Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan majelis hakim agar penyidik menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut dugaan aliran dana senilai Rp 4,8 triliun kasus mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan bakal mempelajari pertimbangan hakim tersebut.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas di pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Pada sidang vonis sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Nadiem menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun.
Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).
Namun hakim mengatakan untuk mengabulkan tuntutan mengenai uang Rp 4,8 triliun, majelis hakim harus memperhatikan sejumlah hal. Hakim mengatakan ada lima alasan, salah satunya hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar penyidik Kejagung mengusut perihal uang Rp 4,8 triliun dengan kasus berbeda. Hakim menyarankan agar kasus ini diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.
Dalam sidang ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 komentar:
Posting Komentar