti sampai di sini, setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakuka ะป dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk

lanal termacuk dari Polairud vana melakukan. "Operasi SAR ini tidak berhenti samp

setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakukan dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk lanal, termasuk dari Polairud yang melakukan patroli, yang melakukan pencarian, termasuk aktivitas kapal yang melintas di Selat Sunda yang akan menjadi ujung tombak apabila menemukan informasi lebih lanjut," katanya.

"Dan apabila itu ada tanda-tanda, operasi SAR akan dinyatakan dibuka kembali," imbuhnya.

Kamis, 17 September 2026

MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pilpres Tetap 14 Hari Kerja



Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil.  Presiden (Pilpres). "Menyatakan permohonan nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakanputusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/26).

Dalam pembacaan ketetapannya, hakim MK Saldi Isra menyatakan para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Alasannya, para pemohon tidak melampirkan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pemilihan umum, melainkan hanya menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (ktp).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 memang telah menguraikan posisinya sebagai warga negara yang terlibat dalam agenda pemilu. Namun, setelah bukti diperiksa, dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
memadai. "Bukti yang diajukan yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P3 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 hanya dapat digunakan untuk mendukung statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," kata Saldi
Mahkamah menegaskan, KTP saja tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan atau hak para pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan norma undang-undang yang sedang diuji.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa mereka adalah pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk membuktikan hak tersebut, setidaknya pemohon harus menyerahkan bukti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dokumen setara lainnya.Akibat ketiadaan bukti konkret tersebut, MK menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang digugat.Adapun perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini memohonkan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 78 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, permohonan perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pegiat pemilu yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Nur Fauzi Ramadhan.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Al Farizy dan Tanti Oktari, para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, para pemohon meminta agar MK mengubah aturan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres dari 14 hari kerja menjadi paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.Dalam pokok permohonannya, mereka menilai waktu 14 hari kerja sudah tidak rasional dan menciptakan ketidakadilan konstitusional.

Pasalnya, Pemilu saat ini dinilai jauh lebih kompleks dan berskala nasional dengan 204 juta pemilih yang diselenggarakan secara serentak, sangat berbeda dengan kondisi Pemilu 2004.
Pemohon juga menyoroti adanya diskriminasi ketimpangan waktu penyelesaian sengketa Sengketa pemilu legislatif diketahui diberi waktu 30 hari kerja dan Pilkada 45 hari kerja, padahal sengketa Pilpres memiliki skala yang jauh lebih kompleks.

Waktu 14 hari yang dinilai terlalu singkat tersebut dikhawatirkan memunculkan krisis pembuktian.Batas waktu itu dinilai membatasi kemampuan MK untuk memeriksa alat bukti secara komprehensif, sehingga kebenaran materiil sulit dicapai.

Minggu, 13 September 2026

Momen Akrab Prabowo Bersama Putin, Xi Jinping hingga PM Modi Jelang KTT BRICS

 

Momen keakraban para pemimpin negara anggota BRICS terlihat menjelang pembukaan KTT ke-18. Di momen tersebut, terlihat Presiden Prabowo Subianto berbincang bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin, serta Presiden China Xi Jinping.

KTT ke-18 BRICS digelar di Bharat Mandapam, New Delhi, India, Sabtu (12/9/2026). Momen tersebut dibagikan dalam akun Instagram Sekretariat Kabinet. Awalnya Prabowo tampak berada bersama Putin dan PM Modi. Xi Jinping lalu bergabung dalam perbincangan.

Interaksi tersebut memperlihatkan kedekatankomunikasi antarpemimpin di sela agenda resmi pertemuan multilateral.Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

mengatakan pertemuan singkat berlangsungdalam suasana akrab dan bersahabat."Keempat pemimpin tampak berbincang dalamsuasana hangat dan bersahabat sebelum sesipembukaan dimulai," tulis Teddy.Momen tersebut menjadi salah satu gambaran

diplomasi personal yang turut mewarnai kehadiran Prabowo pada KTT BRICS. Di luar sesi formal, pertemuan antarpemimpin memberikan ruang untuk membangun komunikasi serta memperkuat hubungan baik antarnegara.Keikutsertaan Prabowo dalam KTT BRICS ke-18juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk terus aktif berperan dalam berbagai forum

internasional dan memperluas kemitraan dengannegara-negara sahabat.

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menekankan pentingnya hubungan luar negeri yang terbuka dan kerja sama dengan seluruh pihak berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.Suasana hangat sebelum pembukaan KTT

tersebut sekaligus mencerminkan hubungan baik Indonesia dengan India, Rusia, dan Tiongkok sebagai sejumlah mitra strategis Indonesia di kawasan maupun tingkat global.