Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil. Presiden (Pilpres). "Menyatakan permohonan nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakanputusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/26).
Dalam pembacaan ketetapannya, hakim MK Saldi Isra menyatakan para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Alasannya, para pemohon tidak melampirkan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pemilihan umum, melainkan hanya menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (ktp).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 memang telah menguraikan posisinya sebagai warga negara yang terlibat dalam agenda pemilu. Namun, setelah bukti diperiksa, dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
memadai. "Bukti yang diajukan yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P3 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 hanya dapat digunakan untuk mendukung statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," kata Saldi
Mahkamah menegaskan, KTP saja tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan atau hak para pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan norma undang-undang yang sedang diuji.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa mereka adalah pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk membuktikan hak tersebut, setidaknya pemohon harus menyerahkan bukti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dokumen setara lainnya.Akibat ketiadaan bukti konkret tersebut, MK menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang digugat.Adapun perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini memohonkan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 78 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai informasi, permohonan perkara nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pegiat pemilu yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Nur Fauzi Ramadhan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Al Farizy dan Tanti Oktari, para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, para pemohon meminta agar MK mengubah aturan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres dari 14 hari kerja menjadi paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.Dalam pokok permohonannya, mereka menilai waktu 14 hari kerja sudah tidak rasional dan menciptakan ketidakadilan konstitusional.
Pasalnya, Pemilu saat ini dinilai jauh lebih kompleks dan berskala nasional dengan 204 juta pemilih yang diselenggarakan secara serentak, sangat berbeda dengan kondisi Pemilu 2004.
Pemohon juga menyoroti adanya diskriminasi ketimpangan waktu penyelesaian sengketa Sengketa pemilu legislatif diketahui diberi waktu 30 hari kerja dan Pilkada 45 hari kerja, padahal sengketa Pilpres memiliki skala yang jauh lebih kompleks.
Waktu 14 hari yang dinilai terlalu singkat tersebut dikhawatirkan memunculkan krisis pembuktian.Batas waktu itu dinilai membatasi kemampuan MK untuk memeriksa alat bukti secara komprehensif, sehingga kebenaran materiil sulit dicapai.

0 komentar:
Posting Komentar