![]() |
| BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia imbas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mencapai 164 orang sampai Jumat. |
elegancebreath
![]() |
| BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia imbas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mencapai 164 orang sampai Jumat. |
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASPD, Ira Puspadewi usai divonis penjara karena dinilai rugikan negara Rp1,25 triliun. |
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.Mereka masing-masing eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).Dasco menyebut Komisi hukum DPR sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian kepada Presiden terkait kasus tersebut. Kajian itu dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat.
Meski begitu, Dasco tak mengungkap hasil kajian untuk memberikan rehabilitasi tersebut."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024," ujarnya
Menurut KUHAP rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Hak ini diberikan karena penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan yang dilakukan dinilai tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
KPK telah merespons pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lain dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.
Menurut dia, KPK telah melewati semua proses hukum dalam kasus itu dengan baik. Apalagi, secara formil, penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan KPK dinyatakan menang.
"Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Lalu, bagaimana duduk perkara kasus tersebut yang sejak awal diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun?
Penetapan tersangka
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024.KPK kala itu menilai angka kerugian negara dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun, lebih besar dari nilai jumlah kerugian belakangan sebesar Rp1,25 triliun.
KPK telah memulai proses penyidikan kasus sejak 11 Juli 2024. Meski telah ada tersangka, KPK belum mengumumkannya kepada publik, karena alasan belum ada penangkapan maupun penahanan.
Praperadilan
Pada 28 Agustus 2024, Ira yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama ASDP mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Dalam petitumnya, dia meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan surat KPK pada 19 Agustus tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Selain Ira, permohonan praperadilan juga diajukan dua tersangka lain, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Namun, pada Senin 23 September 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan Ira dan dua tersangka lain dalam kasus itu.
"Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis sehari setelahnya.
Penahanan
KPK resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, pada 14 Februari 2025.Mereka yakni, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Ketiganya lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan kasus dan peradilan
Pada Juni 2025, berkas kasus ketiganya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sidang perdana kasus tersebut digelar mulai 10 Juli 2025.
"Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra, Jumat (4/7).Perkara dengan perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses KPK. Dia ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Penuntutan dan vonis
Pada 30 Oktober 2025, Ira dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.
Sementara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, pada 20 November, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Jumlah vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antaranya para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN.
Adapun hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian. Ira dkk terbukti juga tidak menerima keuntungan finansial, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi.
Rehabilitasi Prabowo
Lima hari kemudian pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).Namun, baik Dasco maupun pihak Istana belum mengungkap pertimbangan atas pemberian rehabilitasi tersebut.
Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024," ujarnya.
KPK tunggu surat Rehabilitasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.
"Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.Ia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.
"Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," katanya.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi
Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Vonis Ira Puspadewi Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Minta perlindungan Prabowo Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia. “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wila wilayah terdepan, terluar,tertinggi (3T).
Ikuti laporan langsung tentang kegiatan Wakil Presiden Gibran di sini. Dalam forum tersebut, Gibran perdana memamerkan sistem pembayaran digital asal Indonesia, QRIS.
Di hadapan para petinggi negara dan delegasi G20, Gibran menegaskan bahwa Indonesia mendorong inklusi keuangan. "Sistem pembayaran digital nasional kami, QRIS, menunjukkan bagaimana solusi digital yang sederhana dan berbiaya rendah dapat mendorong partisipasi dalam perekonomian dan meminimalkan ketimpangan," kata Gibran, dalam pidatonya, Sabtu (22/11/25).
Menurut Gibran, teknologi yang sedang berkembang seperti aset kripto, token digital, dan Bitcoin dapat menciptakan peluang sekaligus risiko. Dia juga mengatakan, Indonesia mendorong agar forum G20 dapat membuka dialog soal intelijen ekonomi.
Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan agar G20 memulai dialog tentang intelijen ekonomi," ujar dia. Gibran juga menyampaikan bahwa Indonesia yakin pertumbuhan global tidak hanya harus kuat, tetapi juga harus adil dan inklusif dalam rangka untuk memajukan setiap bangsa. Indonesia juga turut menyambut baik fokus G20 pada sektor keuangan berkelanjutan
Indonesia-Afrika Selatan bebas visa Gibran juga mengumumkan bahwa Indonesia-Afrika Selatan menyepakati bebas visa. Dia mengatakan, kesepakatan bebas visa itu dicapai saat Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, mengunjungi Indonesia dan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2025.
Kunjungan Presiden Ramaphosa beberapa minggu lalu ke Indonesia mencerminkan kerja sama yang erat antara kedua negara," kata Gibran. "Kedua presiden sepakat untuk bebas visa masuk, jadi saya pikir ini kabar baik bagi Anda semua, tidak ada lagi visa," sambung dia. Pamer program MBG Di sesi kedua, Gibran memamerkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu (22/11/2025). "Presiden Indonesia berfokus pada ketahanan pangan dan makanan bergizi gratis bagi 80 juta pelajar dan ibu hamil sebagai investasi strategis," kata Gibran, dalam pidatonya, Sabtu.
Sebab, ketahanan pangan bukan sekadar agenda ekonomi, melainkan kebutuhan mendasar bagi rakyat Indonesia. Menurut dia, program MBG di Indonesia sekaligus mendorong pengusaha lokal sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat. "Hal ini mendorong penggunaan produk lokal, memberdayakan petani dan peternak, sekaligus memperluas kegiatan ekonomi di berbagai bidang," tutur dia.
Soroti krisis dunia Gibran juga menyoroti krisis di berbagai belahan dunia. Karenanya, diperlukan solidaritas global
Solidaritas global dan kepemimpinan yang tegas dibutuhkan untuk mengatasinya," kata dia. Gibran juga menyoroti soal bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia. Bagi Indonesia, kata dia, ketahanan bukanlah slogan, melainkan kenyataan sehari-hari. "Sebagai negara kepulauan yang terletak di Cincin Api Pasifik, Indonesia menghadapi lebih dari 3.000 bencana setiap tahun, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga letusan gunung berapi," ujar Gibran.
Dari situlah Indonesia mempromosikan konsep ketahanan berkelanjutan. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia hingga perlindungan lingkungan. "Indonesia mempromosikan konsep ketahanan berkelanjutan, sebuah kerangka kerja yang memungkinkan pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan berjalan selaras," kata Gibran
Kepalkan tangan Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gibran juga beberapa kali terlihat mengepalkan tangan.
Gestur itu menekankan pesan-pesan pentingnya tentang pertumbuhan global yang adil, inklusif, dan pembiayaan berkelanjutan. Mantan Wali Kota Solo ini mengepalkan satu tangannya saat menyebut bahwa KTT G20 tahun 2025 merupakan momen bersejarah karena digelar di benua Afrika.
Ini adalah KTT G20 bersejarah, yang pertama kali diselenggarakan di benua Afrika," kata Gibran. Dia juga kembali mengepalkan tangan ketika menyinggung pertumbuhan global harus adil dan inklusif.
Indonesia meyakini bahwa pertumbuhan global harus tidak hanya kuat, tetapi juga adil dan inklusif, untuk meningkatkan kesejahteraan setiap negara," ujar dia. Selanjutnya, Gibran mengepalkan tangan saat menyampaikan pembiayaan berkelanjutan yang adil dan seimbang. "Indonesia menyambut fokus G20 pada pembiayaan berkelanjutan, namun ambisi harus lebih jauh untuk menutup kesenjangan dan mengejar adaptasi, mitigasi, serta transisi yang adil dan seimbang," kata dia
Menutup pidatonya, Gibran tampak mengepalkan kedua tangannya di dada.
Kedua tangan dikepalkan dan diangkat ke depan dada saat menyebut kata 'memberdayakan' dan 'mengangkat'. "Kerja sama harus memberdayakan, bukan mendikte. Kerja sama harus mengangkat, bukan menciptakan ketergantungan," tegas Gibran.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) buka suara soal isu pemakzulan Ketua Umum (Ketum) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang tengah berembus. Ia meminta seluruh elemen pengurus NU untuk tenang menyikapi hal itu.
Isu pemakzulan itu terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang beredar.
Dokumen tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, namun belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan ihwal keabsahannya.
Menyikapi dinamika itu, Gus Ipul mengimbau seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif.
Gus Ipul menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," kata Gus Ipul, melalui keterangan resmi yang dibagikan oleh staf khususnya, Jumat (21/11).
Ia meminta seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, serta menahan diri dari langkah atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.
"Ikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU. Jangan terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya," tegasnya.
Menteri Sosial RI ini menambahkan, seluruh proses organisasi saat ini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU, yakni jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insya Allah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi," ungkapnya.
Gus Ipul juga mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk memperbanyak salawat dan menjaga ketenangan hati. Ia memastikan dinamika internal PBNU akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan penuh kehati-hatian.
"Mari tetap menjaga suasana teduh. Perbanyak sholawat, jangan ikut menyebarkan kabar yang tidak pasti," pungkasnya.
Isu pemakzulan Gus Yahya mencuat setelah beredar dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Dokumen risalah itu berisi keputusan rapat yang digelar pengurus PBNU di Hotel Aston City Jakarta, 20 November 2025, pukul 17.00-20.00 WIB.
Ada lima poin penting keputusan rapat, salah satunya adalah keputusan hasil musyawarah bahwa Rais Aam dan dua wakil Rais Aam bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.
"Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, rapat Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU," demikian tertulis dalam dokumen risalah tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional. Ia memastikan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.
"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut amanat MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah.
"Di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.
Yassierli menyoroti masalah kesenjangan upah minimum antarwilayah yang selama ini muncul karena perbedaan kondisi ekonomi.
"Saat ini terjadi disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka," tegas dia.
Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan memakai pola nasional yang menyamaratakan kenaikan, seperti yang terjadi pada UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%. Saat itu, Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6%, namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.
Menurut Yassierli, konsep baru ini nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. Dengan bentuk PP yang baru, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.
"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.
Lebih jauh, Yassierli menyampaikan, mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.
"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.
Ia berharap pola ini dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja
Sementara saat ditanya soal kepastian jadwal pengumuman UMP, Yassierli belum bisa memberi tanggal.
"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," pungkasnya.
Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan "setuju."
Pengesahan ini terjadi ketika para pegiat demokrasi menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut.
Mereka mencemaskan pasal-pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat "merebut paksa kemerdekaan diri" dengan pasal-pasal yang bermasalah, kata Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
"Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat," jelas Julius kepada BBC News Indonesia.
Koalisi sipil juga menganggap DPR dan pemerintah tidak serius melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan.
Para politikus di DPR, yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KUHAP, mengklaim pihaknya justru sejak awal menampung masukan masyarakat sipil.
"Kami tidak bisa memenuhi semua masukan, tapi ini 99% isinya berasal dari usulan masyarakat sipil," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelum rapat paripurna berlangsung, Selasa (18/11).
Dia pun menuding ada penyebaran hoaks terkait KUHAP.
"Adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial yang intinya menyebutkan empat hal kalau RUU KUHAP disahkan. Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim," ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Habiburokhman berkata pengesahan KUHAP merupakan keberhasilan lantaran memerlukan 40 tahun.
Maidina Rahmawati dari ICJR menanggapi tuduhan hoaks tersebut.
"Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun," katanya.
Hal itu, Maidina meneruskan, tampak dari draf yang beredar serta penyampaian Habiburokhman mengenai pasal yang tidak sinkron.
Di sisi lain, DPR dituduh mencatut sebagian nama dan koalisi yang kemudian dicantumkan ke dalam peserta Rapat Dengar Pendapat pada 29 September 2025 untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna.
Salah satu nama yang ada adalah Delpedro Marhaen yang ditangkap pada awal September 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Salemba.
RUU KUHAP: 'Merebut paksa kemerdekaan diri [kita]'
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang berisikan gabungan organisasi nonpemerintah, menyatakan sejumlah pola pelanggaran berulang ditemukan pada demonstrasi akhir Agustus.
Pola pelanggaran berulang yang dimaksud mencakup kekerasan aparat, penyitaan barang pribadi tanpa izin pengadilan, penangkapan sewenang-wenang, masa penahanan yang melebihi batas, dan proses hukum yang tidak transparan.
Kejadian itu memperlihatkan betapa besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka "pengamanan" dan muncul di saat RUU KUHAP belum disahkan.
Kondisi penegakan hukum selama ini dikritik berbagai kelompok sipil lantaran masih menunjukkan wajah bopengnya. Keberadaan RUU KUHAP justru disebut bakal menjauhkan proses hukum yang berkeadilan.
Secara ringkas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum—dari polisi sampai jaksa—dalam melaksanakan kewenangannya.
Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.
Visi yang termuat lewat RUU KUHAP, menurut Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, justru akan berlaku sebaliknya.
Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat "merebut paksa kemerdekaan diri" dengan pasal-pasal yang bermasalah, imbuh Julius.
"Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat," tegas Julius kepada BBC News Indonesia.
Di Pasal 16, koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen "pembelian terselubung" (undercover buy) serta "pengiriman di bawah pengawasan" (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.
Sebelumnya, baik undercover buy maupun controlled delivery hanya dipakai untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, serta menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya bisa dipraktikkan ke semua jenis tindak pidana.
Perluasan itu, ungkap koalisi, "berpotensi membuka penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana" lantaran sifatnya yang tidak diawasi hakim.
"Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," ucap koalisi.
Bergeser ke Pasal 5, koalisi menyebut "semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan."
Dalam KUHAP yang berlaku sekarang, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—sama sekali tidak diperbolehkan menahan.
Tapi, di Pasal 5 RUU KUHAP "dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan," tutur koalisi.
"Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi," jelas mereka.
Kritik yang mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah lahirnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan serta penahanan. Praktiknya, proses penahanan, misalnya, sering kali ditempuh dengan durasi lebih panjang daripada yang sudah ditetapkan ketentuan: 1 kali 24 jam.
Di RUU KUHAP, "aspek penting tersebut sama sekali tidak diperbaiki," terang koalisi.
Ditambah, skema penahanan dalam RUU KUHAP dibuat alternatif antara dengan surat perintah penahanan—oleh penyidik sendiri—atau lewat penetapan hakim.
Skema itu, kata koalisi, "terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial."
Poin selanjutnya yakni peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat.
Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan "keadaan mendesak" terpenuhi.
Akibatnya, ujar koalisi, "negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa," berdalih "untuk mengusut tindak pidana."
"Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya," tambah koalisi.
"Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah."
![]() |
| Suasana rapat di Komisi III DPR RI, yang membidani bidang hukum Suasana rapat di Komisi III DPR RI, yang membidani bidang hukum. |
Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Koalisi menyatakan ketentuan itu memungkinkan lahirnya pemerasan sekaligus pemaksaan.
"Kesepakatan damai dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana. Hal ini sangat dipertanyakan. Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?" tanya koalisi.
Selain itu, koalisi mengatakan, "hasil kesepakatan damai yang ditetapkan pengadilan hanya surat penghentian penyidikan," sedangkan "penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun." Aturan ini ditulis di Pasal 79. Koalisi menyebutnya "ruang gelap penyelidikan."
Masih soal keadilan restoratif (restorative justice), koalisi berpandangan RUU KUHAP "gagal menjamin sistem checks and balances oleh pengadilan."
Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel belaka, "tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial."
Lalu di Pasal 7 dan 8 dikatakan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, sehingga "menjadikan kepolisian lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar," tegas koalisi.
Pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum, merujuk analisis koalisi, dipengaruhi "ancaman pidana." Bantuan hukum, semestinya, "merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus atau ancaman hukuman," ucap koalisi.
Pasal-pasal bantuan hukum, di sisi yang lain, "terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum," imbuh koalisi.
"Karena di satu sisi bantuan hukum diberikan sebagai kewajiban, tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak maupun dilepaskan," sebut koalisi.
Tak ketinggalan, pasal-pasal dalam RUU KUHAP dituding "bersifat ableistik lantaran tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," terang koalisi.
Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan "secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum," ungkap koalisi.
"Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention) karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan," koalisi menjelaskan.
Koalisi turut mengkritik Pasal 99 RUU KUHAP yang memperlakukan mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat "tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 hari."
![]() |
| Poster protesnya yang di tunjukkan kepada kepolisian |
Tak sekadar salah tangkap, proses penegakan hukum di Indonesia juga melahirkan kekerasan di dalam tahanan.
Di Balikpapan, 2019, warga bernama Herman dituduh polisi mencuri ponsel. Dia lalu dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari setelahnya, Herman tewas. Ternyata, Herman dihajar. Enam polisi ditetapkan tersangka.
Pada 2022, tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia dengan luka di bagian kaki dan paha. Korban sempat memberikan pengakuan kepada temannya bahwa dia sering dipukuli. Polisi menyatakan kematiannya sebab sakit demam serta tidak nafsu makan.
Di Banyumas, Jawa Tengah, empat polisi dihukum penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga meninggal dunia. Kasus bermula saat keluarga melihat kejanggalan di tubuh korban.
Awalnya, korban, yang dituduh mencuri kendaraan, dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat. Tiba-tiba, pihak keluarga kabar bahwa korban meninggal dunia. Setelah diperiksa, tubuh korban penuh luka.
Pindah ke Medan, Sumatra Utara, tujuh anggota kepolisian di Polrestabes Medan ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan kepada satu orang yang berujung tewas. Pemicunya cekcok antara korban dengan polisi.
Tidak terima, polisi menghajar korban sebanyak dua kali. Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan, korban lalu mengembuskan napas terakhir.
Selama 2011-2019, sudah ada hampir 700 orang yang menjadi korban penyiksaan dalam tahanan oleh polisi. Sebanyak 63 orang meninggal dunia. Penyiksaan dipakai untuk memperoleh pengakuan. Korban dipukul, disetrum, dibakar, hingga ditembak.
Senada dengan KontraS, data Amnesty International Indonesia menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. Sejak 2021 sampai 2024 terdapat lonjakan jumlah penyiksaan aparat penegak hukum yang didominasi anggota kepolisian—sekitar 75%.
Periode 2021-2022 setidaknya 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban terekam. Angka itu naik menjadi 16 kasus dan 26 korban pada 2022-2023. Periode berikutnya, 2023-2024, datanya kembali naik: 30 kasus dan 49 korban.
Pola kekerasan turut dijumpai kala aparat berhadapan dengan massa demonstrasi.
Pada Agustus 2024, tatkala publik menentang revisi Undang-Undang Pilkada yang disebut bakal memuluskan jalan Joko Widodo membangun dinasti politik, kekerasan aparat kepolisian mewarnai protes massa.
Data yang dihimpun Amnesty International Indonesia menyatakan "berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas" selama demonstrasi berjalan di 14 kota dari 22 hingga 29 Agustus 2024.
Sepanjang demo, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi dengan rincian: 344 orang ditangkap dan ditahan semena-mena, 152 orang mengalami luka-luka akibat serangan fisik, 17 orang terpapar gas air mata, serta 65 lainnya menghadapi penahanan sekaligus kekerasan.
Dalam protes revisi Undang-Undang TNI yang meletus pada 21-28 Maret 2025, 153 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota atau kabupaten, menurut laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Sementara saat demonstrasi akhir Agustus silam, Amnesty International Indonesia menilai aparat kepolisian "mengabaikan prinsip peradilan yang adil" dalam penangkapan dan penahanan kepada para demonstran.
Hal ini terlihat, ambil contoh, saat penangkapan mereka yang dituduh "provokator" seperti menimpa Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Aparat kepolisian, jelas Amnesty International Indonesia, melarang Delpedro untuk menghubungi keluarga serta pendamping hukum secara langsung. Mereka juga menggeledah kantor Lokataru tanpa membawa surat penggeledahan.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memperkuat data-data di atas. Polisi merupakan pihak yang paling sering diadukan ke Komnas HAM pada rentang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024 dengan 176 kasus.
Klasifikasi kasus yang paling sering disampaikan, mengutip Komnas HAM, adalah kekerasan oleh aparat, baik dalam bentuk interogasi dengan penyiksaan, penggusuran atau relokasi, sampai kekerasan kepada tahanan.
Selanjutnya ada pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat, pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi disertai intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi, maupun penangkapan dengan penggunaan senjata api secara berlebihan, Komnas HAM menambahkan.
![]() |
| Polisi dalam aksi demonstrasi Agustus silam |
Saya diinjak dan dipukul dengan stik polisi sampai pingsan
Jum'at, 29 Agustus 2025, malam, bertepatan dengan protes massa yang meluas, Randy pamit kepada orangtuanya untuk mengambil mesin daya gawai yang tertinggal di rumah temannya. Mulanya, Randy tidak terpikir menyambangi lokasi demonstrasi.
"Karena penasaran, akhirnya saya pergi di lokasi demo yang malam itu sudah mulai ricuh, di sekitar Palmerah, Jakarta Barat, dekat DPR, jam setengah 10 malam," ceritanya.
Sesampainya di lokasi, "keadaan sudah chaos," tutur Randy. Tembakan gas air mata berkali-kali meletup di udara. Randy memutuskan mundur sejenak mengingat dia tidak membawa peralatan pelindung seperti masker.
Kuatnya efek gas air mata, ternyata, kadung membikin Randy tumbang. Dia lalu mendapatkan perawatan sementara di kendaraan medis.
"Setelah saya mendingan, saya maju lagi. Situasi masih berantakan. Gas air mata ditembakkan dan massa berhamburan," kenang Randy.
Di persimpangan flyover dekat DPR, Randy tidak mundur. Dia mengambil sisa peluru gas air mata dan melemparkannya ke rombongan Brimob. Lemparan tersebut tidak sampai ke target yang dituju.
Randy kemudian berjalan biasa, dan di sinilah petaka dimulai.
Orang tak dikenal, mengenakan jaket serta penutup wajah berwarna hitam, keluar dari kepulan asap gas air mata dan mendekatinya. Dari belakang, Randy dikekap.
Randy sempat memberontak, berusaha melepaskan diri. Kakinya tertahan. Tiga personel Brimob lantas mendatanginya. Randy ditangkap.
Randy tidak bisa melakukan apa-apa. Dia dibawa ke depan gerbang DPR, area pasukan Brimob berada. Di sana, "saya diinjak dan dipukul dengan stik polisi," Randy menjelaskan.
Tak cukup, sepakan dari lutut aparat menghantam kepalanya. Randy pingsan.
Saat sudah sadarkan diri, Randy sudah berada di dalam gedung DPR. Tim medis Brimob menjahit luka di kepalanya.
Kelar dijahit, Randy dibawa masuk ke mobil tahanan. Dia dipukuli. Kepalanya ditonjok.
"Di mobil ada orang yang lalu nyamperin. Saya enggak tahu. Dia bertanya siapa yang baru tertangkap," ucap Randy.
Begitu orang itu turun, Randy kembali dipukul.
Di sela-sela kekerasan yang menyerang di depan mata, Randy menyaksikan dua orang lainnya di dalam mobil tahanan.
Randy bertahan di mobil tersebut sampai pagi, sekitar pukul delapan, bersama belasan orang lainnya. Mobil lantas melaju ke Polda Metro Jaya.
"Saya turun dari mobil tahanan. Disuruh jalan jongkok sambil ditendangin," tandasnya.
Di kantor polisi, keadaan berangsur mereda. Tidak ada kekerasan yang Randy alami. Dia memperoleh perawatan medis, diberi makan, serta melakoni tes urine sebelum akhirnya diminta masuk ke ruang pemeriksaan.
"Kepala saya bocor, ada empat jahitan yang dilakukan tim medis," ucapnya.
Mimpi buruk Randy baru selesai pada Senin, 1 September 2025, dini hari, sekira pukul tiga pagi tatkala keluarga menjemputnya dari kantor polisi.
Polisi baru memberi informasi setelah menahan Randy selama lebih dari 48 jam. Selama itu, dia tidak ditemani pendamping hukum, pun keluarga maupun orang terdekatnya tidak diberitahu keberadaannya.
Proses pembahasan yang ugal-ugalan'
Sejak awal, proses penyusunan RUU KUHAP tidak luput dari tekanan, terutama ihwal partisipasi publik yang bermakna.
Juli lalu, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, sebanyak 1.676 poin, selesai dalam dua hari.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan RUU KUHAP telah dibahas sejak lama, walaupun penuntasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya memakan waktu dua hari
Jadi itu bukan waktu yang cepat. Cuma sudah berlangsung lama itu rapatnya, yang ini rapat-rapat berikutnya. Sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," papar Saan.
Mempertegas pernyataan Saan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan masyarakat diperbolehkan menginap di Gedung DPR untuk memantau proses diskusi RUU KUHAP.
Dia mengaku bingung sehubungan dengan munculnya anggapan tahapan RUU KUHAP dijalankan secara tidak terbuka.
"Saya minta bisa enggak kawan-kawan menginap di sini? Bareng-bareng kalau, misalnya, sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP justru mengatakan sesuatu yang berlawanan.
Pada 19 Februari 2025, koalisi masyarakat sipil mengirim permohonan informasi publik untuk draf dan naskah akademik RUU KUHAP. Hasilnya: tidak ada balasan dan respons.
Dua bulan setelahnya, 8 April 2025, koalisi sipil menghadiri pertemuan tertutup, undangan dari Ketua Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut, terang koalisi sipil, "hanya membahas proses penyusunan tanpa masuk pembahasan substansi mengingat belum ada draf yang dipublikasikan DPR RI."
Anehnya, koalisi sipil meneruskan, "pertemuan itu diklaim menjadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)."
Sebulan kemudian, 27 Mei 2025, koalisi menyampaikan masukan mengenai pembahasan DIM kepada DPR. Pertemuan itu, koalisi menyebut, tidak ditindaklanjuti, termasuk perihal catatan maupun saran yang ujung-ujungnya tidak diakomodir.
Sebelumnya, di luar masalah DIM, koalisi sipil turut menyoroti keberadaan draf RUU KUHAP yang lahir dalam secepat kilat. Pada awal Februari 2025, draf itu "muncul tiba-tiba," ungkap koalisi, dan seketika disepakati "menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025."
Terbaru, proses Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang 2025 cuma berjalan dua hari, tepatnya pada 12-13 November 2025. Pemerintah dan DPR mengaku "membahas masukan pasal yang diklaim dari masyarakat sipil," tegas koalisi.
Meski begitu, koalisi sipil menemukan bahwa pembacaan masukan atas pasal di forum itu "tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal."
"Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodir masukan," demikian tutur koalisi.
Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini. Sebab, KUHAP punya korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," terangnya.
![]() |
| Peserta demo membentangkan poster nya. |
Alvaro dilaporkan hilang tepatnya pada Kamis, 6 Maret 2025, menjelang waktu Magrib. Terakhir kali, Alvaro pergi untuk mengaji di masjid dekat rumahnya.
Namun sejak petang itu Alvaro tak kunjung pulang. Sang ibunda, Arumi yang merasa cemas mencari putranya itu di sekitar lingkungan rumah.
Arumi juga sudah melapor ke polisi. Dia juga berusaha mencari informasi soal anaknya melalui jejaring media sosial.
Namun, sudah 8 bulan berlalu, Alvaro hilang tanpa jejak. Pencarian polisi sudah diperluas hingga ke luar Jakarta, juga tidak membuahkan hasil.
Kesaksian Marbot MasjidWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengungkap kesaksian marbot masjid yang sempat bertemu dengan pria misterius. Polisi menyebut pria misterius itu sebagai terduga pelaku.
Dwi menyampaikan sosok pria misterius itu sempat menanyakan soal Alvaro. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pria misterius itu.
"Ada saksi yaitu marbot mesjidnya yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbot tersebut mengenai Alvaro. Setelah itu terduga pelaku telah menghilang, dan masih kami dalam proses pencarian," kata Dwi, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ciri-ciri Pria Misterius
Marbot tersebut mengungkapkan ciri-ciri pria misterius tersebut. Menurut marbot, proa misterius itu disebutnya 'mirip' ayah Alvaro.
"Ciri-cirinya kalau menurut keterangan dari saksi yang melihat dan yang menemui itu seorang pria mirip bapaknya kalau menurut keterangan saksi dengan kulit sawo matang, tinggi sekitar 160 (cm). Pokoknya kalau dari keterangannya mirip dengan bapaknya makanya si saksi ini nggak mencurigai lah kalau itu memang terduga pelakunya," jelasnya.
Pihak kepolisian masih belum bisa menyimpulkan terkait dugaan penculikan di balik hilangnya Alvaro ini. Polisi masih terkendala kurangnya CCTV dalam proses pencarian Alvaro.
"Kalau untuk penculikan masih kami dalami, karena kalau kami kan baru mendengar dari keterangan saksi yang marbot tersebut, dan kami masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Pencarian Diperluas hingga ke Batam
Polisi masih terus menyelidiki kasus bocah berusia 6 tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang sudah hilang selama 8 bulan lamanya. Polisi mengungkap kendala proses pencarian.
"Kalau dari CCTV sementara masih belum dapet, sementara CCTV di masjid kan mati dan kemudian di situ kan wilayah perkampungan dan kami belum dapat CCTV di sekitar sana," kata Dwi.
Polisi terus menyisir CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menangkap pergerakan Alvaro sebelum hilang. Polisi juga memperluas pencarian hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tempat ayah Alvaro tinggal.
"Untuk sementara kalau terkait kita keluar kota yang penyelidikannya itu ya karena kita mengarah ke saudara-saudaranya yang dari ayahnya Alvaro ini berada di sana. Dan kami sudah melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu di sana ya, memang belum kelihatan Alvaro ini berada di sana," imbuhnya.
Kronologi Alvaro HilangArumi, ibu dari Alvaro, menjelaskan putranya sudah hilang sejak 6 Maret 2025, tepatnya di waktu menjelang magrib. Dia mengatakan putranya memang rutin pergi ke masjid dekat rumah untuk melaksanakan salat magrib selama Ramadan.
Polisi Periksa 3 Saksi Cari Bocah Alvaro 50 Hari Hilang di Pesanggrahan
Namun, pada hari itu, Alvaro yang ke luar rumah sejak sore tak kunjung pulang hingga larut malam. Arumi, saat menyadari anaknya tak kunjung pulang, lantas berupaya mencari, termasuk mengecek seluruh CCTV di lingkungan rumahnya.
"Dari abis magrib itu nggak pulang-pulang. Dari abis magrib nggak pulang, jam 7, jam 8 dicari juga nggak ada. Sampai jam 10 lah, nggak ada. Kita tanya sama teman-temannya yang di masjid, yang biasa salat bareng, katanya dari sore nggak sama Alvaro. Berarti besar kemungkinan dia diculik sebelum salat magrib," ungkap Arumi saat dihubungi detikcom, Kamis (17/4).
Dia mengatakan malam itu juga, setelah pencariannya tidak membuahkan hasil, sempat ingin melapor ke polisi. Akhirnya, pihaknya pun melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencarian.
"Kemarin juga dari Polda Metro Jaya sudah ditelepon, lagi bantu mencari katanya," terang Arumi.
Dia menyebut, selain melapor ke polisi, pihaknya terus melakukan pencarian hingga mengelilingi seluruh wilayah Jakarta dengan menyebarkan poster di jalanan kepada orang-orang. Namun, tetap saja, dia belum bisa menemukan keberadaan anaknya.
Usahanya juga dilakukan melalui media sosial. Harapannya, agar informasi mengenai anaknya hilang bisa tersebar luas sehingga membuka peluang sang anak ditemukan lebih cepat.
Arumi mengaku tidak ada pihak yang meneleponnya seperti layaknya seorang penculik meminta tebusan kepada keluarga korban. Malah, kata dia, banyak pihak yang berupaya menipu dengan mengaku mengetahui keberadaan Alvaro lewat media sosial.
"Tidak ada penculik yang minta uang sewajarnya gitu, kayak proses penculikan gitu, nggak ada. Malah banyak yang nipu, bilangnya anaknya saya di sini, di sini, itu sampai, ya sudah, apa namanya, sampai Bekasi, sampai mana, sampai mana, kita datangin, nggak ada. Takutnya malah itu kan penipuan ya, itu pun malam-malam lho. Tapi kan namanya anak ya kan, kita samperin ke Bekasi jam 1 malam," tuturnya.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian pun telah melakukan pencarian ke seluruh anggota keluarga, termasuk pihak keluarga ayah dari Alvaro yang sudah tidak lagi bersama. Pihak ayah Alvaro beserta keluarganya pun ikut mencari keberadaan sang anak.
Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan kenegaraan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Raja Abdullah II menyapa Prabowo dengan sebutan 'brother'.
Hal itu disampaikan Raja Abdullah II dalam pertemuan bilateral Kerajaan Yordania Hasyimiah dan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Raja Abdullah II menyampaikan bahwa hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin puluhan tahun lamanya.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Raja Abdullah II mengenang kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahandanya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.
"Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, 'Siapa orang ini?' Saya berkata, 'Dia adalah saudara saya' (He is my brother). Dan ayah saya berkata bahwa jika dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga," ujar Raja Abdullah II di hadapan Prabowo dan para delegasi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Raja Abdullah II menambahkan, sejak saat itu hubungan di antara mereka terus menguat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Prabowo dan pemerintah Indonesia.
Merupakan kehormatan istimewa dapat kembali ke Indonesia, dan Anda sempat menyebutkan hubungan yang Anda miliki 27-28 tahun yang lalu dengan Yang Mulia Raja Hussein. Kami menjadi teman bertahun-tahun yang lalu. Kami menjadi saudara," tuturnya.
Diketahui Raja Abdullah II melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Kunjungan tersebut berlangsung selama dua hari pada 14-15 November.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini. Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.
Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh," ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu. "Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat. Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
Mekanisme itu dianggap tidak efisien. Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif. Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan. Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri. Ribka diadukan karena mempertanyakan gelar pahlawan yang diberikan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
"Kami datang ke sini untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Iqbal menuturkan pernyataan itu disampaikan Ribka ke media pada Selasa (28/10) lalu. "Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," sambungnya.
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar. Sebab, lanjut dia, tak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" ucapnya.
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar. Sebab, lanjut dia, tak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" ucapnya.
Karena itu, dia menilai ucapan Ribka akan menyesatkan jika dibiarkan. Iqbal menyatakan turut menyertakan sejumlah video untuk mendukung aduannya."Informasi seperti ini lebih menjurus kepada ujaran kebencian dan berita bohong. Kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," tutur dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-2 RI, Soeharto, ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/11) lalu. Pernyataan Ribka Tjiptaning
Sebelumnya, Ribka Tjiptaning mengkritik rencana pemerintah memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Dia mengatakan secara pribadi menolak keras rencana tersebut.
"Sudah ngomong di beberapa media loh. Kalau pribadi, oh, saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," ujar Ribka kepada wartawan di Sekolah PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Dia menilai Soeharto tak pantas dijadikan pahlawan nasional. Sebab, kata Ribka, Soeharto merupakan pelanggar HAM.
"Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah nggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," tuturnya.
Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.Redenominasi yang diusulkan saat itu ialah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.
Dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, sebetulnya juga telah diungkapkan sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia.Di antaranya ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 trilliun.
Kedua, dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan.Ketiga, dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.
Terakhir, atau yang keempat redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama (Mosley, 2005).
"Redenominasi Rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas US Dollar yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional," dikuitp dari Indonesia Treasury Review 2017.
Sejumlah pakar di tanah air juga sudah lama mengungkapkan manfaat dari kebijakan redenominasi rupiah. Ekonom senior Indonesia, Raden Pardede misalnya, telah menjelaskan pemangkasan tiga digit pada nominal rupiah, atau mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 dapat mempengaruhi psikologis pelaku pasar keuangan terhadap rupiah.
"Secara psikologi membuat kita lebih yakin, hitungan konversi kita ke mata uang dolar tidak Rp 15.000, tapi katakan menjadi Rp 15, kesannya kan kita wah berarti antara mata uang kita dan AS tidak jauh beda," kata Raden dalam program Central Banking CNBC Indonesia, pada 2023 silam.
Namun, dia mengingatkan sebagaimana tujuannya bukan untuk mengubah nilai tukar rupiah, redenominasi tidak berarti seketika memperkuat kurs rupiah terhadap dolar AS.Nilai tukar itu bisa menguat tergantung faktor fundamentalnya, seperti kinerja neraca pembayaran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, aliran keluar masuk modal asing, dan pertumbuhan utang, sebagaimana dikutip dari Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan BI edisi Juni 2003.
"Jadi keuntungan hanya semata kalau kita menjadi Rp 15 ya kita persoalan persepsi, psikologi saja, no more than that, enggak ada lebih dari situ," tegas Raden.
Raden mengungkapkan, hal ini yang membuat beberapa maju lainnya belum menerapkan redenominasi terhadap mata uang negaranya, seperti Korea Selatan dan Jepang. Pemerintah di dua negara itu menganggap penguatan nilai tukar lebih penting ketimbang menyederhanakan nilai mata uang.
"Sebagai perbandingan, Jepang sekarang 140 yen per 1 dolar atau Korea Selatan 1.300-1 400 won terhadap dolar AS. Mereka belum memutuskan redenominasi, jadi ini keputusan masing-masing negara," ungkap Raden."Korea itu masih 1.300, 1.400, masih seperti itu, kenapa mereka tidak melakukan redenominasi? mereka pikir ya buat mereka tidak terlampau penting," ucapnya.
Redenominasi pun menurut Raden biasanya dilakukan oleh negara-negara yang mengalami hiperinflasi atau menghadapi konflik peperangan. Pola ini ia peroleh setelah mengamati sekitar 40 negara yang telah menerapkan redenominasi, seperti Zimbabwe, Turki, hingga Brazil.
Maka, ketika pemerintah dan BI merencanakan penerapan redenominasi ketika ekonomi stabil dan tanpa gangguan sosial maupun politik, manfaatnya hanya sebatas untuk mempermudah pencatatan administrasi keuangan.
"Indonesia ini saya katakan tadi tidak urgent karena sebetulnya tujuan BI melakukan redenominasi sekarang itu semata-mata untuk kepentingan administrasi keuangan atau laporan keuangan supaya lebih kecil dari Rp 15.000," tutur Raden.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada 2022 silam juga telah mengungkapkan sejumlah manfaat dari kebijakan redenominasi. Terutama terkait dengan efisiensi."Redenominasi dari sisi ekonominya ada banyak manfaat, dari redenominasi terutama masalah efisiensi," ujarnya.
"Dengan nol tiga (dikurangi) efisiensi ekonomi akan meningkat. Berapa efek dari digit dari teknologi, penggunaan teknologi perbankan dan pembayaran sangat efektif," terang Perry.Dengan jumlah nol yang kini sangat banyak, aktivitas transaksi menjadi sangat lambat. "Tanpa nol tiga, penyelesaian transaksi akan lebih cepat," paparnya.
Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional di Istana Kepresidenan, Kota Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Salah satunya adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Iya masuk, masuk (nama Soeharto)," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers kepada wartawan di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) malam.
Menurut dia, Prabowo telah melakukan finalisasi terkait 10 nama tokoh nasional yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Fadli juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
"Tadi juga kemudian bapak presiden mendapatkan masukan dari Ketua MPR kemudian dari Wakil Ketua DPR karena memang cara bekerja beliau kan. Beliau menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan oleh bapak presiden oleh pemerintah itu sudah melalui berbagai masukan," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu bilang kalau penganugerahan gelar pahlawan nasional ini merupakan bagian dari menghormati para pendahulu.
"Terutama para pemimpin-pemimpin kita yang apapun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa kepada bangsa dan negara," ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.
Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti. Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota Komisi Reformasi Polri.
Setelah itu, para anggota komite mengucapkan sumpah jabatan. Presiden berdiri di depan para anggota komisi sambil memimpin pengucapan sumpah, yang kemudian diikuti oleh seluruh anggota secara serentak.
"Bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara," kata Prabowo yang diikuti oleh para anggota komisi.
Setelah prosesi pengucapan sumpah selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Jimly. Setelah prosesi usai, Presiden Prabowo beserta pejabat menyalami para anggota Komisi Reformasi Polri yang telah dilantik. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan,
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian atau Komisi Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau, tepatnya di Dinas PUPR PKPP. Abdul Wahid dijerat KPK dengan pasal berlapis.Adapun pasalnya adalah Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 e ini terkait dengan pemerasan. Kemudian, pasal 12 f terkait dengan penerimaan uang yang diterima Abdul Wahid dari anak buahnya.Sementara pasal 12B terkait dengan dugaan Abdul Wahid menerima uang dari orang lain. KPK menjerat Abdul Wahid dengan pasal ini karena saat ini kasus Abdul Wahid ini masih diselidiki penyidik.
"Kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Abdul Wahid:
Pasal 12e
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal 12f
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
Untuk Pasal 12 huruf e dan f ini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Penetapan Tersangka
KPK diketahui telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadinya ada kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus dan November 2025. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar.
Asep menyebut sejak awal menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid telah mengumpulkan anak buahnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah dari dinas PUPR, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.
"Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan," sebutnya.
Saat dikumpulkan, Wahid meminta para bawahannya itu tegak lurus kepada satu 'matahari' yaitu Gubernur itu sendiri. Wahid juga menyampaikan kepala dinas merupakan kepanjangan tangannya, sehingga apa yang disampaikan harus dituruti.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata dia."Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tambahnya.
Ancaman yang dimaksud berupa mutasi hingga pergantian jika tidak menuruti perintah Wahid selaku Gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya baru ada permintaan uang dari Wahid.