Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI Kodim 0106/Aceh Tengah dan polres Aceh Tengah melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terkait kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).
Patroli itu dilakukan setelah munculnya unggahan video di media sosial, yang menyebut sebuah alat berat sedang mengeruk material di aliran sungai yang berada di sekitar Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge Aceh Tengah, pada 8 Juli 2026.Alat berat itu diduga sedang melakukan penambangan ilegal berkedok normalisasi sungai.Penyisiran yang dilakukan di kawasan Sungai Jambo Aye itu turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah serta satuan pelaksana Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Subdenpom 1-5) Takengon.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, langkah ini sebagai upaya preventif sekaligus penegasan komitmen aparat dalam mencegah praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Sesuai arahan Kapolres, personel kami diinstruksikan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal," ucap Mufakhir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).Sekitar 80 personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit dump truk Polri, enam unit mobil double cabin, dan sepuluh unit sepeda motor trail.
Aparat gabungan kemudian melakukan konsolidasi di Mapolsek Linge, lalu melanjutkan penyisiran ke kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan BintangPersonel kemudian dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sepanjang aliran sungai dan titik- titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim menemukan area yang diduga merupakan bekas normalisasi sungai pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Selain itu, aparat menemukan kerangka gubuk dan satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai alat penambangan emas.
"Berdasarkan itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi," jelas Mufakhir.
Tim kemudian memusnahkan perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal itu dengan cara dibakar, termasuk bekas gubuk yang terlihat di lokasi.Selain itu kami memasak spanduk bertuliskan larangan untuk PETI, baik manual maupun dengan alat berat," ucap dia.Mufakhir menegaskan, Polres Aceh Tengah bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
"Segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan tanpa izin, dilarang dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini kami wujudkan melalui patroli gabungan," ungkap Mufakhir, yang turut melibatkan personel Brigadir Mobil (Brimob) setempat.
Tim patroli tersebut kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.Kegiatan ini menjadi wujud sinergi aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah," tegas Mufakhir.

0 komentar:
Posting Komentar