About

Rabu, 30 Juli 2025

Dari Pengadilan Adat hingga Kisah Kanibalisme: Menguak Sejarah Huta Siallagan


Huta Siallagan adalah sebuah kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba, peninggalan budaya Batak Toba dengan latar belakang Ruma Bolon. Huta Siallagan berada di desa Siallagan Pinda Raya, kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, provinsi Sumatera Utara. Setelah direvitalisasi, Huta Siallagan diresmikan kembali oleh presiden Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Februari 2022. Huta Siallagan terkenal dengan Batu Persidangan, peninggalan budaya persidangan Batak Toba.

Cagar budaya ini terletak di :Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara

Dalam bahasa Batak Toba, "huta" artinya "desa" atau permukiman. Maka, Huta Siallagan diartikan sebagai Desa Siallagan. Siallagan adalah marga Batak Toba, keturunan dari Raja Nai Ambaton yang mengikuti garis keturunan Raja Isumbaon, putra kedua Si Raja Batak.

Sejarah Huta Sialaggan.

Huta Siallagan sudah ada sejak lama, akan tetapi proses pembangunan berkelanjutan sebagai objek wisata belum dilakukan sepenuhnya. Tahun 2019, presiden Indonesia Joko Widodo bersama istrinya Iriana Joko Widodo, melakukan kunjungan ke kawasan ini. Kemudian, Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dadan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, agar melakukan revitalisasi. Joko Widodo mengatakan bahwa Huta Siallagan sudah dikelilingi oleh bangunan-bangunan modern, sementara Huta Siallagan tidak tertata baik, sehingga perlu diperbaiki.

Huta Siallagan dibangun pada masa pemerintahan pemimpin Huta pertama, yakni Raja Laga Siallagan. Setelah itu dilanjutkan oleh pewarisnya yakni Raja Hendrik Siallagan, hingga keturunan Raja Ompu Batu Ginjang Siallagan. Saat ini, sejumlah keturunan dari Raja Siallagan masih berada di sini, khususnya di desa Siallagan Pinda Raya, di mana Huta Siallagan berada. Makam nenek moyang mereka juga masih bisa ditemukan di Huta Siallagan.

Di Huta Siallagan, penulis melihat rumah-rumah adat berbaris, tanpa diberikan sekat ataupun pagar. Informasi yang penulis dapat, filosofis rumah tak berpagar adalah masyarakat yang tinggal dalam satu huta terikat bersama, tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.

Rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali. Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga siallagan yang bukan keturunan raja). Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.

1.Rumah bolon




Rumah Bolon Huta Siallagan adalah rumah adat Batak Toba yang merupakan bagian dari Huta Siallagan, sebuah desa adat di Pulau Samosir, Danau Toba. Rumah Bolon, juga dikenal sebagai Jabu Bolon, adalah rumah tradisional yang berbentuk panggung dan terbuat dari kayu. Huta Siallagan sendiri adalah cagar budaya yang terkenal dengan rumah adatnya.
Rumah Bolon:
Bentuk: Rumah panggung dengan atap yang melengkung dan runcing di kedua ujungnya. 
Bahan: Terbuat dari kayu. 
Fungsi: Selain sebagai tempat tinggal, Rumah Bolon juga memiliki nilai historis dan filosofis yang mendalam bagi masyarakat Batak Toba. 
Keunikan: Arsitektur dan simbolisme yang terkandung dalam setiap ornamennya.



2.Batu persidangan


Batu Parsidangan atau Batu Persidangan, yang artinya “Batu untuk Pertemuan dan Ujian”. Batu-batu ini diyakini sudah berusia lebih dari 200 tahun. Kemudian, di tengah-tengah Huta Siallagan terletak pohon Hariara (Tin atau Ara), pohon ini dianggap sebagai pohon suci oleh orang warga sekitar.[3]

Pada zaman dulu, Batu Persidangan menjadi tempat mengadili pelaku kejahatan. Kejahatan yang dimaksud diantaranya mencuri, membunuh, memperkosa, dan juga menjadi mata-mata musuh. Kejahatan ringan, maka pelaku akan diberikan sangsi berupa hukuman pasung. Sementara kejahatan berat maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pancung. Hari pelaksaan penghukuman dilakukan ketika si pelaku dalam keadaan lemah. Pelaku kejahatan pada masa itu, umumnya dilakukan oleh penduduk yang memiliki ilmu hitam.

Fungsi Utama
  1. Tempat Rapat Adat: Raja dan tetua adat berdiskusi tentang urusan kampung, konflik antarkeluarga, atau kebijakan umum.

  2. Ruang Sidang Pengadilan Tradisional: Pelaku kejahatan seperti pencurian, pengkhianatan, atau pembunuhan diadili di sini.

  3. Penjatuhan Hukuman: Hasil musyawarah bisa berujung pada hukuman ringan, pengasingan, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada beratnya pelanggaran.

proses persidangan

Proses Persidangan Tradisional
1.Tersangka diinterogasi di hadapan raja dan penatua.

2.Saksi dan bukti dihadirkan (biasanya dari warga kampung).

3.Bila terbukti bersalah, hukuman dijatuhkan secara adat—kadang disertai ritual pemurnian sebelum eksekusi.

4.Legenda lokal bahkan menyebutkan bahwa kanibalisme ritual sempat terjadi terhadap penjahat berat, sebagai bentuk "penyucian" roh desa dari kejahatan.


3.Tempat pemasungan



Apa Itu Tempat Pemasungan?
Di dalam kompleks Huta Siallagan (Desa Ambarita, Pulau Samosir), terdapat sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat pemasungan, yaitu ruang penahanan sementara bagi pelaku kejahatan adat sebelum mereka diadili atau dihukum oleh raja dan para tetua adat.

Tempat ini merupakan bagian dari sistem hukum adat Batak yang ketat, simbolis, dan spiritual.

Letak Tempat Pemasungan
-Terletak di balik rumah adat dalam kompleks Huta Siallagan.

-Biasanya berupa lubang kecil berdinding batu, atau ruang tertutup yang hanya cukup untuk satu orang duduk meringkuk.

Fungsi dan Proses

-Menahan Sementara Tersangka: Pelaku kejahatan ditahan sebelum disidang di Batu Persidangan.

-Menyiksa Secara Psikologis dan Fisik:

-Dibiarkan kelaparan dan kedinginan.

-Diberi waktu untuk merenungi kesalahannya.

-Ritual Pemurnian: Beberapa kasus menyebutkan adanya ritual spiritual sebelum sidang untuk “membersihkan” jiwa si pelaku.

-Mengintimidasi Warga: Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi juga membuat efek jera di hadapan masyarakat.

Setelah Pemasungan: Sidang dan Eksekusi

Setelah masa pemasungan, pelaku akan dihadapkan ke Batu Persidangan, tempat raja dan tetua menjatuhkan hukuman. Jika terbukti bersalah dalam kasus berat (seperti pengkhianatan, pembunuhan, atau santet), maka ia akan:

Dihukum mati secara adat

Kadang dilakukan ritual pemotongan kepala, disusul kanibalisme simbolis (berdasarkan legenda lokal).

4. Boneka patung sigale gale



Selain dari rumah dan batu persidangan, di dalam kompleks ini juga terdapat makam raja Siallagan dan keturunannya, beberapa makam masih terbuat dari batu, seperti masa megalitikum. Selain itu area eksekusi untuk menghukum penjahat yang sudah diadili, rumah untuk memasung penjahat, berbagai totem dari kayu, dan tidak ketinggalan boneka Sigale-gale.

Menurut pemandu, boneka Sigale-gale memiliki keunikan yaitu dapat menari bahkan mengeluarkan air mata dan dapat bergerak sendiri saat ritual tertentu. Ritual tersebut memiliki tujuan untuk memanggil arwah yang sudah meninggal. Karena memang tidak ada upacara pemanggilan arwah, maka penulis tidak bisa menyaksikan boneka ini bergerak sendiri.

Namun meski tidak bisa menonton pertunjukan boneka sigale-gale menari, pengunjung tetap bisa menonton pertunjukan tarian tor-tor, bahkan ikut Manortor (menari tor-tor). Dalam kompleks, disediakan pemandu tari yang akan mengajari dan memandu pengunjung untuk melakukan tarian. Tidak hanya itu, pengunjung bisa memakai topi dan selendang ulos, sehingga nuansa adat batak lebih terasa.




Melihat langsung rumah dan bangunan adat batak dan melakukan atau menonton tarian adat batak merupakan pengalaman yang sangat menarik yang penulis rasakan. Sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, Huta Siallagan, bersama dengan cagar budaya lainnya sudah semestinya kita lestarikan, agar anak cucu kita nanti masih dapat berkesempatan mengenal dan menikmati keindahan bangunan dan pertunjukan budaya khas di Indonesia.

Selasa, 29 Juli 2025

Jejak Kematian di Kamar Kos: Misteri Diplomat yang Belum Terpecahkan

 

Tangkapan layar gerak-derik diplomat Kemlu di kos sebelum ditemukan tewas


Polisi masih mengusut kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, ADP (39), yang jasadnya ditemukan dengan wajah terlilit lakban di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi telah mengungkap sejumlah fakta terkait kasus kematian misterius ADP, termasuk soal urutan waktu kasus ini.

Dihimpun detikcom, Senin (28/7/2025), kasus ini terungkap setelah penjaga kos membuka pintu kamar ADP yang tak dapat dihubungi oleh istrinya. Penjaga kos dan saksi lain yang menemukan ADP dalam kondisi tewas dengan wajah terlilit lakban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Berikut ini urutan waktu terkait kasus kematian misterius ADP:

Senin, 7 Juli 2025

Belanja di Mal

Polisi mengungkap ADP sempat berbelanja di salah satu mal di Jakpus sehari sebelum ditemukan tewas. ADP diduga membeli sejumlah pakaian di mal itu. Hal itu diketahui dari kantong belanja yang ditemukan polisi.

Naik ke Rooftop Kemlu Malam-malam

Setelah dari mal, ADP terekam CCTV datang ke Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada malam hari. Dia berada di rooftop gedung Kemlu selama 1 jam 26 menit.

"Maka diduga tanggal 7 Juli 2025, jam 21.43–23.09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (24/7/25).

ADP Balik ke Kosan

Pada pukul 23.23 WIB, ADP terlihat masuk kamar kosnya. Pada 23.24 WIB, ADP keluar lagi sambil membawa kantong kresek.

ADP terlihat masuk ke kamar lagi pukul 23.25 WIB. Dia masuk tanpa membawa kantong kresek.

Istri ADP Hubungi Penjaga Kos

Polisi menyebutkan istri ADP menghubungi penjaga kos suaminya sebanyak 3 kali pada Senin malam tersebut. Panggilan telepon pertama dilakukan pada pukul 22.40 WIB, namun panggilan itu dilakukan ke nomor penjaga kos yang lama dan sudah tidak aktif.

Selasa, 8 Juli 2025

Istri ADP Terus Hubungi Penjaga Kos

Hari berganti, istri ADP kembali menelepon penjaga kos sekitar pukul 00.48 WIB. Kali ini, panggilan telepon ditujukan ke nomor baru penjaga kos.

"8 Juli 2025, pukul 00.48 WIB, istri korban menghubungi penjaga kos ke nomor HP yang baru untuk minta cek kamar korban," ujar Ade Ary.

Panggilan telepon ketiga dilakukan istri ADP pada pukul 05.27 WIB. Istrinya kembali meminta penjaga kos mengecek kamar ADP.

Tangkapan layar CCTV detik-detik diplomat Kemlu ditemukan tewas di kamar kos pada Selasa (8/7/25)

Penjaga Kos Melihat Kamar ADP

Pada pukul 00.27,14 WIB, penjaga kos sempat lewat di kamar ADP dan menengok ke jendela kamar ADP. Penjaga kos terlihat sambil berbicara di telepon yang dipegangnya.

Penjaga kos kembali melihat kamar ADP pukul 00.27,39 WIB, lalu terlihat berada di depan pintu kamar ADP pukul 00.27,54 WIB hingga meninggalkan lokasi itu pukul 00.28,12 WIB.

Penjaga kos kembali terekam menengok kamar ADP pukul 05.20,59 WIB. Kemudian, pada pukul 05.21,01 WIB, ia sempat berhenti dan menengok lebih dekat ke arah jendela kamar kos ADP.

Mayat ADP Ditemukan

Penjaga kos dan seorang pria lain terlihat mencungkil jendela dan membuka pintu kamar kos ADP pukul 07.40 WIB. Mayat ADP kemudian ditemukan dengan kondisi wajah terlilit lakban.

1.000 Imam Yahudi Bongkar Senjata Mematikan Israel: Kelaparan di Gaza!


 Lebih dari 1.000 rabi atau imam Yahudi dari berbagai negara menuduh Israel menjadikan kelaparan di Gaza sebagai senjata dalam perangnya melawan Hamas. Mereka mendesak rezim Zionis untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah kantong Palestina tersebut.

Menurut kepala badan pengungsi Palestina PBB, Philippe Lazzarini, sekitar 90.000 perempuan dan anak-anak di Gaza menderita malnutrisi dalam apa yang digambarkan oleh kelompok-kelompok bantuan sebagai kelaparan buatan manusia yang disebabkan oleh blokade Israel.

Para rabi dan cendekiawan Yahudi dari Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan Israel menandatangani surat terbuka yang menyatakan bahwa orang-orang Yahudi "menghadapi krisis moral yang serius."

Pembatasan ketat yang diberlakukan pada bantuan kemanusiaan di Gaza, dan kebijakan menahan makanan, air, dan pasokan medis dari penduduk sipil yang membutuhkan, bertentangan dengan nilai-nilai hakiki Yudaisme sebagaimana kita pahami,” demikian bunyi surat tersebut.

Para rabi mendesak Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan yang ekstensif sekaligus mencegah pengalihan bantuan ke Hamas dan menuntut agar Israel bekerja segera melalui segala cara yang memungkinkan untuk memulangkan semua sandera dan mengakhiri pertempuran.

Surat terbuka yang diterbitkan sejak Jumat lalu tersebut telah melampaui 1.000 tanda tangan hingga Senin (28/7/2025) dini hari.

Jonathan Wittenberg, seorang rabi yang berbasis di Inggris, mengatakan kepada The Jewish Chronicle pekan lalu bahwa dia memimpin kampanye untuk mendobrak “ketidakpedulian yang kejam terhadap kelaparan” dan menyerukan “reputasi moral bukan hanya Israel, tetapi juga Yudaisme itu sendiri.”

Israel menyalahkan koordinasi internasional yang buruk dan Hamas, yang dituduhnya mencuri bantuan makanan dan menyerang titik-titik distribusi bantuan. Para pejabat Israel berpendapat bahwa kelompok perlawanan Palestina tersebut menggunakan "narasi kelaparan" sebagai daya ungkit dalam perundingan pertukaran sandera-tahanan.

Rezim Zionis Israel telah berjanji untuk "meningkatkan respons kemanusiaan", melanjutkan pengiriman bantuan makanan melalui udara, dan menerapkan "jeda taktis" selama akhir pekan untuk memungkinkan lebih dari 100 truk mengirimkan pasokan ke Gaza.

Namun, Lazzarini menepis langkah-langkah tersebut sebagai "tipuan", menuduh Israel "menutupi citranya". Dia bersikeras bahwa Israel seharusnya membuka blokir akses bagi 6.000 truk bantuan yang menunggu untuk memasuki wilayah Gaza.

Senin, 28 Juli 2025

Beras Oplosan 9 Ton di Pekanbaru Digerebek, Kapolda Riau: Pelaku Jual Beras Pakan Ternak Seharga Premium



Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (26/7/2025) petang. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) dan turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan. Pelaku terlihat diborgol dengan borgol plastik saat diamankan. Kegiatan ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Bagaimana Modus Operandi yang Dijalankan Pelaku? Irjen Herry menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dua modus operandi. Pertama, pelaku mengoplos beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas buruk (reject). Kedua, pelaku membeli beras rendah kualitas dari Kabupaten Pelalawan lalu mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. “Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,”

Yang lebih memprihatinkan, pelaku diketahui bukan mitra resmi Bulog. Ia mengaku membeli karung beras SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru, namun penyelidikan masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Irjen Herry, tindakan ini mencederai program pemerintah melalui SPHP yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Program ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics',” tegas Herry, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.

Seberapa Besar Skala Operasi Pelaku? Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, pelaku membeli beras reject yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak seharga Rp 6.000 per kilogram lalu mencampurkannya dengan beras medium. Setelah itu, produk oplosan tersebut dijual kembali seharga Rp 13.000 hingga Rp 16.000 per kilogram tergantung kemasannya. “Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah,” ujar Ade.

Polisi berhasil menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama dua tahun dan mendistribusikannya ke berbagai toko beras di Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami keuntungan yang diraup serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik curang ini.

Jumat, 25 Juli 2025

"Perang Thailand-Kamboja Makin Panas, Gaji Satria Kumbara Diserahkan ke Kremlin


 Peperangan yang meletus antara Kamboja dan Thailand menjadi sorotan berita internasional pada Kamis (24/7). Perkembangan soal eks mariner TNI AL Satria Kumbara yang bergabung dengan tantara Rusia juga masih menjadi perhatian. Berikut kilas berita internasional:

AS dan Israel Keluar dari Perundingan Gencatan Senjata Gaza

Amerika Serikat (AS) keluar dari perundingan gencatan senjata Gaza, menyusul langkah Israel yang lebih dulu menarik diri. Utusan Khusus AS untuk Timur Tengah, Steve Witkoff menyalahkan Hamas dengan tudingan gagal mencapai kesepakatan. Washington akan mempertimbangkan opsi alternatif.

Witkoff menuduh Hamas tidak bertindak dengan iktikad baik, dan mengatakan AS akan memulangkan timnya dari Qatar.

Perang Thailand-Kamboja, Saling Serang Pakai Jet Tempur hingga Roket

Perang meletus antara Thailand dengan Kamboja buntut dari rentetan konflik di perbatasan.

Kedua negara saling melancarkan serangan bersenjata pada Kamis (24/7) waktu setempat, menggunakan jet tempur, artileri, drone, hingga roket.

Konflik terbaru ini terjadi di kawasan Segitiga Zamrud, titik pertemuan perbatasan Thailand, Kamboja, dan Laos yang menjadi rumah bagi sejumlah kompleks candi kuno.

Berapa Gaji Tentara Asing Rekrutan Rusia Seperti Satria Kumbara?

Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, menjadi sorotan publik usai muncul dalam sebuah video yang menyatakan keinginannya kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.

Dalam video yang beredar luas, Satria mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak yang ia tandatangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesianya.

Ia kini memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar bisa pulang ke Tanah Air. Namun, kisah Satria bukanlah satu-satunya.

"Prancis Siap Akui Palestina sebagai Negara: Netanyahu Bereaksi Keras"

 

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan bahwa negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September mendatang, menjadikan Prancis sebagai kekuatan Eropa paling besar yang mengambil langkah tersebut di tengah konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.

Pengumuman ini disampaikan Macron pada Kamis (24/7/2025), di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas krisis kemanusiaan di Gaza. "Prioritas mendesak hari ini adalah mengakhiri perang di Gaza dan menyelamatkan penduduk sipil," tulis Macron dalam unggahannya di media sosial, dilansir AFP.

Jakarta ,Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan bahwa negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September mendatang, menjadikan Prancis sebagai kekuatan Eropa paling besar yang mengambil langkah tersebut di tengah konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.

Pengumuman ini disampaikan Macron pada Kamis (24/7/2025), di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas krisis kemanusiaan di Gaza."Prioritas mendesak hari ini adalah mengakhiri perang di Gaza dan menyelamatkan penduduk sipil," tulis Macron dalam unggahannya di media sosial, dilansir AFP.

"Kita akhirnya harus membangun negara Palestina, memastikan kelangsungan hidupnya, dan memungkinkannya-dengan menerima demiliterisasi dan mengakui Israel sepenuhnya-untuk berkontribusi pada keamanan seluruh kawasan Timur Tengah."

Langkah ini langsung menuai kemarahan dari Israel, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai "hadiah bagi terorisme" dan sebuah ancaman eksistensial bagi negaranya.

"Keputusan ini berisiko menciptakan proksi Iran lainnya, sebagaimana Gaza telah menjadi, yang akan menjadi landasan peluncuran untuk memusnahkan Israel - bukan untuk hidup berdampingan dalam damai," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan resmi.

Macron berencana menyampaikan pengakuan resmi ini di hadapan forum dunia saat Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang. Jika terealisasi, Prancis akan menjadi negara Eropa paling berpengaruh yang mengakui Negara Palestina secara formal.

Hingga saat ini, setidaknya 142 negara telah atau akan mengakui kenegaraan Palestina, termasuk sejumlah negara yang mengumumkan langkah tersebut setelah dimulainya serangan Israel di Gaza sebagai respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pejabat senior Otoritas Palestina, Hussein al-Sheikh, menyambut baik pengumuman Macron. "Ini mencerminkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional dan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka," ujarnya.

Kelompok Hamas, yang memerintah di Gaza, juga menyambut langkah ini dan menyebutnya sebagai "langkah positif ke arah yang benar dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina yang tertindas dan mendukung hak mereka yang sah untuk menentukan nasib sendiri."

Hamas juga menyerukan negara-negara lain, terutama di Eropa, untuk mengikuti langkah Prancis.

Di jalanan Tepi Barat yang diduduki, warga Palestina menyampaikan harapannya bahwa langkah Prancis akan diikuti oleh negara-negara lain. "Ini adalah komitmen moral dan kemenangan politik bagi rakyat Palestina," kata Mahmoud al-Ifranji. Warga lainnya, Nahed Abu Taima, menambahkan, "Pengakuan ini akan mendorong pengakuan Palestina oleh lebih banyak negara di Eropa dan dunia."

Sementara itu, Arab Saudi menyambut pengumuman tersebut dan menyebutnya sebagai langkah "bersejarah." Kementerian Luar Negeri Irlandia juga memuji keputusan Macron, menyebutnya sebagai satu-satunya dasar abadi bagi perdamaian dan keamanan, baik bagi warga Israel maupun Palestina.

Macron bukan satu-satunya pemimpin Eropa yang berbicara soal pengakuan kenegaraan Palestina. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan bahwa gencatan senjata akan "membawa kita ke arah pengakuan terhadap Negara Palestina."

Ia dijadwalkan akan mengadakan panggilan darurat bersama pemimpin Jerman dan Prancis pada Jumat untuk membahas langkah bersama guna menghentikan pertumpahan darah dan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez-yang negaranya sudah terlebih dahulu mengakui Palestina-menyambut pengumuman Macron dan menyindir Netanyahu. "Bersama-sama, kita harus melindungi apa yang coba dihancurkan oleh Netanyahu. Solusi dua negara adalah satu-satunya solusi," tulisnya di X. Sebelumnya, beberapa negara Eropa seperti Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia telah menyatakan pengakuan terhadap kenegaraan Palestina setelah eskalasi perang di Gaza pada 2023.

"Vonis Hakim: Hasto Tak Terlibat Hambat KPK dalam Kasus Harun Masiku"

 

Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/25)

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim.

HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

Hakim mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," kata hakim.

"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," imbuhnya.

Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar hakim.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat(1) KUHP

Kamis, 24 Juli 2025

Berapa Gaji Tentara Asing Rekrutan Rusia Seperti Satria Kumbara?


 Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, menjadi sorotan publik usai muncul dalam sebuah video yang menyatakan keinginannya kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah bergabung sebagai tentara relawan di Rusia. Dalam video yang beredar luas, Satria mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak yang ia tandatangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesianya.

Ia kini memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar bisa pulang ke Tanah Air. Namun, kisah Satria bukanlah satu-satunya.Rusia diketahui merekrut ribuan tentara asing dari berbagai negara seperti Nepal, India, Somalia, dan beberapa negara Afrika lainnya untuk berperang di Ukraina.

Sebagian besar dari mereka bukanlah prajurit profesional, melainkan pekerja migran yang dijanjikan gaji tinggi, izin tinggal, bahkan kewarganegaraan Rusia hanya dengan satu tahun masa dinas.

Gaji dan insentif yang ditawarkan

Berapa gaji tentara asing yang bekerja untuk Rusia seperti Satria Kumbara?

Berdasarkan informasi dari beberapa laporan investigatif dan pengakuan para pekerja migran yang berhasil keluar dari medan tempur, tentara asing dijanjikan bayaran yang bervariasi namun tergolong tinggi untuk standar negara asal mereka.

Mengutip dari Deutsche Welle, gaji tentara bayaran asing yang bekerja untuk Rusia berkisar antara US$2.000 hingga US$2.500 (setara antara Rp32 juta hingga Rp40 juta) per bulan.

Besaran itu berdasarkan pengakuan warga Sri Lanka, Walasmulla, yang dijanjikan gaji US$2.300 per bulan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

Ia mengaku mendapat bayaran awal US$2.000 saat pertama kali bergabung dengan pasukan Rusia di medan tempur lawan Ukraina. Pengakuan Walasmulla disampaikan saat ia ditahan pasukan Ukraina setelah mengalami luka serius.

Namun, kenyataannya banyak dari mereka tidak menerima gaji penuh, atau bahkan sama sekali tidak dibayar.Beberapa di antaranya justru terjebak utang besar karena harus membayar agen perekrut hingga US$9.000 atau sekitar Rp145 juta hanya untuk visa dan tiket ke Rusia.

Sementara itu, pelatihan militer yang diberikan sangat singkat, sekitar dua minggu, dengan bahasa pengantar yang tidak mereka pahami, yaitu bahasa Rusia.Menurut laporan dari Moscow Times dan Kyiv Independent, agen-agen perekrut menjanjikan gaji besar kepada pria-pria dari negara-negara seperti Sri Lanka, Indonesia, India, dan Nepal.

Kremlin sendiri tidak pernah mengonfirmasi laporan-laporan tersebut.

Disebutkan pula bahwa para tentara asing ini tidak bergabung dalam kelompok tentara bayaran seperti Wagner, melainkan dimasukkan langsung ke dalam struktur tentara reguler Rusia.

"Mereka perlu memenangkan perang dan mencapai tujuan militer mereka, dan cara terbaik untuk melakukannya adalah mempekerjakan tentara bayaran murah dari negara-negara Global Selatan yang bersedia berperang dan mati bersama orang Rusia," ujar Mark Hanna, peneliti senior di Institute for Global Affairs.

Para agen perekrut menggunakan berbagai cara, mulai dari promosi di media sosial seperti YouTube, hingga alasan pekerjaan aman di Moskow. Namun banyak yang akhirnya diseret ke garis depan sebagai "umpan meriam".

Sejumlah tentara asing juga direkrut dari dalam penjara dengan janji hukuman pidana akan dihapus.

Sebagian besar dari mereka tidak ditempatkan dalam unit khusus, melainkan digabungkan dengan pasukan Rusia, tanpa bantuan bahasa maupun medis.

Banyak dari mereka terluka parah atau tewas tanpa adanya bantuan. Pemerintah negara asal pun kesulitan memulangkan jenazah, seperti yang dialami oleh keluarga tentara asal Nepal.

Jumlah korban tewas akibat perang di Ukraina pun terus meningkat.

Menurut laporan Wall Street Journal, jumlah total tentara dan warga sipil yang tewas atau terluka dari kedua belah pihak telah mencapai satu juta orang.

Sumber intelijen Barat menyebut sekitar 600.000 di antaranya merupakan tentara Rusia.

Satria Kumbara dalam jebakan serupa?

Dalam konteks ini, kasus Satria Kumbara memperlihatkan pola serupa. Sebagai mantan anggota Marinir TNI AL, ia menjadi tentara asing dalam struktur militer Rusia, diduga karena janji keuntungan ekonomi yang lebih baik.Namun, tanpa pemahaman hukum dan bahasa, serta dalam kondisi perang yang brutal, ia kini justru kehilangan kewarganegaraan dan ingin kembali ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri hingga saat ini belum menyatakan secara resmi sikap mereka terhadap permohonan Satria. Namun, pihak Kementerian Luar Negeri dan TNI telah menyebut akan mengecek lebih lanjut status hukum dan administratifnya.

Gaji tentara asing seperti Satria Kumbara di Rusia memang secara nominal tampak menarik perhatian karena bisa mencapai dua puluhan juta rupiah per bulan. Namun, risiko yang dihadapi sangat besar: mulai dari eksploitasi, penipuan, hingga kehilangan nyawa.

Seperti yang dialami oleh banyak pekerja migran dari Nepal dan India, kenyataan di medan perang jauh dari janji manis agen perekrut. Kini, Satria Kumbara menjadi wajah dari dilema yang dihadapi banyak tentara asing di Rusia, dijanjikan banyak hal, kehilangan kewarganegaraan, dan akhirnya mencari jalan pulang yang belum tentu terbuka.

Rabu, 23 Juli 2025

Eks Marinir Minta Pulang dari Perang Rusia, Ini Jawaban TNI AL



Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan pihaknya sudah tidak ada kaitan dengan Satria. Tunggul menyebut permintaan Satria lebih tepat dijawab oleh instansi terkait. Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dihubungi, Senin (21/7).

Tunggul mengatakan TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer."Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya. Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya.

Skandal Kredit Sritex Membesar: 8 Tersangka Baru Ditetapkan, Negara Merugi Triliunan


Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Disebutkan bahwa, 8 tersangka tersebut diantaranya, Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

Selanjutnya, Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Peran tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan, menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note).

Kemudian, tersangka BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 hingga 2022, selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Selaku Direksi Komite A2 (kewenangan Rp 75 miliar - Rp 150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo, tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, dan memutus pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima.

Lalu, tersangka PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 hingga 2021, selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar - Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo, tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, dan memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

Untuk tersangka YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025 berperan sebagai komite kredit komite pemutus yang memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah.

Pemberian penambahan plafon tersebut dilakukan meskipun Ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;

Selanjutnya, tersangka BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga 2023, berperan sebagai Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition).

Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, divisi bisnis dan divisi credit risk maupun pimpinan divisi korporasi dan komersial, namun BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.

Sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK,

Pada tersangka SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 hingga 2023, berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK. Ia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja

rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Selain itu, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko, menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

Serta, tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.Selanjutnya, tersangka PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 hingga 2020, berperan sebagai pelaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Selain itu, menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko, menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut, serta tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

Terakhir, tersangka SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 hingga 2020, tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng.

Selain itu, kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).

Ia juga enandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

Bahkan, tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex.

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senin, 21 Juli 2025

Jokowi Sebut PSI Bukan Milik Keluarga, PDI-P: Apa Dia Enggak Punya malu




 Politikus PDI-P Guntur Romli menyentil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dimiliki oleh keluarga atau elite tertentu. Guntur mempertanyakan apakah Jokowi masih memiliki rasa malu atau tidak.Sebab, pernyataan Jokowi itu dilontarkan di hadapan anaknya sendiri, Kaesang Pangarep, yang menjadi Ketum PSI. "Jokowi bilang PSI tidak dikuasai oleh keluarga, apa dia enggak punya malu? Menyampaikan hal itu di depan anaknya yang jadi Ketum PSI," ujar guntur

Dan Ketua Dewan PSI, Jeffrie Geovanie, menegaskan PSI itu harus ada darah Jokowi atau keluarganya," sambung dia.Guntur mengatakan, sejak 1 bulan lalu, dirinya sudah tahu bahwa yang menjadi Ketum PSI sudah pasti Kaesang. Dia menilai, Pemilihan Raya yang digelar PSI untuk mencari ketum baru sama seperti sepak bola gajah.

Meski ada 3 kandidat calon Ketum PSI, kata Guntur, pemenangnya sudah diatur, yakni Kaesang. "Tapi, seperti yang saya tegaskan 1 bulan sebelum ini, Ketum PSI itu pasti Kaesang. Pemilihan Ketum PSI seperti sepak bola gajah, semua sudah diatur, termasuk siapa yang menang dan sudah ditentukan siapa pemenangnya sebelum kompetisi dimulai," imbuh Guntur. Sebelumnya, Jokowi menyebut PSI tidak dimiliki oleh elite maupun keluarga tertentu.

Hal ini lantaran PSI adalah Partai Super Tbk yang menurutnya saham partai ini dimiliki oleh seluruh kader. "Tidak ada kepemilikan elite, tidak ada kepemilikan keluarga apalagi, semua memiliki saham yang sama," kata Jokowi, di Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Oleh karena itu, Jokowi mengatakan, seluruh kader harus ikut membesarkan PSI. "Dengan ini mestinya seluruh anggota, seluruh kader itu bersama-sama ikut membesarkan partai. Karena memiliki rasa yang sama terhadap kepemilikan partai," ungkap dia.

2 Kapal TNI AL Diterjunkan Evakuasi Korban Kebakaran KM Barcelona


AL mengirimkan dua kapal untuk mengevakuasi korban kebakaran KM III Barcelona yang berada di Rute Talaud-Manado, Minggu (20/7)."Unsur TNI AL yang terlibat dalam search and rescue (SAR) yakni KRI Pari dan KAL Tedung Selar," kata Panglima Komando Armada RI (Koarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

Denih mengatakan TNI AL melalui Lantamal VIII/ Manado juga mengajak nelayan sekitar untuk mengevakuasi korban kebakaran kapal.Denih belum bisa menjelaskan dengan rinci penyebab terbakarnya kapal tersebut. Dia memastikan hingga saat ini proses evakuasi masih berlanjut.Kapal KM Barcelona yang terbakar di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Minggu (20/7) siang ini.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata memastikan seluruh penumpang KM Barcelona di perairan Manado telah dievakuasi petugas.

"Dipastikan seluruh korban sudah dievaluasi," kata Denih di Jakarta, Minggu (20/7). di saat yang sama, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Manado, Laksamana Pertama TNI May Franky Pasuna Sihombing, mengatakan tercatat ada 280 penumpang yang telah dievakuasi petugas. Dari 280 penumpang, tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia.

Untuk sementara dari 280 orang tersebut ada tiga orang yang meninggal namun infonya karena sakit bukan karena terbakar," kata Franky. hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada penumpang yang tertinggal di kapal.

Semua penumpang berhamburan ke luar untuk selamatkan diri. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.KM III Barcelona sendiri merupakan kapal yang mengangkut penumpang Rute Manado-Tahuna, Manado-Talaud dan rute kepulauan lainnya.

Minggu, 20 Juli 2025

Anies Baswedan: Jika Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Lain?

Anies Baswedan

Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Hal itu Anies sampaikan pada Jumat (18/7/2025).

Anies menilai fakta di persidangan sejatinya telah dibuka sebaik mungkin dan mendukung posisi Tom Lembong. Meski demikian Anies menganggap jaksa dan majelis seolah mengabaikan fakta-fakta tersebut. Anies kemudian mempertanyakan nasib jutaan warga lain yang turut berpotensi dikriminalisasi meski memiliki integritas dan terbukti tak bersalah.

Sehingga tom lembong di vonis hukuman 4 tahun 6 bulan.  Ada 4 hal yang memberatkan perbuatan tom lembong yang di usul dari pihak hakim :

1.kebijakan impor gula yang di keluarkan tom Lembong di anggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan pancasila.

2.Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.

3.Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih  murah dan terjangkau masyarakat.

4.Tom Lembong di anggap mengabaikan masyarakat sebagian konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau..

Sabtu, 19 Juli 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil korupsi

tom lembong 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden Anies Baswedan.

Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut

Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka. Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016. Perbuatan yang memberatkan Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah 

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula. Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumat, 18 Juli 2025

Alasan Sofian Eks Rektor UGM Tarik Ucapan soal Kuliah & Ijazah Jokowi




 Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi mengungkapkan alasan menarik semua pernyataannya terkait riwayat kuliah serta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang diunggah dalam video di YouTube.

Video itu berjudul 'Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!', diunggah oleh kanal YouTube Langkah Update pada 16 Juli 2025. Dalam video itu, Sofian berbincang mengenai riwayat kuliah dan ijazah Jokowi keluaran UGM dengan Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Terkait penarikan pernyataannya, Sofian mengaku tak mengetahui apabila perbincangannya dengan Rismon disiarkan secara langsung atau streaming di YouTube. Dia mengira kala itu adalah sesi bincang-bincang daring sesamaalumni UGM di kota-kota lain.

Karena saya tidak menyangka itu live streaming itu disebarkan secara luas. Kalau itu pembicaraan antara sesama orang UGM saya kira oke, internal ya," kata Sofian di kediamannya, Sleman, DIY, Kamis (17/8).

"Tidak tahu (disiarkan). Saya hanya bilang ini kita hanya omong-omong dengan para alumni dari kota-kota lain, memang ada mantan-mantan murid saya dulu dari Aceh, Kalimantan yang berhubungan itu," sambungnya.

Meski Sofian tidak merasa dijebak lewat sesi bincang-bincang tersebut, dia tetap akan melayangkan keberatan karena isi pembicaraan itu dipublikasikan. Sementara, menurutnya, seluruh materi obrolan sifatnya hanya untuk kalangan internal saja.

"Kalau ditanya (ijazah Jokowi asli atau palsu) saya juga belum punya bukti, paling-paling saya ngomong dengan kawan-kawan saya," katanya.

Lebih jauh, Sofian pun memastikan bahwa dirinya tidak sedang dalam tekanan atau intimidasi saat memutuskan mengeluarkan surat pernyataan menarik ucapan di video itu. Khawatir pendukung Jokowi melaporkan ke polisi

Dia hanya terdorong karena merasa khawatir usai mendapat kabar dan membaca pemberitaan mengenai salah satu kelompok pendukung Jokowi yang berencana mempolisikan dirinya. Sofian dituding telah menyebarkan fitnah lewat ucapannya dalam video.

"Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya," ungkapnya.

Sofian pun berharap surat pernyataannya itu bisa memperbaiki hubungan antara dirinya dan pihak UGM, khususnya Rektor Ova Emilia. Harapannya, polemik ijazah Jokowi ini juga bisa segera diakhiri.

"Karena kalau itu perpanjang itu akan merugikan UGM sendiri, dan juga merugikan persatuan bangsa ini. Karena bangsa itu yang harus kita jaga, persatuan," kata dia.

Kalimat Sofian soal penarikan pernyataan tentang ijazah Jokowi itu tertuang dalam sebuah kertas yang dibubuhi tandatangannya. Surat tertanggal 17 Juli 2025 dan dibagikan ke awak media di hari yang sama.

Melalui surat itu pula, Sofian menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Ova Emilia tentang ijazah Jokowi tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di universitas.

"Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran," tulis pernyataan dalam surat itu.

Sebelumnya, di dalam video perbincangannya dengan Rismon, Sofian menyebut dirinya mendengar kabar dari rekan-rekannya pengampu di Fakultas Kehutanan jika nilai Jokowi di semester awal kuliah di tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1.

Sofian menyinggung dahulu masih ada program sarjana muda dan sarjana. Namun, Jokowi cuma sampai program sarjana muda atau bergelar B.Sc.Dia juga bilang skripsi Jokowi adalah hasil mencontek pidato Sunardi, salah seorang dekan di Fakultas Kehutanan. Katanya, skripsi sang mantan wali Kota Solo itu pada akhirnya tak pernah diujikan.Sofian menuturkan ijazah yang diperlihatkan oleh Jokowi ke publik, diduga kepunyaan Mendiang Hari Mulyono, suami pertama dari adik Jokowi yakni Idayati.

Kamis, 17 Juli 2025

Krisis Air Dunia: Ancaman Nyata atau Isu yang Dibesar-besarkan?



Air menutupi lebih dari 70% permukaan Bumi, namun hanya sekitar 0,5% yang layak dikonsumsi manusia. Ironisnya, di era teknologi dan kemajuan peradaban seperti sekarang, jutaan orang masih harus berjalan berjam-jam hanya untuk mendapatkan air bersih. Di banyak negara, krisis air sudah menjadi kenyataan sehari-hari, bukan sekadar isu masa depan.

Namun sebagian pihak menganggap isu krisis air dunia dibesar-besarkan, didorong oleh LSM atau perusahaan air kemasan yang mengambil keuntungan dari rasa takut global. Lantas, benarkah kita sedang menghadapi ancaman nyata, atau ini hanya alarm palsu? 

Menurut laporan terbaru dari PBB dan World Resources Institute:

1 dari 4 orang di dunia hidup di negara dengan tekanan air ekstrem.

Lebih dari 2 miliar orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman.

Banyak kota besar termasuk Cape Town (Afrika Selatan), Chennai (India), dan bahkan Los Angeles (AS)  telah mengalami atau sedang menuju kondisi Day Zero, yaitu hari di mana keran air kota tidak lagi mengalir.Perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, urbanisasi cepat, dan eksploitasi air tanah yang tidak berkelanjutan memperparah situasi. Tambahkan konflik geopolitik dan korupsi dalam pengelolaan sumber daya air  maka lengkaplah krisisnya.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Krisis air bukan hanya soal cuaca buruk atau musim kering. Ia sangat terkait dengan cara manusia mengelola alam dan industri:

Industri tekstil menghabiskan ribuan liter air hanya untuk satu potong pakaian.

Pertanian intensif menyedot lebih dari 70% konsumsi air global, banyak di antaranya terbuang sia-sia karena irigasi tidak efisien.

Air tanah di banyak kota besar seperti Jakarta, Teheran, dan Mexico City menyusut drastis akibat eksploitasi berlebihan.

Krisis air semakin diperparah oleh perubahan iklim:

-Kekeringan berkepanjangan dan banjir ekstrem menghancurkan ekosistem air tawar.

-Lapisan es dan gletser, sumber air utama bagi ratusan juta orang, mencair lebih cepat dari prediksi.

-Pola cuaca tak menentu mengacaukan siklus air, terutama di negara-negara tropis dan sub-tropis.

        Air bersih kini menjadi salah satu komoditas paling rentan terhadap krisis iklim.

Air: Komoditas atau Hak Asasi?

Dalam beberapa dekade terakhir, air mulai diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan lagi hak dasar manusia. Perusahaan swasta, investor besar, dan spekulan mulai membeli hak atas air, memicu kontroversi.

     Contoh ekstrem adalah ketika air mulai diperdagangkan di bursa komoditas di AS menimbulkan              pertanyaan moral besar:

Apakah air bersih akan menjadi milik siapa yang mampu membeli, bukan yang membutuhkannya?

Bagaimana dengan Indonesia?

       Meskipun dikenal sebagai negara kaya air, Indonesia tak luput dari ancaman krisis:

-Sumur-sumur kering di NTT, NTB, dan sebagian Jawa Timur.

-Pencemaran sungai di perkotaan karena limbah rumah tangga dan industri.

-Eksploitasi air tanah yang menyebabkan tanah amblas di Jakarta dan kota-kota besar lain.

         Kebijakan konservasi air belum maksimal, dan kesadaran publik masih rendah.

Jadi, Apakah Ini Dibesar-besarkan?

Jawabannya: tidak. Data menunjukkan bahwa krisis air adalah nyata, global, dan semakin mendesak. Namun, bukan berarti tak bisa diatasi.

Yang dibesar-besarkan mungkin adalah ketakutan tanpa arah. Kita membutuhkan solusi konkret dan kerja sama lintas negara, lintas sektor, dan lintas generasi.

Menuju Masa Depan yang Lebih Bijak

     Solusi krisis air tidak bisa hanya dari satu arah. Beberapa langkah penting meliputi:

-Revolusi sistem irigasi dan pertanian hemat air,

-Kebijakan konservasi dan perlindungan sumber air,

-Inovasi teknologi air: desalinasi, daur ulang air limbah, harvesting air hujan,

      Pendidikan masyarakat tentang pentingnya hemat air.

Rabu, 16 Juli 2025

"Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida: Akankah Dunia Bergerak?



Pada pertengahan tahun 2025, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) kembali menjadi sorotan global setelah mengeluarkan putusan penting terkait dugaan genosida yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap kelompok etnis minoritas. Putusan ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh negara-negara berkembang yang menuduh adanya pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948.

Mahkamah menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat telah terjadi tindakan yang mengarah pada genosida. Meski belum menyebutkan secara eksplisit "genosida" dalam vonis akhirnya, putusan ini menuntut negara terdakwa untuk segera menghentikan segala tindakan yang dapat memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik tersebut.

Apa Itu Genosida dan Mengapa Sulit Dibuktikan?

Genosida secara hukum adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Pembuktian genosida bukanlah hal mudah. Dibutuhkan:

 -Bukti kuat atas niat penghancuran,

 - Dokumentasi tindakan yang dilakukan secara sistematis,

 - dan kesaksian dari korban serta pelaku.

Selama bertahun-tahun, pengadilan internasional hanya menjatuhkan vonis genosida pada segelintir kasus, seperti pembantaian Rwanda (1994) dan pembantaian Srebrenica di Bosnia (1995).

Putusan ICJ: Simbol Moral atau Pemicu Tindakan Nyata?

Pertanyaan besar muncul: Apakah dunia akan bergerak setelah putusan ini?


Sejarah mencatat bahwa vonis ICJ sering kali tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang kuat. Mahkamah ini tidak memiliki tentara atau kekuasaan langsung untuk memaksa negara tunduk. Pelaksanaan sepenuhnya tergantung pada:

- Tekanan dari Dewan Keamanan PBB,

- Respons negara-negara besar,

- dan opini publik internasional.

Sayangnya, politik global kerap membuat putusan ICJ bersifat simbolik, apalagi jika negara terdakwa adalah sekutu kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Rusia, atau Cina.

 Reaksi Dunia: Solidaritas, Sanksi, atau Sekadar Retorika?

Beberapa negara telah menyatakan dukungan atas putusan tersebut. Uni Eropa dan beberapa negara BRICS menyerukan penyelidikan lanjutan dan pemberian sanksi ekonomi terhadap negara pelaku. Namun, negara-negara besar lainnya tampak berhati-hati, takut kehilangan mitra dagang atau akses geopolitik.

Sementara itu, masyarakat sipil, aktivis HAM, dan LSM global menaikkan tekanan moral, menuntut:

Embargo senjata,

Penarikan investasi,

dan dukungan kemanusiaan lebih besar bagi korban.

 Bagaimana Posisi Indonesia?

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan dan non-intervensi, Indonesia berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia adalah penandatangan Konvensi Genosida dan memiliki reputasi aktif di forum internasional. Namun di sisi lain, Indonesia juga berhati-hati dalam mengambil sikap yang bisa merusak hubungan bilateral atau berdampak pada stabilitas kawasan.

Pernyataan resmi pemerintah Indonesia sejauh ini bersifat netral: mendukung proses hukum internasional dan menyerukan penghentian kekerasan serta akses kemanusiaan.

 Kesimpulan: Dunia di Persimpangan Etika dan Kepentingan

Putusan Mahkamah Internasional ini seharusnya menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan global, tetapi tanpa tindakan nyata, ia akan menjadi sekadar simbol moral. Dunia kini berada di persimpangan antara etika kemanusiaan dan kepentingan geopolitik.

Pertanyaan akhirnya tetap menggantung:

Akankah dunia bergerak, atau justru kembali diam seperti yang sering terjadi?

Selasa, 15 Juli 2025

Dividen Rp 89 M Tak Disetor: Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Disorot Direksi Jawa Pos


Latar Belakang Perseteruan Internal

Perselisihan ini bermula dari proses restrukturisasi kepemilikan saham setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjadi Menteri BUMN dan fokus kembali mengelola bisnis medianya. Sejak saat itu, berbagai perbedaan pandangan muncul di antara para pemegang saham dan direksi lama, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan distribusi dividen.

Nany Wijaya sendiri adalah sosok penting dalam sejarah Jawa Pos. Ia dikenal sebagai investor awal yang mendukung transformasi Jawa Pos dari koran lokal menjadi grup media raksasa di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, hubungannya dengan manajemen muda disebut merenggang karena perbedaan arah bisnis.

Respons Dahlan Iskan dan Pihak Terkait

Direksi PT Jawa Pos menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017. Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP. 

Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.

Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.

Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel. Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi. Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.

Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos. Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos. Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan. Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen. Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos. Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.


Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel. Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
“Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel. Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi
Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.

Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group .lebih lanjut Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017. Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.


Minggu, 13 Juli 2025

Anies Sorot Peran RI di PBB: Bertahun-tahun Kepala Negara Tak Muncul


Mantan Gubernur DKI Jakarta 

 Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung peran Presiden RI di forum internasional, terutama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menurutnya tidak terlihat selama beberapa tahun terakhir. Anies mendorong kehadiran kepala negara di forum internasional, tidak melulu diwakili oleh menteri luar negeri.

Kita harus selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan global. Bapak ibu sekalian bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri," kata Anies saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, di Jakarta Pusat, Minggu (13/7), dikutip dari detikcom.

Anies tak menyebut nama presiden yang lama absen di forum PBB. Namun dia mengingatkan bahwa Indonesia merugi jika pasif di forum internasional.Dia memberikan analogis Indonesia seperti seorang yang memiliki rumah besar di kampung, tapi tidak pernah ikut rapat RT.

"Kalau kita tidak aktif di dunia internasional. Itu seperti begini. Kita warga kampung. Ukuran kampungnya nomor 4 terbesar. Ukuran rumahnya nomor 4 terbesar di RT itu. Tapi kalau rapat kampung kita tidak pernah datang. Cuman kita bayar iuran jalan terus," ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menuturkan Indonesia punya posisi penting di Asia Tenggara di tengah ketegangan kawasan Asia-Pasifik.Menurut dia, Indonesia punya tugas menjaga kawasan ASEAN tetap teduh, sebagai salah satu kawasan yang berpotensi menjadi masa depan di Asia.

"Di Timur ada Tiongkok paling besar, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan ini semua wilayah yang suasananya tegang, bukan yang suasananya teduh. Tak terbayangkan utara dan selatan. Antara Korea Selatan dan selatan tegang. Antara Tiongkok dengan Jepang, tegang," sebutnya.

"Wilayah yang ini (ASEAN) teduh. Dan Indonesia harus bisa menjaga keteduhan di wilayah ini. Jadi, kita kalau melihat ini. Inilah wilayah yang harus bisa menjadi kekuatan masa depan di Asia," tambahnya.

Sabtu, 12 Juli 2025

"Misteri Riza Chalid: Pengusaha Migas yang Menghindar dari Hukum?


Riza chalid resmi tersangka korupsi minyak
dan begini perannya selama ini.

Riza Chalid adalah seorang pengusaha besar di sektor minyak dan gas Indonesia. Ia dikenal sebagai "raja minyak" karena peran pentingnya dalam perdagangan minyak mentah dan BBM lewat perusahaan-perusahaan yang dekat dengan Pertamina.

Namanya sering muncul dalam perbincangan elit politik dan bisnis, terutama karena kedekatannya dengan tokoh-tokoh kuat dan peran di balik layar sejumlah keputusan penting negara, meski jarang tampil di depan publik.

Apa masalahnya saat ini:

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 berada di Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi otoritas Singapura terkait keberadaan Riza Chalid tersebut.

"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7).

Qohar turut membeberkan penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, Riza Chalid selalu mangkir.

"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.