Selasa, 03 November 2026

KPK mendalami aliran uang swasta kepada pihak-pihak di BNPB

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak yang bekerja di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana pada Senin ini. “Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. Adapun para saksi tersebut terdiri atas SKS, FMA, PBW, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku ibu rumah tangga.

Sementara nama pihak swasta berinisial NR tidak tercantum dalam data kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.02 WIB. Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut. Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.

Minggu, 01 November 2026

Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon Terancam 15 Tahun Bui


 Pelaku penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, FDM, telan ditangkap Polda Metro Jaya. FDM terancam 15 tahun hukuman penjara. Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026)."Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana

kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun lamanya.Imron menyampaikan motif FDM melancarkan aksinya. Dia menyebutkan aksi yang dilakukan FDM dilandasi rasa dendam. ‚Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam.

Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," imbuh dia. Imron menerangkan pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengumpulkan teman-temannya. Pelaku melakukan penembakan terhadap kelompok yang dirasa telah memukulinya bersama teman-temannya.

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," imbuhnya. Kasus penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, terungkap. Pelaku berinisial FDM menyerahkan diri ke polisi.

iDalam penanganannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial FDM, dan diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10).Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap pelaku

lainnya. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan pelaku berinisial FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.  FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada," kata Kombes Ermawan.

iFDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," sambung Imron. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan

Cengkareng, Jakarta Barat.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidık mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kalıber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil. Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas pelaku telah dikantongi polisi.