![]() |
Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan Anton Hariyadi menilai, PPATK telah peka terhadap kesulitan yang terjadi di masyarakat. |
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 bulan atau dorman mendapat kritik tajam dari masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut dinilai merugikan dan tidak peka terhadap kesulitan masyarakat.
Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan Anton Hariyadi menilai, PPATK tidak peka terhadap kesulitan yang terjadi di masyarakat. Menurut Anton banyak dana dalam rekening dormant yang disimpan untuk kebutuhan penting seperti biaya pendidikan, pembayaran semester kuliah, dana cadangan kesehatan, maupun keperluan darurat lainnya.
"Tindakan ini tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo yang menginginkan masyarakat Indonesia kuat dan berjaya di bidang pendidikan. Apa yang dilakukan PPATK justru mempermalukan Presiden Prabowo,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Anton, PPATK seharusnya membekukan rekening besar yang mencurigakan bukan mengganggu dana simpanan rakyat yang kecil. “Semestinya yang dibekukan adalah rekening rekening gendut yang mencurigakan,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dormant. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dan mencegah praktik pencucian uang dan transaksi ilegal.
Penghentian sementara rekening yang masuk kategori dorman ini sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2025.
Berdasarkan data perbankan pada Februari 2025, ditemukan 140.000 rekening yang tidak digunakan lebih dari satu decade dengan total dana tersimpan mencapai RP428,61 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar