About

Rabu, 25 Februari 2026

Jaksa Heran Harga Jual Chromebook Lebih Murah Dibanding HPP: Logis Nggak?

 

Jaksa penuntut umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada harga pokok penjualan (HPP). Jaksa bahkan memberikan sindiran apakah harga itu logis.

Sindiran itu disampaikan jaksa kepada Juliana selaku Direktur Utama PT HP, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.


Juliana awalnya mengatakan PT HP hanya menjual laptop Chromebook pada 2021. Dia mengatakan harga HPP laptop itu Rp 3,6 juta.

Jaksel

"Tapi sampai sekarang ada jual Chromebook sampai puluhan ribu itu?" tanya jaksa.


"Seperti yang saya sudah sampaikan, kami menjual Chromebook di tahun 2021," jawab Juliana.


"Hanya itu saja? 2022 tidak?" tanya jaksa.


"2021," jawab Juliana.


"Harga HPP-nya berapa?" tanya jaksa.


"HPP sendiri kita Rp 3.651.234 sebelum PPN," jawab Juliana.

Juliana mengatakan harga jual ke distributor senilai Rp 3,4 juta di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jaksa pun heran mengapa harga jual lebih murah daripada harga HPP.


"Harga jual ke distributornya itu Rp 3,4 juta di luar PPN," ujar Juliana.


"Masak lebih mahal HPP daripada harga jual ke distributor," sahut jaksa heran.


"Ini berdasarkan data yang memang ada di sistem kita," jawab Juliana.

Juliana mengatakan harga itulah yang tertera di data sistem PT HP. Jaksa mempertanyakan kelogisan harga tersebut.


"Logis nggak? Itu dulu," ujar jaksa.


"Saya tidak bisa menjawab karena memang ini adalah faktual yang ada di sistem kita," jawab Juliana.


"Harga HPP-nya Rp 3,6 (juta), harga jual ke distributor Rp 3,4 (juta). Mantaplah, sedekah mungkin ya," ujar jaksa.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.


Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari

621.387.678.730 (621 miliar).


"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP- 920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar