Senin, 29 Juni 2026

Ada Tato 'Love Taufik' di Tubuh YTR, Polisi Singgung Love Bombing



Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengkonfirmasi soal tato YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat (30). la pun membenarkan ada tato di tubuh korban selama keduanya berhubungan.

Kepda wartawan, Hendra mengatakan tato di tubuh korban berupa wajah Taufik Hidayat. Kemudian, terdapat tato tulisan nama korban dibarengi kata 'love Taufik' di bagian tubuh wanita tersebut.

"Ada beberapa yang mau kita sampaikan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Yang pertama, berkaitan dengan tato, kami sampaikan bahwa tato yang ada di tubuh korban ini memang kami benarkan," kata Hendra dilansir detik Jabar, Minggu (28/6/2026).Ada beberapa tulisan 'love', ya, 'love Taufik', TH, dan juga ada gambar daripada si tersangka di badan korban," ungkapnya. Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada unsur dengan istilah 'love bombing' atau taktik manipulasi untuk mengendalikan korban dalam peristiwa ini. Sebab, Taufik Hidayat pada akhirnya membatasi interaksi sosial selama kejadian mengerikan itu berlangsung.

"Dan ini tentu saja, kita sampaikan mungkin bagian dari pada 'love bombing' yang terjalin dari keduanya. Tetapi tentu saja ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh TH ini yang berakhir kepada pembatasan sosial, interaksi sosial yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik," ucapnya.


Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk kebutuhan penyidikan. "Bahwa update terkait dengan tersangka TH yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman ya dan kita lakukan penyidikan," pungkasnya. Taufik Hidayat kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.


Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar