Sabtu, 28 Juni 2025

Kenapa Kejaksaan agung tahan Nadiem makarim ke luar Negeri


Nadiem makarim

Kejaksaan Agung mencekal eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk berpergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan. pencekalan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan. 

Awal pekan ini Harli menyebut Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.

"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).

"Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nadiem telah diperiksa Kejagung pada Senin (23/6/2025). Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, senilai Rp9,9 triliun.

Dalam pernyataan setelah kelar diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem, Senin (23/6/2025) malam.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," ia menambahkan.Nadiem tak banyak berbicara soal detail pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam.

"Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," ujarnya mengakhiri keterangan singkat tersebut.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog."Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup," ujar Hotman.

Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.



0 komentar:

Posting Komentar