About

Jumat, 30 Januari 2026

Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan”, Apa Itu?


 TNI dan Polri akhirnya menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Pertemuan mereka berlangsung di sekitar rumah Suderajat, kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Suderajat atas peristiwa yang sudah terjadi. Berdasarkan video yang diterima .mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat

Ikhwan dan Heri terlihat berdiri mengapit Suderajat. “Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat.

Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari. Saat itu, ia terlihat menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.

Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf. “Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.


Jam Komandan” dan disiplin Kini, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya. Terlebih, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal. “Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu ( 28/1/2026)

Donny menjelaskan bahwa jam komandan merupakan kegiatan pimpinan dalam memberikan arahan pelaksanaan tugas keseharian serta instruksi kerja. “Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelas dia.


Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. “Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.

Suderajat diberi kulkas dan dispenser Donny mengungkapkan, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat. “Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny. “(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.


Tak cukup minta maaf Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua aparat dari TNI dan Polri telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.


Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah dikutip dari laman resmi DPR. “Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya. Meski para mereka menyampaikan permintaan maaf, dia menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurut Abdullah, sanksi etik dan disiplin harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.

0 komentar:

Posting Komentar