About

Rabu, 04 Februari 2026

Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, Negara Diminta Tak Biarkan Anak Pikul Beban Hidup Sendirian

 



Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) meminta negara tidak membiarkan anak-anak memikul beban hidupnya sendirian. Ari menegaskan, pemenuhan kebutuhan belajar harus ditanggung negara.

Hal tersebut Ari sampaikan dalam merespons peristiwa anak SD berumur 10 tahun yang meninggal bunuh diri di Ngada, NTT, diduga karena tak mampu membeli pena dan buku. "Jangan biarkan anak-anak memikul beban hidup sendirian, apalagi hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan belajarnya yang seharusnya di tanggung negara, kata ari,
menyampaikan, kasus meninggalnya anak SD di NTT ini sangat memilukan, dan harus jadi alarm keras bagi semua pihak. Menurut dia, jika benar ada motif ekonomi, itu menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi anak dari tekanan kemiskinan yang berdampak pada mental dan keberlangsungan pendidikan.

Ke depan, negara wajib memperkuat jaring pengaman sosial di sekolah, memastikan tidak ada anak yang merasa terbebani karena kemiskinan," ucap dia. Di saat yang sama, Ari mendesak orangtua, keluarga, dan lingkungan terdekat harus lebih peka terhadap kondisi mental anak.

Tidak menganggap remeh keluhan kecil, dan aktif memberi dukungan emosional," imbuh Ari.

kematian YBS (10), yang diduga akibat bunuh diri, adalah tragedi kemanusiaan. Siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu putus asa dengan keadaan yang dialaminya. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp 10.000, ibunya MGT (47) menjawab: mereka tak punya uang. Bagi keluarga mereka, mendapatkan uang dengan nominal itu memang tidak mudah.

Rp 10.000 saja sulit bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin. MGT bekerja sebagai petani dan serabutan.
Ia janda yang menafkahi lima anak. Bahkan, untuk mengurangi beban MGT, korban diminta tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun di sebuah pondok.

Tak jauh dari pondok itulah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dahan pohon cengkih pada Kamis (29/1/2026). Kontak bantuan Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup . Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Selasa, 03 Februari 2026

Kurir Sabu 40 Kg dari Aceh-Jakarta Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

 


Aswari, kurir sabu 40 kg pengiriman dari Aceh ke Jakarta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).

Jaksa menyebut, terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari dan Aswari mengikuti sidang daring.
menuntui vansa, nτακααι γany meminti ainali,



perbuatan Aswari merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengancam generasi bangsa melalui peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yaitu 40 kg.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahan dimasyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan, serta perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Aswari untuk membela diri dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang akan datang tepatnya Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.


Penangkapan Dedi bersamaa dengan kasus sabu. Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Lebih lanjut, pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah itu, pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.

Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.

Aswari mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dan Aswari dijanjikan diberi uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta

Minggu, 01 Februari 2026

Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Ini Profilnya


 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner. OJK akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) salah satunya menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Wanita lulusan Doktor Universitas Gadjah Mada ini memiliki segudang pengalaman kerja.



Pada 2009-2015, Friderica ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kariernya kemudian berlanjut pada 2015-2016 dia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kariernya makin moncer sebab Friderica diangkat menjadi Direktur Utama KSEI pada 2016-2019. Kemudian setelah itu dia menjabat sebagai Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas pada kurun waktu 2020-2022.


Sejak tahun 2023 hingga saat ini, dia juga menjalani karier sebagai Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat serta Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC).


Selain menjalani profesi sebagai wanita karier, Friderica juga aktif menulis. Dia pun sudah merilis 2 buku yang berjudul Cara Bijak Mengelola Portofolio Investasi dan Pengawasan Market Conduct: A Game Changer.

Sebagai catatan, OJK hari ini menunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.


Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon