Jakarta, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan telah menyita dan menahan uang senilai lebih dari Rp11 triliun sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi besar yang sedang ditangani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sektor tertentu (misalnya proyek infrastruktur, keuangan negara, atau BUMN tergantung kasusnya).
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, penyitaan uang ini merupakan hasil dari kerja sama lintas instansi dan upaya pelacakan aset di dalam dan luar negeri. Penahanan dana tersebut dimaksudkan untuk menjamin pemulihan kerugian negara dan menghentikan aliran dana haram.
Uang senilai 11,8 triliun disita kejaksaaan agung (kejagung) RI dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Namun,tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang di tampilkan dalam konferensi pers selasa 17/6/25 teryata belum mencakup semua uangg sitaan hanya Rp 2 Triliun yang di tunjukan kejagung.
Hal itu diungkapan Direktur penuntutan Jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) kejagung RI sutikno, sutikno mengatakan bahwa kejagung hanya menampilkan sebagian uang saja dari total sitaan Rp 11,8 Triliun ,itupun jumlahnya sudah cukup mencengangkan
"yang kita lihat sekarang ini, disekeliling kita ini ada uang ,ini totalnya semuanya senilai 2Triliun, uang ini merupakan bagian dari uang yang kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," jelas sutikno.
Kejagung mengelompokkan pecahan Rp 100 ribu itu dalam plastik, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Ribuan plastik itu ditampilkan di ruangan konferensi pers Kejagung. Tumpukannya menyerupai panggung.
Sutikno menjelaskan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO minyak kelapa sawit periode 2021-2022 ini menjerat sejumlah korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Adapun lima korporasi yang terlibat yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugHide Ade yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun," katanya.
Sutikno merinci uang yang disita dari masing-masing perusahaan itu hingga terkumpul total yang sama-sama diketahui saat ini.
Berikut rinciannya:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78
Penyidik menyimpan belasan triliun rupiah itu pada rekening penampungan Kejaksaan Agung (Bank Mandiri). Sutikno memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penyitaan uang Rp 11,8 triliun ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus korupsi oleh Kejagung.
Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yany sangat besar dan barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," ujar Harli.
Untuk diketahui, Kejagung telah menjerat tiga grup korporasi terkait kasus ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus korupsi ekspor CPO ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.
PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa. Kejagung telah mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung dan saat ini sedang berproses.







0 komentar:
Posting Komentar