Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap terhadap seorang ayah kandung berinisial TIK (55), warga sebuah desa di Aceh Barat terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan pihak kepolisian setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, tersangka TIK sebelumnya ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Ahmad Lutfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu yang berbeda yang terjadi pada tahun 2022, hingga bulan Desember 2025.
Ia menyebutkan, Tersangka TIK memanfaatkan momen ketika korban tengah menangis usai cekcok dengan kakaknya, dan kemudian melancarkan aksi bejatnya kembali.
Ahmad Lutfi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan atas dasar nafsu semata.
Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, tersangka mengancam dan melarang korban untuk menceritakan kejadian pilu tersebut kepada anggota keluarga lain maupun orang luar.
"Tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak tiga kali, saat ini kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum dan Qanun yang berlaku mengenai jinayat di Aceh," kata Ahmad Lutfi.

0 komentar:
Posting Komentar