Latar Belakang Perseteruan Internal
Perselisihan ini bermula dari proses restrukturisasi kepemilikan saham setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjadi Menteri BUMN dan fokus kembali mengelola bisnis medianya. Sejak saat itu, berbagai perbedaan pandangan muncul di antara para pemegang saham dan direksi lama, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan distribusi dividen.
Nany Wijaya sendiri adalah sosok penting dalam sejarah Jawa Pos. Ia dikenal sebagai investor awal yang mendukung transformasi Jawa Pos dari koran lokal menjadi grup media raksasa di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, hubungannya dengan manajemen muda disebut merenggang karena perbedaan arah bisnis.
Respons Dahlan Iskan dan Pihak Terkait
Direksi PT Jawa Pos menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017. Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel. Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi. Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos. Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos. Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan. Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen. Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos. Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.








0 komentar:
Posting Komentar