Selasa, 29 September 2026

Arahan Prabowo, Antrean Haji Kini Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun


Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar memangkas antrean haji. Dia menyebut kementeriannya memangkas antrean jemaah haji dari semula 49 tahun menjadi kini hanya 14 tahun.

"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dahnil mengatakan sempat ada formulasi untuk memotong antrean jemaah dari 49 tahun ke 26

tahun. Namun, lanjut Dahnil, Prabowo memerintahkan agar antrean itu diperpendek lagi. "Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu

masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kamitemukan ada 400.000 data invalid," ujarnya.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," lanjutnya. Dahnil menyebut pihaknya berhasil

memverifikasi data hingga mengeluarkan400.000 data invalid dari daftar antrean jemaah

haji. Hal itu membuat antrean haji di tahun ini dapat dipangkas menjadi 14 tahun."Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," kata Dahnil.

Minggu, 27 September 2026

Beda Kondisi Rumah Pegawai Lapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Menteri




Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) memeriksa Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Seusai pengecekan, tim pemeriksa menyinggung soal perbedaan kondisi rumah saat disidak Ombudsman dengan kondisi terkini

Diketahui, Ombudsman menyidak rumah-rumah pegawai di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Menteri Agus kemudian memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan internal pada Kamis (24/9). Menteri Agus sendiri mengecek lokasi yang menjadi temuan Ombudsman pada Jumat (25/9).

"Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat, dan apa yang di-publish, ditayangkan oleh teman-teman Ombudsman, ada beberapa perbedaan. Dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat Ombudsman seperti apa, dan kami lihat tadi seperti apa," kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).9).

"Ini juga pernyataan tegas dari Pak Menteri, apabila ada perubahan, ada kondisi yang tidak sesuai dengan aslinya, tolong dilakukan pemeriksaan," sambung Rudi.Tim Itjen Kemenimipas memeriksa 52 warga binaan atau narapidana sejak viral temuan Ombudsman. Tim pemeriksa juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai lapas.

"Pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, sudah 52 warga binaan. Dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari para pegawai," terang Rudi.

Dia mengaku telah mengelilingi deretan rumah dinas pegawai, yang diduga disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra bagi napi. Dia berkeliling ke area lainnya.

"Saya secara langsung memimpin berkeliling, melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh teman-teman dari Ombudsman. Dari rumah nomor satu sampai ke ujungnya, sampai tempat sampah yang dijadikan poin juga, yang diduga tempat pelarian. Saya coba turun ke bawah kemudian naik lagi, ketemunya kontainer yang digunakan untuk SAE," ungkap Rudi.

"Saya pindah ke sebelahnya, ada ruangan guest house yang kemarin juga dikunjungi dan dilihat teman-teman Ombudsman. Dan kemarin juga bagian dalam saya coba melihat kondisi para warga binaan yang ada di lapas ini," tambah dia.

Rudi juga mempertanyakan soal barang-barang yang terdokumentasi kamera, serta informasi dari Ombudsman. Seperti elektronik, barang pribadi yang bukan milik pegawai pajak dan sebagainya yang ada di rumah dinas pegawai.

"Hal-hal yang lain tentunya saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitness, foto, kulkas. Semuanya menjadi objek kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya, dan kenapa berpindah, dan sebagainya. Mohon waktunya, karena proses masih berlangsung," ucap Rudi.

Kamis, 24 September 2026

Ombudsman Jawab Isu Ferdy Sambo Tempati 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong



Beredar isu di media sosial sejumlah tokoh menempati 'klaster mewah' di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Ferdy Sambo usai sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendapat informasi sejumlah nama yang diduga menempati klaster mewah tersebut.
Informasi yang diterima MAKI, ada sejumlah klaster narapidana di Lapas Cibinong. Berdasarkan data dari MAKI, sejumlah tokoh yang sudah dieksekusi diduga menempati 'klaster mewah' Lapas Cibinong di antaranya yakni Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, termasuk Ferdy Sambo.

Isu Sambo ikut menempati 'klaster mewah' itu kemudian dikonfirmasi wartawan dalam jumpa pers yang digelar Ombudsman RI hari ini. Ombudsman mengatakan tidak bisa memastikan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Cibinong, termasuk Sambo.
Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai," ujar Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida mengatakan nama-nama warga binaan di Lapas Cibinong harus dikonfirmasi ke Ditjenpas. Ombudsman memastikan lagi tidak bisa mendapat dokumen terkait napi di lapas tersebut.
Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong," ucapnya.

"Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud," sambungnya.Soal isu Sambo ini juga sempat dijawab Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno saat jumpa pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor hari ini. Dia mengatakan rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati semua warga binaan, termasuk Sambo dan tokoh lainnya yang kini menjalani masa hukuman.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi.

Yudi mengatakan tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan napi lainnya. Ferdy Sambo, kata Yudi, tetap menempati sel yang sama dengan napi yang lain.

"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby menambahkan, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.

"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


Rabu, 23 September 2026

Puan Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis


 Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal wacana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri (PTN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Puan menyebut perlu adanya kajian terhadap kekuatan APBN "Kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan daripada APBN," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Puan mengatakan perlu ada kajian matang dengan menyesuaikan kondisi APBN saat ini. Menurutnya, kebijakan pendidikan pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara."SD dan SMP kan, SPP sudah gratis. Jadi, ya ke depannya kita lihat dulu dengan situasi global seperti ini dan bagaimana kekuatan APBN, ya kita akan lihat seperti apa. Tentu saja sebesar-besarnya adalah bagaimana itu bermanfaat buat bangsa dan negara," ucapnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo akan menggelar rapat terbatas (ratas) membahas biaya pendidikan negeri. Prabowo mengatakan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri harus digratiskan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di HUT ke-28 PAN, di JCC, Jakarta, Jumat (18/9). Prabowo menegaskan biaya pendidikan harus gratis. "Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," ungkap Prabowo.Prabowo kemudian menyinggung sumber

anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut. Dia mengatakan dana yang dikorupsi harus dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan rakyat.  "Nanti, nanti, nanti akan nanti akan ada  yang bertanya. 'Dari mana uangnya?' Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri," tuturnya.

Minggu, 20 September 2026

Terungkap dalih jule terseret kasus narkoba

Selebgram Julia Prastini atau yang akrab disapa Jule ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate. Jule ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (14/9/2026). Ia diamankan saat hendak menerima paket vape narkoba.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Jule:

1. Awal Mula Kasus Terungkap.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. "Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Polisi Sita 4 Vape Narkoba dari Jule, 3 di Antaranya Sudah Habis Pakai Dari hasil interogasi terhadap RR dan RN, keduanya mengaku membeli vape narkoba tersebut dari seorang pria berinisial XC yang merupakan WN China. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jule setelah petugas menemukan adanya paket vape narkoba yang ditujukan kepadanya.

"Terdapat juga pengiriman satu buah paket yang di dalamnya berisikan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate yang dipesan oleh seorang perempuan dengan inisial JP," ungkap Budi Hermanto.Julia Prastini atau Jule diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait vape etomidate. (Foto: Instagram @juliaprt7)

2. Ditangkap Saat Terima Paket.

Tim 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jaksel, pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB. "Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP," tulis keterangan Polresta Bandara Soetta.Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Selebgram Jule

Petugas kemudian meminta Jule membuka paket tersebut. Setelah dibuka, paket itu terbukti berisi 1 cartridge vape yang mengandung etomidate. Saat ditangkap di apartemennya, Jule sedang bersama dua orang temannya. Namun, kedua temannya tersebut tidak mengetahui soal aktivitas Jule yang mengonsumsi vape narkoba.

3. Empat Vape Narkoba Disita.

Polisi menyita empat vape narkoba dari apartemen Jule. Tiga di antaranya sudah habis dipakai. "Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, itu sisa habis pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).

Jule diketahui sudah beberapa kali memakai vape narkoba. Polisi menyebut Jule sudah tiga minggu mengonsumsi vape narkoba tersebut.

 

Sabtu, 19 September 2026

Ahli waris korban KM Virgo terima santunan total Rp70 Juta


 Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan total Rp70 juta per orang setelah identitas korban dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.

Kepastian identitas tersebut mempercepat penyaluran hak keluarga korban sekaligus memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang masih menghadapi dampak kecelakaan kapal tersebut

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan santunan diberikan sebagai bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban keluarga korban

"Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI," katanya

Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal

Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelamAhmad mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan keluarga korban memperoleh hak santunan setelah proses identifikasi dan verifikasi ahli waris selesai sehingga penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung

"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," katanya

Sementara itu, perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta diberikan Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal

Dengan demikian, setiap ahli waris tiga korban yang telah teridentifikasi memperoleh total santunan Rp70 juta sebagai bantuan untuk meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8

Kamis, 17 September 2026

MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pilpres Tetap 14 Hari Kerja



Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil.  Presiden (Pilpres). "Menyatakan permohonan nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakanputusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/26).

Dalam pembacaan ketetapannya, hakim MK Saldi Isra menyatakan para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Alasannya, para pemohon tidak melampirkan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pemilihan umum, melainkan hanya menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (ktp).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 memang telah menguraikan posisinya sebagai warga negara yang terlibat dalam agenda pemilu. Namun, setelah bukti diperiksa, dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
memadai. "Bukti yang diajukan yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P3 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 hanya dapat digunakan untuk mendukung statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," kata Saldi
Mahkamah menegaskan, KTP saja tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan atau hak para pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan norma undang-undang yang sedang diuji.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa mereka adalah pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk membuktikan hak tersebut, setidaknya pemohon harus menyerahkan bukti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dokumen setara lainnya.Akibat ketiadaan bukti konkret tersebut, MK menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang digugat.Adapun perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini memohonkan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 78 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, permohonan perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pegiat pemilu yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Nur Fauzi Ramadhan.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Al Farizy dan Tanti Oktari, para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, para pemohon meminta agar MK mengubah aturan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres dari 14 hari kerja menjadi paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.Dalam pokok permohonannya, mereka menilai waktu 14 hari kerja sudah tidak rasional dan menciptakan ketidakadilan konstitusional.

Pasalnya, Pemilu saat ini dinilai jauh lebih kompleks dan berskala nasional dengan 204 juta pemilih yang diselenggarakan secara serentak, sangat berbeda dengan kondisi Pemilu 2004.
Pemohon juga menyoroti adanya diskriminasi ketimpangan waktu penyelesaian sengketa Sengketa pemilu legislatif diketahui diberi waktu 30 hari kerja dan Pilkada 45 hari kerja, padahal sengketa Pilpres memiliki skala yang jauh lebih kompleks.

Waktu 14 hari yang dinilai terlalu singkat tersebut dikhawatirkan memunculkan krisis pembuktian.Batas waktu itu dinilai membatasi kemampuan MK untuk memeriksa alat bukti secara komprehensif, sehingga kebenaran materiil sulit dicapai.

Kamis, 10 September 2026

Prabowo Ungkit Pidato AHY soal Kekuasaan: Sistematis dan Tegas

 

Presiden Prabowo Subianto mengungkit pidato Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Prabowo menyebut pidato AHY tegas.

"Pidato beliau sistematis dan pidato beliau tegas. Memang kemarin itu ada kalangan yang menilai pidato Pak AHY beberapa hari yang lalu katanya adalah kritik tajam," ujar Prabowo dalam acara perayaan HUT ke-25 Partai Demokrat, Rabu (9/9/2026).

la menyebut sebagai bangsa yang besar, Indonesia telah memilih jalan demokrasi. Sehingga, sebagai pemimpin Indonesia, dirinya harus berterima kasih atas segala kritik dan koreksi.Saudara-saudara, memang bangsa yang besar, yang sudah memilih jalan demokrasi, harus berterima kasih atas kritik dan koreksi," jelasnya.

"Tapi yang jelas, beliau (AHY) tegas menyampaikan iktikad beliau dan iktikad Partai Demokrat, yaitu bersama-sama kita bekerja untuk rakyat," sambungnya.

Pernyataan AHY

Beberapa hari yang lalu, pidato AHY menjadi sorotan. Mulanya ia mengungkap pengalaman Partai Demokrat dalam kancah politik yang sempat mengalami kemenangan dan kekalahan.

Baginya, hal itu menjadi pelajaran nyata bahwa Partai Demokrat konsisten mengedepankan nilai-nilai demokrasi. "Partai Demokrat pernah memimpin pemerintahan dan pernah berada di luar pemerintahan. Kita pernah menang dan pernah kalah. Pengalaman itu mengajarkan bahwa demokrasi harus kita jaga dalam keadaan apa pun. Hakikatnya, pemilu adalah milik rakyat. Jangan dihalang-halangi hak rakyat untuk memilih dan untuk dipilih," ucap AHY saat memberi sambutan pada peringatan 25 Tahun Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026).

Kemudian dia menerangkan, selama periode Partai Demokrat memegang kekuasaan, yakni pada saat 10 tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden, semua berjalan dengan damai dan demokrasi terjaga. Dia pun mengingat bahwa kekuasaan bukan untuk selamanya, melainkan ada batasnya, sehingga ruang demokrasi tetap harus dijaga.

"Kita patut belajar, kita patut belajar dari 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk ketika pergantian kekuasaan berlangsung damai dan demokratis setelah dua periode.

Kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Kekuasaan adalah amanah rakyat yang Para pejuang Demokrat di seluruh Tanah Air, kekuasaan datang dan pergi, jabatan ada waktunya, pemilu memiliki siklusnya, tetapi tanggung jawab kepada rakyat tidak pernah selesai," imbuhnya.

Minggu, 06 September 2026

Viral Turis India Dijambret hingga Histeris di Menteng, Polisi Selidiki


 Sebuah rekaman video viral memperlihatkan seorang wanita tengah menangis di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Disebut-sebut, wanita tersebut merupakan turis asal India yang menjadi korban penjambretan.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban histeris. Wanita tersebut menangis sambil memohon-mohon.

"Please...," kata wanita tersebut.

Disebutkan korban tiba-tiba dijambret saat sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa turis India itu baru saja dijambret. Dinarasikan peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (4/9).

Sejumlah warga berusaha membantu menenangkan korban. Warga juga berusaha membantu membawa korban ke kantor polisi terdekat .India," jawab wanita itu saat ditanya asal negaranya.

Dikonfirmasi, Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama membenarkan adanya kejadian tersebut. Wira mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kejadian tersebut.

"Sudah kami monitor, masih kami lakukan penyelidikan," kata Wira saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/9/2026).

Wira menyebutkan korban telah membuat laporan di Polsek Menteng. Saat ini Tim Polsek Menteng di- back up Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan penyelidikan.

"Yang bersangkutan sudah membuat laporan di Polsek, kami dari Polres juga mem-back up," pungkasnya.

Kamis, 03 September 2026

Diduga Keracunan MBG, 752 Siswa SMAN 1 Lasem Rembang Diare Hingga Toilet Sekolah Overload


 Sebanyak dan 25 guru SMAN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).Kepala SMAN 1 Lasem, Juhartutik mengatakan, gejala tersebut mulai terdeteksi secara masif pada Kamis (3/9/2026) pagi saat para siswa mulai masuk kelas.

"Tadi pagi anak-anak masuk, ada yang bilang 'Pak, saya diare'. Begitu guru mendata di masing- masing kelas, dalam beberapa menit langsung masuk laporan ada 777 orang (total guru dan siswa) yang diare," kata Juhartutik saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/9/2026).Toilet Sekolah Overload

Gelombang siswa yang mendadak sakit perut membuat fasilitas toilet di sekolah tidak mampu menampung antrean.

Jurhastikbahkan merelakan toiletnya untuk dipakai para siswa.

"Karena toilet sekolah sampai overload, saya persilakan anak-anak masuk ke kamar mandi saya. Karena kondisinya sudah seperti itu, anak- anak langsung kita pulangkan," ujar dia.Dari ratusan korban, ada lima orang yang harus dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat kondisi fisikyang melemas setelah mengalami muntah.Ada empat siswa dan satu guru yang dibawa ke Puskesmas Lasem karena muntah terus," terang dia.

Pihak sekolah kemudian mengambil langkah darurat memulangkan total 1.174 siswanya lebih awal.Kebijakan tersebut diambil setelah persentase warga sekolah yang terdampak menyentuh angka 61 persen. Keluhan Semangka Kecut

Sementara itu, paket MBG didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Soditan, Lasem, pada Rabu (2/9/2026) siang kemarin.Paket makanan dibagikan pukul 11.45 WIB dan disantap saat jam istirahat pukul 12.00 WIB.Menunya terdiri dari nasi, ayam bakar grill, tempe, lalapan, sambal teri goreng, serta buah semangka potong.

"Anak-anak ada yang bilang, buah semangkanya terasa kecut Bu. Semangkanya itu kan dikasih kemasan plastik," kata diaSementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila belum memberikan respons terkait dugaan keracunan tersebut.

Para siswa mengeluhkan diare, hingga toilet sekolah tak mampu menampung antrean.

Rabu, 02 September 2026

Pramono Singgung Sulitnya Menata Pedagang Pasar Kramat Jati, Sudah 50 Tahun Tak Selesai


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyinggung sulitnya menata pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. la menilai, persoalan penataan pedagang di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum kunjung terselesaikan.
"Pembenahan ini terus terang tidak gampang karena ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak awal tahun 70-an," kata Pramono saat meninjau Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).Pramono mengatakan, penataan wilayah Kramat Jati menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik.Pasalnya, pedagang kerap menggunakan badan jalan untuk berjualan sehingga menyebabkan kemacetan.

Dalam penataan kali ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lokasi bagi sekitar 614 pedagang.Sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7, sementara 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati.

Kemudian, 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan dan 45 pedagang lainnya diarahkan ke pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.Pramono menyebut, sulitnya merelokasi pedagang di kawasan Kramat Jati hingga berlangsung selama 50 tahun tidak lepas dari pendekatan penertiban yang selama ini dilakukan melalui penggusuran.

Menurut dia, pada masa pemerintahannya, penataan pedagang dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis. Pedagang harus terlebih dahulu mendapatkan tempat yang layak agar tetap dapat mencari nafkah setelah direlokasi.

"Kalau selama ini pendekatannya adalah melakukan penggusuran, memindahkan dengan digusur. Saya meminta alternatif yang lebih humanis. Untuk itu harus ada tempat yang layak untuk mereka bisa berjualan,” ujar Pramono.Namun, Pramono mengakui belum seluruh pedagang dapat langsung dipindahkan karena keterbatasan lokasi.

Dari total 614 pedagang, lokasi yang tersedia di Lokbin Kramat Jati saat ini hanya dapat menampung sekitar 120 pedagang.Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan alternatif lokasi tambahan yang tidak jauh dari wilayah Kramat Jati.

Kalau itu bisa dilakukan, maka persoalan kekurangan lokasi bagi para pedagang itu segera terselesaikan," kata dia.la meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur segera menindaklanjuti rencana tersebut.Selain menyediakan lokasi berjualan, Pemprov DKI Jakarta juga menggratiskan retribusi bagi pedagang yang menempati Lokbin Kramat Jati selama enam bulan.

Setelah masa tersebut berakhir, pedagang akan dikenakan retribusi sebesar Rp 180.000 per bulan atau Rp 6.000 per hari.Pramono mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban pedagang pada masa awal pemindahan.

"Kami tahu pasti di awal-awal pemindahan ini bagi para pedagang pasti berat," ujarnya.Pramono berharap penataan yang dilakukan kali ini dapat menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus membuat wilayah Kramat Jati menjadi lebih tertib

Jadi sekali lagi saya menyampaikan terima kasih Pak Muttarom, Pak Yusuf Rizal, para pedagang.Mudah-mudahan ini bisa kita atasi bersama," kata Pramono

Selasa, 01 September 2026

Anggota DPR RI Satori Mangkir dari Panggilan KPK


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Anggota DPR RI Satori mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (31/8/2026).

Satori sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Satori tidak memenuhi panggilan penyidik karena sudah memiliki jadwal agenda lain.

"Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.Budi mengatakan, penyidik yakin mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi-saksi lainnya bersikap kooperatif.

"Karena pada prinsipnya pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik adalah untuk membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memanggil Anggo Satori terkait kasus dugaan korupsi OJK, pada Senin (31/8/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, SeninSelain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu'min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI. Satori dan Heri Gunawan menjadi tersangka

Sebelumnya KPK menetapkan dua Anggota DPRSatori dan Heri Gunawan men tersangkaSebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020- 2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari Bl melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Heri Gunawan juga diduga melakuka pencucian uang dengan memindahk penerimaan melalui yayasan yang di rekening pribadi melalui metode tran

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.

Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.