Sabtu, 16 Agustus 2025

Terima Suap Rp 1 Miliar, Pejabat ESDM Diduga Setujui tambang tanpa reklamasi.


 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang diberikan pengusaha tambang batu bara kepada pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meloloskan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa melakukan reklamasi. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan fasilitas uang tersebut diberikan agar pejabat ESDM meloloskan RKAB, termasuk tidak menindaklanjuti kewajiban reklamasi.

Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya," ujar Danang, Jumat (8/8/2025).

Menurut Danang, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur. Akibatnya, jaminan reklamasi tidak ada sehingga lubang bekas tambang dibiarkan terbuka.

Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang," katanya. Danang menyebut, karena RKAB tidak benar, semua kegiatan penambangan, penjualan, dan pembayaran royalti dianggap tidak sah. Hal itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar," ucapnya

Sejauh ini, pejabat ESDM tersebut telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima. "Uang Rp 180 juta sudah diserahkan kepada penyidik. Total Rp 1 miliar diterima pejabat, Rp 180 juta sudah diserahkan pada penyidik," tambah Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, pimpinan perusahaan tambang, serta pihak swasta yang terlibat dalam penambangan ilegal, manipulasi kualitas batu bara, dan penjualan fiktif. Penyidik juga menyita rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan aset lain milik para tersangka untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © elegancebreath | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top