Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Anggota DPR RI Satori mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (31/8/2026).
Satori sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Satori tidak memenuhi panggilan penyidik karena sudah memiliki jadwal agenda lain.
"Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.Budi mengatakan, penyidik yakin mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi-saksi lainnya bersikap kooperatif.
"Karena pada prinsipnya pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik adalah untuk membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Anggo Satori terkait kasus dugaan korupsi OJK, pada Senin (31/8/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, SeninSelain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu'min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI.
Satori dan Heri Gunawan menjadi tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan dua Anggota DPRSatori dan Heri Gunawan men tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020- 2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari Bl melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Heri Gunawan juga diduga melakuka pencucian uang dengan memindahk penerimaan melalui yayasan yang di rekening pribadi melalui metode tran
Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:
Posting Komentar