![]() |
| Anies Baswedan |
Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Hal itu Anies sampaikan pada Jumat (18/7/2025).
Anies menilai fakta di persidangan sejatinya telah dibuka sebaik mungkin dan mendukung posisi Tom Lembong. Meski demikian Anies menganggap jaksa dan majelis seolah mengabaikan fakta-fakta tersebut. Anies kemudian mempertanyakan nasib jutaan warga lain yang turut berpotensi dikriminalisasi meski memiliki integritas dan terbukti tak bersalah.
Sehingga tom lembong di vonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Ada 4 hal yang memberatkan perbuatan tom lembong yang di usul dari pihak hakim :
1.kebijakan impor gula yang di keluarkan tom Lembong di anggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan pancasila.
2.Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
3.Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
4.Tom Lembong di anggap mengabaikan masyarakat sebagian konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau..







0 komentar:
Posting Komentar