Jumat, 05 Juni 2026

Kode 'Malaikat' di Kasus Silmy Karim: Aliran Duit untuk Pejabat Tinggi



KPK membongkar peran Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pegawai Kementerian Imipas dalam dugaan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA. Terungkap, ada kode-kode tertentu, dari 'malaikat' hingga 'vokalis', untuk pembagian uang hasil pemerasan mengurus izin tinggal WNA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (DAA)

7. ⁠Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

JS kemudian memerintahkan kepada BGS dan TBS, masing-masing keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan 'biaya extra', tambahan, atau pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang dilakukan, baik itu kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dll," kata Setyo.

Untuk setiap proses pengurusan izin tinggal sementara itu, ada 'biaya klik' yang dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah selaku staf subdit izin tinggal.

"Bahwa kemudian, GST duga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus dari WNA," ujar Setyo.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang- kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirien Imipas, ucapan setyo.Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. Perusahaan towing untuk kepentingan hobi, seperti motor trail dan offroad.

Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, kini sudah ditahan oleh KPK. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar